-PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN-
Bagaimana seandainya jika Importir tidak bisa mendapatkan perijinan LARTAS dari Instansi Terkait ?
Barang yang terkena lartas wajib memenuhi izin impor atas peraturan Larangan Pembatasan yang sesuai dengan penetapan HS CODE barang impor
Apabila Importir tidak bisa mendapatkan perijinan lartas maka dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor melalui layanan aplikasi Siap Terbang (https://siapterbang-bcsoetta.org/)
Dalam hal importir tidak melakukan pengurusan barang impor dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5)
Terkait Post Border, apakah saya tetap wajib melaporkan ke kantor bea cukai untuk pemenuhan lartasnya ?
Tidak karena sesuai pasal 49 Permendag 20/2021:
Pemeriksaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha terhadap Impor Barang tertentu dilakukan melalui pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui kawasan pabean (post border) oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
PIB saya jalur hijau sudah SPPB, namun terdapat segel Bea Cukai. Bagaimana dengan status barang tersebut?
Status barang tersebut terkena NHI (Nota Hasil Intelijen). Atas barang tersebut, Pejabat Bea dan cukai berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penyegelan terhadap barang yang terindikasi adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai secara spesifik dan mendesak walaupun status barang sudah mendapatkan respon SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang).
Terhadap barang tersebut masih dalam pengawasan oleh bidang penindakan dan penyidikan dan akan ada tindak lanjut dari bidang penindakan dan penyidikan
- Alamat email dan kontak Penyidikan
email : penyidikan.bcsh@gmail.com
telp/wa : +62812 8933 0168 / +62812 8933 -168
Apa yang membuat Ekspor dan Impor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi diizinkan?
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat diimpor
atau diekspor dengan tujuan untuk:
Kepentingan pelayanan kesehatan; dan/atau
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apakah tanggal PI besi dan baja harus sebelum tgl BC 1.1 pada manifest?
Tanggal PI besi dan baja harus sebelum tanggal BC 1.1
Dokumen/perizinan apa saja yang harus importir siapkan saat mau melakukan impor?
Importir wajib menyiapkan PIB, dokumen pelengkap (invoice, packing list, dll), dan izin lartas (jika ada).