Apa yang dimaksud dengan Tarif Preferensi?
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Bagaimana penerapan PMK 35/PMK.04/2023 di KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dibandingkan dengan peraturan sebelumnya?
Penyerahan SKA berupa softcopy (scan berwarna) diserahkan melalui aplikasi Siap Terbang.
MITA dan AEO paling lambat 5 hari kerja setelah mendapatkan SPPB melalui menu “Penyerahan SKA/COO MITA CC: (Nama CC)”
Jalur Hijau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan SPPB melalui menu “Penyerahan SKA/DAB Merah dan Hijau”
Jalur Merah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah mendapatkan SPJM melalui menu “Penyerahan SKA/DAB Merah dan Hijau
SKA Elektronik/ e-COO dengan status “Rec” pada LNSW, tidak perlu menyerahkan softcopy maupun hardcopy.
Hardcopy diserahkan apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, dan diserahkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen.
Tarif preferensi dari masing – masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan dapat dilihat melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) atau melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Apabila anda melakukan importasi dengan negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia maka barang anda dapat memanfaatkan tarif preferensi yang telah diatur dalam perjanjian tersebut.
Untuk mendapatkan tarif preferensi, anda harus membuktikan barang tersebut berasal dari negara yang tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas. Adapun macam – macam bentuk dari bukti asal barang adalah sebagai berikut:
· Surat Keterangan Asal
Dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.
· Surat Keterangan Asal Elektronik
SKA yang dikirim secara elektronik antar negara anggota. Saat ini skema FTA yang memiliki mekanisme SKA elektronik adalah ATIGA (e-Form D), ACFTA (e-Form E) dan AKFTA (e-Form AK)
· Deklarasi Asal Barang (Declaration of Origin)
Pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Teregistrasi, Eksportir Bersertifikat atau eksportir sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi. Saat ini skema FTA yang mengakomodasi DAB adalah ATIGA, IACEPA dan IECEPA.
Perlu diperhatikan bahwa tiap perjanjian memiliki ketentuan terkait bentuk bukti asal barang yang berbeda – beda.
Barang impor dapat dikirim melalui satu atau lebih negara selain negara pengekspor dengan syarat:
· transit dan/atau transhipment barang semata – mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait syarat pengangkutan.
· barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; dan
· tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga barang agar dalam kondisi baik.
. importir/consignee harus melampirkan through airwaybill dan/atau non-manipulation certificate yang ditandasahkan oleh otoritas di negara transit
Apa yang dimaksud dengan Third Country / Party Invoicing dan apa saja persyaratannya?
Third Country / Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya Surat Keterangan Asal / Deklarasi Asal Barang.
Ketentuan Third Country / Party Invoicing berlaku pada perjanjian ATIGA, ACFTA, AKFTA, AIFTA, AHKFTA, AJCEP, ICCEPA.
Apabila SKA terbit setelah tanggal pengapalan, apakah importir masih dapat memanfaatkan tarif preferensi pada skema FTA?
Pada prinsipnya, SKA dapat diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara pengekspor sebelum / pada saat / sesaat setelah eksportasi.
Namun, dalam kondisi tertentu, SKA dapat diterbitkan setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, sesuai dengan ketentuan pada masing – masing FTA dengan memberikan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” pada SKA.
Khusus untuk skema IPPTA, MoU Indonesia Palestina, D-8 PTA, tanda/tulisan/cap yang harus diberikan pada SKA adalah “ISSUED RETROSPECTIVELY”.
Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam SKA, apakah harus membuat SKA baru?
Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam SKA, maka perbaikan dapat dilakukan dengan cara:
1. menerbitkan SKA baru dengan memenuhi ketentuan prosedural; atau
2. melakukan perbaikan dengan:
. mencoret (striking out) data yang salah;
. menambahkan data yang benar; dan
. menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.
Berapa dan apa saja FTA yang dimiliki oleh Indonesia
Saat ini, Indonesia memiliki 13 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra yaitu antara lain:
ASEAN – China FTA (ACFTA)
ASEAN – Korea FTA (AKFTA)
ASEAN – India FTA (AIFTA)
ASEAN – Australia – New Zealand FTA (AANZFTA)
ASEAN – Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
ASEAN – Hongkong FTA (AHKFTA)
Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
Indonesia – Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA)
Indonesia – Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICCEPA)
MoU Indonesia – Palestina
Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA)
Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA)
Hardcopy SKA/DAB yang diminta Pejabat Bea dan Cukai diserahkan dimana?
Bagi Importir MITA dan AEO kepada CC masing-masing (Gedung A)
Bagi Importir jalur hijau dan merah melalui loket Pendok (Gedung B)
Apakah sanksi keterlambatan penyerahan SKA/DAB?
Dikembalikan kepada PMK Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional masing-masing.
Apakah Form IACEPA dapat disubmit tanpa Overleaf Notes?
Pada Overleaf Notes (INSTRUCTIONS TO COMPLETE IA-CEPA CERTIFICATES OF ORIGIN) Form IACEPA disebutkan "These instructions need not to be attached or printed on IA-CEPA Certificates of Origin" (dapat dilampirkan tanpa Overleaf Notes)
Saya memanfaatkan fasilitas e-COO untuk impor skema PIB. Di manakah saya dapat mengecek status e-COO saya secara mandiri?
Status e-COO sebagai fasilitas tarif preferensi dapat dicek secara mandiri oleh importir/PPJK melalui link www.insw.go.id kemudian pilih menu tracking e-COO.