Waspada penipuan yang mengatasnamakan bea cukai, kenali modus-modusnya yuk:

1. MODUS OLSHOP BODONG

Pelaku menawarkan barang di olshop, biasanya di akun sosial media dan di luar marketplace resmi dengan harga yang fantastis murah. Setelah Anda membeli, akan ada komplotan pihak pelaku lain yang mengaku bea cukai menghubungi pembeli dan menyatakan bahwa barang tersebut ilegal serta diancam akan dijebloskan ke penjara jika tidak membayar sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku.

2. LELANG PALSU / LELANG BARANG HASIL SITAAN BEA CUKAI

Pelaku menawarkan barang dengan harga yang fantastis murah, dengan dalih “barang yang kami jual merupakan hasil sitaan bea dan cukai yang masuk ke indonesia tanpa melalui pajak, sehingga harganya sangat terjangkau”.

Ingat!! lelang resmi hanya dilakukan oleh DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaannya Negara) dan lelang resmi dilakukan di lelang.go.id.

3. ROMANSA PALSU/KENALAN DENGAN ORANG LUAR NEGERI DAN DIJANJIKAN SEJUMLAH BARANG MEWAH DAN BERHARGA

Pelaku mengajak Anda berkenalan melalui media sosial, setelah dirasa cukup dekat, pelaku menjanjikan akan memberikan barang yang nilainya fantastis dan menggiurkan. Dalam prosesnya ada komplotan pelaku lain yang mengaku bea cukai, menghubungi Anda menyatakan bahwa barangnya tidak dapat keluar jika belum membayar sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku.

Ingat !! cek barang kiriman resmi dapat dilakukan di aplikasi mobile bea cukai atau di www.beacukai.go.id/barangkiriman

4. BARANG DIPLOMATIK ABAL ABAL

Serupa dengan nomor 3, setelah intim berkenalan, pelaku menjanjikan akan memberikan barang yang nilainya fantastis dan menggiurkan. Dalam prosesnya ada komplotan pelaku lain yang mengaku bea cukai, menghubungi korban menyatakan bahwa barangnya tidak dapat keluar jika belum membayar sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku.

Ingat !! cek barang kiriman resmi dapat dilakukan di aplikasi mobile bea cukai atau di www.beacukai.go.id/barangkiriman

5. PRAKTIK MONEY LAUNDRY ABAL ABAL / MEMBAWA SEJUMLAH UANG LALU DITAHAN BEA CUKAI

Serupa dengan nomor 3, bedanya setelah intim berkenalan dengan anda, pelaku/timnya menjanjikan datang langsung menemui korbannya untuk memberikan barang yang nilainya fantastis dan menggiurkan. Dalam prosesnya ada komplotan pelaku lain yang mengaku bea cukai, menghubungi anda menyatakan bahwa kenalannya tidak bisa keluar bandara karena melakukan tindakan pidana pencucian uang dan diminta membayar uang tebusan ke rekening pribadi pelaku.

Ingat!! Hanya pihak Imigrasi indonesia yang bisa menahanan seseorang tidak bisa masuk ke indonesia, bukan bea cukai. Disamping itu jika ada pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, denda diambil langsung dari uang yang dibawa untuk disetorkan ke kas negara tanpa harus menahan orang yang membawa.