SYARAT PENDAFTARAN PERKARA WALI ADHOL

PADA PENGADILAN AGAMA DENPASAR

  1. Surat permohonan dengan tanda tangan asli (6 rangkap) dan disertai softfile

  2. Fotokopi KTP/Kartu Identitas Pemohon yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  3. Asli Surat Keterangan dari KUA (Model N9) tempat akan dilangsungkannya pernikahan (1 lembar)

  4. Fotokopi KTP Saksi 2 orang dituliskan BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon (masing-masing 1 lembar)

  5. Membayar panjar biaya perkara via transfer bank


Catatan :

  1. Leges dilakukan di Kantor Pos Ubung atau Kantor Pos Renon;

  2. Pengumpulan persyaratan tersebut merupakan bukti awal, dalam proses persidangan Majelis Hakim dapat meminta tambahan bukti. Sehingga, pihak dalam perkara diharapkan menyiapkan tambahan bukti termaksud dengan melakukan leges/nazegel di Kantor Pos dan menyerahkannya pada saat persidangan;

  3. Perubahan saksi pasca pengumpulan berkas persyaratan dapat dilakukan sebelum dilangsungkan persidangan pada tanggal yang telah ditentukan paling lambat H-1 persidangan, dengan melampirkan Fotocopy saksi pengganti dengan disertai BIN/BINTI saksinya serta hubungan dengan Pemohon.



Wali Adhol

SILAHKAN KLIK VIDEO DI BAWAH UNTUK BANTUAN DENGAN BAHASA ISYARAT