Ketentuan tentang Manifest diatur dimana?
UU Kepabeanan No.10/1995 jo 17/2006
Pasal 7A : RKSP dan Pemberitahuan Kedatangan Sarana Pengangkut
Pasal 9 A : Pemberitahuan Keberangkatan Sarana Pengangkut
Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 158/2017 jo PMK 97/2020
Pasal 19 : Perbaikan Data
Pasal 20 : Pembatalan Manifes
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-38/2017 jo PER-17/2019 jo PER-11/2020
Definisi Pengangkut adalah?
Orang atau kuasanya yang:
bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang (Airlines/Groundhandling) ; dan/atau
berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai perundangan di bidang perhubungan (NVOCC/Penyelenggara Pos)
Kewajiban Pengangkut adalah?
Melakukan Registrasi Kepabeanan
Menyampaikan RKSP
Menyampaikan Inward
Apabila Pengangkut Kontraktual (NVOCC) belum teregistrasi, kewajiban manifes dilakukan oleh siapa?
kewajiban menyerahkan manifesnya dapat dilakukan olej Operator Sarana Pengangkut (Airlines)
Yang dikecualikan dari Registrasi Pengangkut adalah?
Registrasi Kepabeanan sebagai Pengangkut dikecualikan terhadap:
Pengangkut luar negeri yang tidak memiliki izin pengangkutan berjadwal;
Pengangkut dalam negeri yang berangkat keluar daerah pabean dan tidak memiliki izin pengangkutan berjadwal
Pengangkut darat
Pengguna Jasa yang mengimpor atau mengekspor sendiri sarana pengangkutnya; dan/atau
Pengangkut militer
Apakah inward manifes/ outward manifes yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dapat dibatalkan ?
Pemberitahuan RKSP, inward manifest, atau outward manifest, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari kantor pabean dapat dibatalkan oleh pengangkut dalam hal :
Sarana pengangkut tidak jadi datang,
Sarana Pengangkut tidak jadi berangkat,
Terjadi keadaan kahar,
Sebab lainnya berdasarkan pertimbangan kepala kantor pabean.
Pengertian dari Redress Data Manifes adalah?
Perbaikan (Redress) Data Manifes adalah Perbaikan yang dilakukan atas kesalahan data manifes yang telah didaftarkan Pengangkut ke Kantor Pabean pada saat kedatangan / keberangkatan sarana pengangkut
Alasan Perbaikan (Redress) Data Manifes yaitu?
Untuk keperluan penggabungan manifes
Untuk keperluan penyelesaian barang impor
Untuk keperluan penutupan pos / subpos Inward Manifes
Untuk keperluan rekonsiliasi dokumen pemberiahuan ekspor
Untuk keperluan kelengkapan dan akurasi data
Siapa yang mengajukan Redress Manifes?
Pengangkut (Operator Sarkut atau kuasanya, NVOCC, Penyelenggara Pos)
Alur Proses Pengajuan Redress Manifes di KPU BC Soekarno-Hatta yaitu ?
Pengajuan permohonan melalui aplikasi siap terbang :
Surat Permohonan diajukan oleh Pengangkut
. Surat Permohonan yang menjelaskan alasan diajukannya redress beserta kronologi yang ditandatangani oleh Direksi/Pejabat yang ditunjuk
. Surat Pernyataan bermaterai atas keabsahan dokumen yang menjamin keabsahan semua dokumen yang dilampirkan, berasal dari NVOCC untuk AWB, dan berasal dari consignee untuk invoice, packing list dan dokumen lain
. Revisi AWB yang disahkan airlines (nama, Jabatan dan ttd)
Penelitian Permohonan redress oleh analis
Penerbitan Surat Persetujuan/penolakan permohonan
SLA / Janji layanan adalah 20 jam kerja sejak di submit dengan lengkap dan benar (Jam layanan 08.00 s.d. 16.00 di hari kerja)
Apa yang harus dilakukan apabila mendapat respon Approval Similarity?
Silakan mengajukan permohonan Redress Inward Manifes Selain Nama Consignee / Jumlah Kemasan dengan melampirkan draft PIB dan inward manifes.
Tuliskan pada kolom keterangan bahwa pengajuan tersebut adalah untuk Approval Similarity dengan mencantumkan nomor PIB dan nama perusahaan.