PERBENDAHARAAN DAN KEBERATAN 

Pelunasan tagihan dari Bea Cukai melalui Bank/Pos Persepsi menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh sistem Bea Cukai.

Untuk pembuatan struk Billing (SPTNP, SPP, SPKTNP, SPSA) dapat mengajuan permohonan melalui email ke : penagihan.kpusoetta@customs.go.id

Untuk kekurangan bea masuk dan pajak dilunaskan,
sedangkan untuk kelebihan Bea masuk dapat dimintakan pengembalian ke Kantor BC, kelebihan PPN dan PPh dapat dimintakan pengembalian ke Kantor Pajak Penerbit NPWP.

Permohonan pengembalian diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar 

Importir dapat mengajukan keberatan sampai dengan jatuh tempo surat tagihan. Apabila sampai dengan jatuh tempo tidak dilunasi/diajukan keberatan maka akan terbit Surat Teguran dan dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.

Importir dapat mengajukan permohonan penerbitan BPJ melalui layanan SIAP TERBANG dengan melampirkan syarat berupa dokumen dasar pembuatan jaminan dan bukti setoran jaminan ke rekening kas KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Seksi Penerimaan di penerimaan.kpusoetta@customs.go.id; 

Seksi Penagihan di penagihan.kpusoetta@customs.go.id; 

Seksi Keberatan di keberatan.kpusoetta@customs.go.id.

a. Fotokopi dokumen yang menjadi dasar pengembalian, yaitu keputusan keberatan (serta lengkapi dengan SPTNP/SPPBMCP, PIB, dan dokumen lainnya).

b. Fotokopi identitas pemohon sebagai berikut:

i. Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perseorangan; atau

ii. Akte badan untuk pemohon berbentuk badan;

c. Bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran;

d. Surat pernyataan bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian;

e. Surat kuasa pengurusan pengembalian, dalam hal dikuasakan;

f. Surat keterangan dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif (Pihak Bank yang menerbitkan); dan

g. Dokumen lain yang dapat memperkuat alasan permohonan.

Pembayaran Billing atas Pembatalan PIB  dapat dilakukan Pengembalian/Restitusi.

Pengajuan permohonan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal pengajuan keberatan dengan menyerahkan jaminan, persetujuan pengeluaran barang diberikan setelah terdapat hasil konfirmasi jaminan yang menyatakan jaminan tersebut benar.

Fotokopi bukti penerimaan jaminan tidak diperlukan dalam hal: barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai; tagihan telah dilunasi; atau penetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran. 

Barang impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean harus memenuhi ketentuan: masih berada di kawasan pabean; belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai; hanya digunakan untuk pengajuan keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai terhadap importasi barang tersebut; dan bukan merupakan barang yang bersifat peka waktu, tidak tahan lama, merusak maupun berbahaya. 

Terhadap barang impor, dilakukan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai. 

Dalam hal pengajuan keberatan dengan tidak wajib menyerahkan jaminan, importir membuat surat pernyataan yang berisi: barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean dan belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang; barang impor berkaitan dengan keberatan yang diajukan; dan importir menanggung seluruh risiko dan biaya yang timbul selama masa penimbunan. 

Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan. Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka tersebut, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima. Dalam hal hari ke-60 (enam puluh) bertepatan dengan bukan hari kerja, pengajuan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya 

Pembuatan Jaminan Non Tunai untuk Impor Sementara diajukan melalui loket penerimaan surat di gedung B dengan melengkapi dokumen : 

Untuk mengambil kembali Jaminan Non Tunai Impor Sementara (Customs Bond, Bank Garansi, Jaminan Tertulis), bisa mengajukan Permohonan ke KPUBC Tipe C Soekarno Hatta secara Manual melalui loket penerimaan surat di gedung B dengan melengkapi dokumen:

Untuk mengambil kembali pembayaran yang sudah dibayarkan ke negara, bisa mengajukan Permohonan ke KPUBC Tipe C Soekarno Hatta ( untuk Bea Masuk/ BM ), secara Manual melalui loket penerimaan surat di gedung B dengan melengkapi dokumen :

Cukup buat billling baru dengan rekam data master dengan data selisih dari jumlah billing sebelumnya, tetapi harus mengajukan PIB dengan Nomor AJU yang sama karena billing mengacu kepada nomor AJU dokumen.

Karena sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 Tahun 2006 Pasal 36 yang berbunyi "Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah".

· Menyerahkan uang tunai;

· Menyerahkan cek giro; atau

· Mendebit rekening khusus Jaminan Kantor Pabean ke rekening terjamin, dimana segala beban biaya yang timbul dari pengembalian jaminan tunai dengan cara mendebit rekening dimaksud ditanggung oleh Terjamin.

Orang yang berkeberatan atas penetapan kembali (SPKTNP) oleh Dirjen dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Silahkan menghubungi unit penagihan pada nomor 081389535301 

Tata cara pengajuan permohonan keberatan:

Portal CEISA 4.0 pada tautan https://portal.beacukai.go.id, bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai;


Web https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding, bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai; (perorangan atau perusahaan yang belum memiliki 4.0)

Berikut adalah persyaratan pengajuan keberatan atas penetapan pejabat Bea Cukai:

untuk pengajuan keberatan atas SPPBMCP / barang kiriman silakan mengirimkan email kepada keberatan.kpusoetta@customs.go.id dengan melampirkan SPPBMCPnya terlebih dahulu. 

Silahkan mengirimkan email terlebih dahulu ke tim Keberatan untuk pengiputan nomor penetapan secara manual

email : keberatan.kpusoetta@customs.go.id 

Melalui SIAP TERBANG menu Penarikan Jaminan Impor Sementara. Setelah permohonan disetujui oleh analis, diajukan secara manual dengan melengkapi persyaratan:

1. Surat Permohonan 

2. Surat Kuasa dan Surat Tugas

3. BPJ Asli

4. Surat Pernyataan rekening dan copy rekening koran

5. Nota Dinas Konfirmasi Penyelesaian Impor Sementara

6. Copy berkas Impor dan copy berkas Reekspor

7. Legalitas Perusahaan