SYARAT PENDAFTARAN PERKARA WALI ADHOL
PADA PENGADILAN AGAMA DENPASAR
Surat permohonan dengan tanda tangan asli (6 rangkap) dan disertai softfile
Fotokopi KTP/Kartu Identitas Pemohon yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)
Asli Surat Keterangan dari KUA (Model N9) tempat akan dilangsungkannya pernikahan (1 lembar)
Fotokopi KTP Saksi 2 orang dituliskan BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon (masing-masing 1 lembar)
Membayar panjar biaya perkara via transfer bank
Catatan :
Leges dilakukan di Kantor Pos Ubung atau Kantor Pos Renon;
Pengumpulan persyaratan tersebut merupakan bukti awal, dalam proses persidangan Majelis Hakim dapat meminta tambahan bukti. Sehingga, pihak dalam perkara diharapkan menyiapkan tambahan bukti termaksud dengan melakukan leges/nazegel di Kantor Pos dan menyerahkannya pada saat persidangan;
Perubahan saksi pasca pengumpulan berkas persyaratan dapat dilakukan sebelum dilangsungkan persidangan pada tanggal yang telah ditentukan paling lambat H-1 persidangan, dengan melampirkan Fotocopy saksi pengganti dengan disertai BIN/BINTI saksinya serta hubungan dengan Pemohon.
SILAHKAN KLIK VIDEO DI BAWAH UNTUK BANTUAN DENGAN BAHASA ISYARAT