-PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN-

Barang yang terkena lartas wajib memenuhi izin impor atas peraturan Larangan Pembatasan yang sesuai dengan penetapan HS CODE barang impor 

Apabila Importir tidak bisa mendapatkan perijinan lartas maka dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor melalui layanan aplikasi Siap Terbang (https://siapterbang-bcsoetta.org/)

Dalam hal importir tidak melakukan pengurusan barang impor dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5) 

Tidak karena sesuai pasal 49 Permendag 20/2021: 

Pemeriksaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha terhadap Impor Barang tertentu dilakukan melalui pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui kawasan pabean (post border) oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Status barang tersebut terkena NHI (Nota Hasil Intelijen). Atas barang tersebut, Pejabat Bea dan cukai berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penyegelan terhadap barang yang terindikasi adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai secara spesifik dan mendesak walaupun status barang sudah mendapatkan respon SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang). 

Terhadap barang tersebut masih dalam pengawasan oleh bidang penindakan dan penyidikan dan akan ada tindak lanjut dari bidang penindakan dan penyidikan

email : penyidikan.bcsh@gmail.com

telp/wa : +62812 8933 0168 / +62812 8933 -168

Apa yang membuat Ekspor dan Impor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi diizinkan?

Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat diimpor

atau diekspor dengan tujuan untuk:

Apakah tanggal PI besi dan baja harus sebelum tgl BC 1.1 pada manifest? 

Dokumen/perizinan apa saja yang harus importir siapkan saat mau melakukan impor?