SYARAT PENDAFTARAN PERKARA IZIN POLIGAMI

PADA PENGADILAN AGAMA DENPASAR

  1. Surat permohonan dengan tanda tangan asli (6 rangkap) dan disertai softfile

  2. Fotokopi KTP/KIPEM/Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen dari Desa/Kelurahan Pemohon dan Calon Isteri yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (masing-masing 1 lembar)

  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  4. Fotokopi buku nikah/duplikat buku nikah yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 rangkap)

  5. Fotokopi Surat keterangan Status Calon Isteri dari Desa (bila belum pernah menikah) dan Fotokopi Akta Cerai Calon Isteri (bila pernah terjadi perceraian) yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  6. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan diketahui Desa/Instansi yang dileges dengan materai Rp 10.000 (1 lembar)

  7. Fotokopi Surat Izin Poligami dari atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN) yang dileges dengan materai Rp 10.000 (1 lembar)

  8. Asli Surat Pernyataan Berlaku Adil tanda tangan basah di atas materai Rp 10.000

  9. Asli Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dimadu Dari Isteri Pertama tanda tangan basah di atas materai Rp 10.000

  10. Asli Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dimadu dari Calon Isteri tanda tangan basah di atas materai Rp 10.000

  11. Asli Surat Keterangan Pemisahan Harta Kekayaan tanda tangan basah di atas materai Rp 10.000

  12. Fotokopi KTP saksi 2 orang ditulisi BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon (masing-masing 1 lembar)

  13. Membayar panjar biaya perkara via transfer bank


Catatan :

  1. Leges dilakukan di Kantor Pos Ubung atau Kantor Pos Renon;

  2. Pengumpulan persyaratan tersebut merupakan bukti awal, dalam proses persidangan Majelis Hakim dapat meminta tambahan bukti. Sehingga, pihak dalam perkara diharapkan menyiapkan tambahan bukti termaksud dengan melakukan leges/nazegel di Kantor Pos dan menyerahkannya pada saat persidangan;

  3. Perubahan saksi pasca pengumpulan berkas persyaratan dapat dilakukan sebelum dilangsungkan persidangan pada tanggal yang telah ditentukan paling lambat H-1 persidangan, dengan melampirkan Fotocopy saksi pengganti dengan disertai BIN/BINTI saksinya serta hubungan dengan Pemohon.



Izin Poligami

SILAHKAN KLIK VIDEO DI BAWAH UNTUK BANTUAN DENGAN BAHASA ISYARAT