Apa yang dimaksud dengan ekspor? ?
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean
Bagaimana prosedur kepabeanan ekspor?
Ekportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean.
Dokumen pelengkap pabean:
Invoice dan packing list
Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
Dokumen dari instansi teknik terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Jenis dan kategori ekspor apa saja?
Jenis Ekspor
Jenis ekspor biasa
Jenis ekspor akan diimpor kembali
Jenis ekspor reekspor
Kategori Ekspor
Kategori ekspor umum
Kategori ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk
Kategori ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pengembalian bea masuk
Kategori ekspor khusus barang kiriman (pos atau jasa titipan)
Kategori ekspor khusus barang pindahan;
Kategori ekspor khusus barang perwakilan negara asing atau badan internasional
Kategori ekspor khusus barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, atau bencana alam
Kategori ekspor khusus barang cinderamata;
Kategori ekspor khusus barang contoh;
Kategori ekspor khusus barang keperluan penelitian;
Kategori ekspor TPB dari Kawasan Berikat;
Kategori ekspor TPB dari Gudang Berikat;
Kategori ekspor TPB dari Tempat Pameran Berikat;
Kategori ekspor TPB dari Toko Bebas Bea;
Kategori ekspor TPB dari Tempat Lelang Berikat;
Kategori ekspor TPB dari Kawasan Daur Ulang berikat;
Kategori ekspor Pusat Logistik Berikat (PLB);
Kategori ekspor BKC yang belum dilunasi cukainya.
Saya ingin melakukan pembetulan data PEB, apa saja ketentuan pembetulan data PEB?
Eksportir dapat melakukan perubahan atau pembetulan data PEB dalam hal terjadi kesalahan. Tidak ada proses pemeriksaan fisik barang atas pengajuan pembetulan data PEB kecuali terkena NHI (Nota Hasil Intelijen).
Ketentuan terkait pemebetulan data PEB:
Pembetulan data PEB untuk jenis barang, jumlah barang, dan nomor peti kemas dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean.
Pembetulan data PEB untuk jenis barang, jumlah barang, dan nomor peti kemas yang sebagian tidak terangkut oleh sarana pengangkut (Short Shipment) dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut. Dalam hal short shipment terjadi terhadap seluruh barang ekspor, pembetulan atau penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage atau nomor flight dan tanggal perkiraan ekspor, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.
Pembetulan data PEB untuk jumlah dan jenis barang atas penjualan barang dan makanan di dalam pesawat udara dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan. Pembetulan data PEB yang diangkut dengan pesawat udara, selain penjualan barang dan makanan, dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan
Pembetulan data PEB untuk jenis dan jumlah barang curah dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut
Pembetulan data Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari untuk ekspor Migas dan BBM, dan 30 (tiga puluh) hari untuk ekspor selain Migas dan BBM, terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB
Pembetulan data selain jenis barang, jumlah barang, nomor kontainer, nama sarana pengangkut, nomor voyage, nomor flight, tanggal perkiraan ekspor, nilai FOB dan Jenis valuta dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran
Saya sudah mengajukan pembetulan data PEB, tapi sampai sekarang belum ada keputusan ?
Pembetulan data PEB memerlukan penelitian oleh pejabat bea cukai. Pastikan status pengiriman pembetulan PEB pada sistem CEISA atau melalui portal pengguna jasa.
Saya ketinggalan kapal, PEB mau dibatalkan, bagaimana prosedurnya?
Ajukan permohonan pembatalan PEB kepada kepala kantor pabean dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak keberangkatan sarkut yang tercantum di outward manifest sejak tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut batal berangkat
Untuk pembatalan PEB KPU BC Soetta dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi SIAP TERBANG : https://siapterbang-bcsoetta.org/LayananList.aspx?l=46
Saya sudah transfer Data PEB tapi belum mendapatkan respon di Modul, apa yang harus saya lakukan?
Kirim ulang respon atas Aju PEB dan Manifes dapat dilakukan melalui alamat website : https://respon.bcsoetta.org/
Apa saja persyaratan ekspor berupa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah serta barang pribadi dari jenazah dengan menggunakan PEB?
Persayaratan ekspor berupa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah serta barang pribadi dari jenazah adalah :
Surat keterangan kematian (death certificate)
Fotokopi passpor
Draft PEB beserta lembar status PEB dalam proses
Dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list)
Surat kuasa jika eksportir menguasakan kepada PPJK
Dokumen pendukung lainnya
Apa saja sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran prosedur kepabeanan ekspor ?
Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah
Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah
Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanki administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah
Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% dari pungutan negara bidang ekspor yang kurang dibayar
Apakah terdapat peraturan lain terkait yang diterbitkan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022?
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Apa saja pokok perubahan di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya?
Mengubah ketentuan Pasal 10 dalam PMK 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dengan memberikan pengaturan penetapan Harga Referensi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menurunkan pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 ke dalam Pasal 10 PMK sebagaimana dimaksud;
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf q dalam PMK 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
Mengubah ketentuan huruf C sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yaitu terkait struktur tarif bea keluar untuk komoditi kelapa sawit, CPO dan produk turunannya.