ISBAT NIKAH

PERSYARATAN ISBAT NIKAH :

  • Permohonan Jika Ayah dan Ibu Masih Hidup

  1. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku (bermaterai Rp.6.000,- , Cap Pos @ 1 Lembar) menggunakan kertas A4.

  2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

  3. Surat Permohonan (7 Rangkap) menggunakan kertas A4.

  4. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)

  5. Surat persaksian yang ditandatangani oleh saksi ketika menikah (2 Orang) bermaterai Rp. 6.000,- mengetahui : Kepala Desa setempat menggunakan kertas A4

  6. CD Softcopy Surat permohonan (1 Buah)

  7. Membayar Biaya Panjar Perkara

  • Jika Ayah dan atau Ibu sudah ada yang meninggal

  1. Foto Copy KTP Pemohon dan Termohon yang masih berlaku (Bermaterai Rp. 6.000,- Cap Pos @ 1 Lembar) menggunakan kertas A4.

  2. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan.

  3. Surat permohonan (7 rangkap) Jika yang mengajukan Anak, maka Ayah/Ibu dan Saudara Kandung menjadi termohon, menggunakan kertas A4.

  4. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

  5. Surat persaksian yang ditandatangani oleh saksi ketika menikah (2 Orang), bermaterai Rp. 6.000,- mengetahui kepala desa setempat menggunakan kertas A4.

  6. CD Soft Copy surat permohonan (1 Buah).

  7. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Keterangan :

Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.