SYARAT PENDAFTARAN PERKARA AHLI WARIS

PADA PENGADILAN AGAMA DENPASAR

  1. Surat gugatan dengan tanda tangan asli Penggugat atau Para Penggugat (berjumlah sesuai dengan jumlah pihak) dan disertai softfile

  2. Fotokopi KTP Para Penggugat yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (masing-masing 1 lembar)

  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  4. Fotokopi Kartu Keluarga Penggugat atau Para Penggugat yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (masing-masing 1 lembar)

  5. Fotokopi Surat Nikah Pewaris yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 rangkap)

  6. Fotokopi Surat Nikah Orang tua Pewaris yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 rangkap)

  7. Fotokopi Surat Kematian/Akta Kematian Pewaris yang dileges di kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  8. Fotokopi Surat Pernyataan Silsilah Keluarga diketahui Camat yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  9. Fotocopi Surat Keterangan Ahli Waris diketahui Camat yang dileges di kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  10. Fotokopi KTP Saksi 2 orang dituliskan BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Penggugat (masing-masing 1 lembar)

  11. Membayar panjar biaya perkara via transfer bank


Catatan :

  1. Leges dilakukan di Kantor Pos Ubung atau Kantor Pos Renon;

  2. Pengumpulan persyaratan tersebut merupakan bukti awal, dalam proses persidangan Majelis Hakim dapat meminta tambahan bukti. Sehingga, pihak dalam perkara diharapkan menyiapkan tambahan bukti termaksud dengan melakukan leges/nazegel di Kantor Pos dan menyerahkannya pada saat persidangan;

  3. Perubahan saksi pasca pengumpulan berkas persyaratan dapat dilakukan sebelum dilangsungkan persidangan pada tanggal yang telah ditentukan paling lambat H-1 persidangan, dengan melampirkan Fotocopy saksi pengganti dengan disertai BIN/BINTI saksinya serta hubungan dengan Penggugat.




Penetapan Ahli Waris

SILAHKAN KLIK VIDEO DI BAWAH UNTUK BANTUAN DENGAN BAHASA ISYARAT