PERUBAHAN NAMA

PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA:

  1. Yang mengajukan Suami/Istri. (Jika salah satunya (Suami/Istri) meninggal, maka yang mengajukan boleh Suami/Istri dengan menyertakan Foto Copy Surat Kematian)

  2. Foto Copy KTP Pemohon/Para Pemohon (2 Lembar)

  3. Foto Copy Buku Nikah (2 Lembar)

  4. Foto Copy KK (2 Lembar)

  5. Surat Keterangan dari KUA tempat menikah

  6. Surat Keterangan dari Kelurahan

  7. Surat Permohonan (Surat Permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)

  8. Membayar Panjar Biaya Perkara

Keterangan :

Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.