SYARAT PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA

PADA PENGADILAN AGAMA DENPASAR

  1. Surat Gugatan dengan tanda tangan asli (6 rangkap) dan disertai softfile

  2. Fotokopi Surat Cerai/Akta Cerai yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  3. Fotokopi KTP/KIPEM/Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen dari Desa/Kelurahan yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  4. Fotokopi bukti-bukti harta bersama yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (masing-masing 1 rangkap)

  5. Fotokopi KTP saksi 2 orang ditulisi BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Penggugat (masing-masing 1 lembar)

  6. Membayar Panjar Biaya Perkara via transfer bank


Catatan :

  1. Leges dilakukan di Kantor Pos Ubung atau Kantor Pos Renon;

  2. Pengumpulan persyaratan tersebut merupakan bukti awal, dalam proses persidangan Majelis Hakim dapat meminta tambahan bukti. Sehingga, pihak dalam perkara diharapkan menyiapkan tambahan bukti termaksud dengan melakukan leges/nazegel di Kantor Pos dan menyerahkannya pada saat persidangan;

  3. Perubahan saksi pasca pengumpulan berkas persyaratan dapat dilakukan sebelum dilangsungkan persidangan pada tanggal yang telah ditentukan paling lambat H-1 persidangan, dengan melampirkan Fotocopy saksi pengganti dengan disertai BIN/BINTI saksinya serta hubungan dengan Penggugat.



Harta Bersama

SILAHKAN KLIK VIDEO DI BAWAH UNTUK BANTUAN DENGAN BAHASA ISYARAT