SYARAT PENDAFTARAN PERKARA PERCERAIAN

PADA PENGADILAN AGAMA DENPASAR


  1. Surat Gugatan/Permohonan Cerai dengan tanda tangan asli (6 rangkap) dan disertai softfile

  2. Asli buku nikah/duplikat buku nikah (2 buah)

  3. Fotokopi buku nikah/duplikat buku nikah yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 rangkap)

  4. Fotokopi KTP/KIPEM/Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen dari Desa/Kelurahan yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  5. Fotokopi Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN) yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  6. Asli Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan di tempat tinggal bersama terakhir untuk suami/istri yang tidak jelas alamatnya (1 lembar)

  7. Fotokopi Surat Perintah Penahanan atau Putusan Pidana Pengadilan Negeri yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 untuk suami atau istri yang sedang berada dalam tahanan atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (1 lembar)

  8. Fotokopi KTP saksi 2 orang ditulis BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon/Penggugat (masing-masing 1 lembar)

  9. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika mengajukan hak asuh anak) yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (masing-masing 1 lembar)

  10. Fotokopi Kartu Keluarga (jika mengajukan hak asuh anak) yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  11. Membayar panjar biaya perkara via transfer bank



Catatan :

  1. Leges dilakukan di Kantor Pos Ubung atau Kantor Pos Renon;

  2. Pengumpulan persyaratan tersebut merupakan bukti awal, dalam proses persidangan Majelis Hakim dapat meminta tambahan bukti. Sehingga, pihak dalam perkara diharapkan menyiapkan tambahan bukti termaksud dengan melakukan leges/nazegel di Kantor Pos dan menyerahkannya pada saat persidangan;

  3. Perubahan saksi pasca pengumpulan berkas persyaratan dapat dilakukan sebelum dilangsungkan persidangan pada tanggal yang telah ditentukan paling lambat H-1 persidangan, dengan melampirkan Fotocopy saksi pengganti dengan disertai BIN/BINTI saksinya serta hubungan dengan Penggugat/Pemohon.


Perceraian

AUDIO - SYARAT PENDAFTARAN PERKARA PERCERAIAN

SILAHKAN KLIK VIDEO DI BAWAH UNTUK BANTUAN DENGAN BAHASA ISYARAT