Bagaimana persyaratan pengajuan sebagai PJT sebelum melakukan kegiatan kepabeanan?
Bagaimana persyaratan pengajuan sebagai PJT sebelum melakukan kegiatan kepabeanan?
Untuk mendapatkan persetujuan pengajuan sebagai PJT, PJT mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan:
Izin penyelenggaraan pos;
Bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;
Bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
Daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, dan ruang tempat pemeriksaan pabean;
Diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS; dan
Denah (layout) TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS.
Di mana dokumen rekomendasi BNPB dan SKMK pembebasan dari bea cukai yang sudah terbit bisa didapatkan/diunduh?
Pada website insw.go.id pada menu aplikasi LNSW dan sub menu perizinan tanggap darurat lalu pilih menu Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB (https://apps1.insw.go.id/perijinan/index.php).
Berapa jangka waktu yang diperbolehkan untuk menimbun barang di Gudang Berikat?
Barang impor dapat ditimbun dalam GB untuk jangka waktu paling lama 1 tahun, terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
Jika melewati 1 tahun:
Harus diekspor kembali; atau
Dilunasi BM, Cukai, PDRI setelah memenuhi ketentuan dibidang impor;
Apabila 30 hari sejak tanggal jatuh tempo hal tersebut di atas tidak dilakukan, izin GB dibekukan sampai barang diselesaikan.
Bagaimana jika saya tidak dapat menemukan HS Code yang cocok atau paling mendekati?
Apabila Saudara tidak dapat menemukan Hs Code yang cocok atau paling mendekati, maka Saudara dapat mengajukan mekanisme PKSI (Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor) ke alamat email subditklasifikasi.teknis@customs.go.id atau ke alamat klasifikasi.barang@gmail.com.
Adapun Dokumen yang harus dipersiapkan terkait pengajuan PKSI adalah :
Surat Permohonan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) , ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jalan Jenderal ahmad Yani (By Pass) Rawamangun – Jakarta Timur DKI Jakarta;
NIB dan NPWP Perusahaan.;
API (Angka Pengenal Importir);
Akta Pendirian Perusahaan;
Akta Perubahan (Apabila ada);
KTP/KITAS/PASPOR/IMTA Direktur/Komisaris;
Dokumen sebagaimana terlampir pada PMK 194 Tahun 2016 sesuai pasal 3 (3).
Apa saja syarat dari barang sampel?
a. Semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atauproduk baru;
b. Pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenismerk/model/type;
c. Bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjutkecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas;
d. Tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri.