SYARAT PENDAFTARAN PERKARA ASAL USUL ANAK

PADA PENGADILAN AGAMA DENPASAR

  1. Surat permohonan dengan tanda tangan asli (6 rangkap) dan disertai softfile

  2. Fotokopi KTP/Kartu Identitas Pemohon (Suami dan Isteri) yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (masing-masing 1 lembar)

  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (Suami dan Isteri) yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  4. Fotokopi Surat Nikah Pemohon yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 rangkap)

  5. Fotokopi Surat Keterangan Menikah dibawah tangan (siri) dari Desa/Kelurahan yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  6. Fotokopi Surat Kenal Lahir dari Desa/Rumah Sakit/Bidan yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  7. Fotokopi KTP Saksi 2 orang dituliskan BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon (masing-masing 1 lembar)

  8. Membayar panjar biaya perkara via transfer bank


Catatan :

  1. Leges dilakukan di Kantor Pos Ubung atau Kantor Pos Renon;

  2. Pengumpulan persyaratan tersebut merupakan bukti awal, dalam proses persidangan Majelis Hakim dapat meminta tambahan bukti. Sehingga, pihak dalam perkara diharapkan menyiapkan tambahan bukti termaksud dengan melakukan leges/nazegel di Kantor Pos dan menyerahkannya pada saat persidangan;

  3. Perubahan saksi pasca pengumpulan berkas persyaratan dapat dilakukan sebelum dilangsungkan persidangan pada tanggal yang telah ditentukan paling lambat H-1 persidangan, dengan melampirkan Fotocopy saksi pengganti dengan disertai BIN/BINTI saksinya serta hubungan dengan Pemohon.




Asal Usul Anak

SILAHKAN KLIK VIDEO DI BAWAH UNTUK BANTUAN DENGAN BAHASA ISYARAT