Surat permohonan dengan tanda tangan asli (6 rangkap) dan disertai softfile
Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Pemohon yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (masing-masing 1 lembar)
Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)
Fotokopi Surat Nikah Pemohon yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp. 10.000 (1 rangkap)
Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp. 10.000 (1 lembar)
Fotokopi Bukti Kepemilikan, misal Sertipikat Tanah/BPKB untuk keperluan balik nama yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (masing-masing 1 lembar)
Fotokopi KTP Saksi 2 orang dituliskan BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon (masing-masing 1 lembar)
Membayar panjar biaya perkara via transfer bank
Catatan :
Leges dilakukan di Kantor Pos Ubung atau Kantor Pos Renon;
Pengumpulan persyaratan tersebut merupakan bukti awal, dalam proses persidangan Majelis Hakim dapat meminta tambahan bukti. Sehingga, pihak dalam perkara diharapkan menyiapkan tambahan bukti termaksud dengan melakukan leges/nazegel di Kantor Pos dan menyerahkannya pada saat persidangan;
Perubahan saksi pasca pengumpulan berkas persyaratan dapat dilakukan sebelum dilangsungkan persidangan pada tanggal yang telah ditentukan paling lambat H-1 persidangan, dengan melampirkan Fotocopy saksi pengganti dengan disertai BIN/BINTI saksinya serta hubungan dengan Pemohon.
SILAHKAN KLIK VIDEO DI BAWAH UNTUK BANTUAN DENGAN BAHASA ISYARAT