-IMPOR SEMENTARA-

Pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean Indonesia yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

Impor yang menggunakan fasilitas Impor Sementara dapat memperoleh pembebasan atau keringanan Bea Masuk.

Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean,

• Barang untuk keperluan seminar,

• Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi,

• Barang untuk keperluan tenaga ahli,

• Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan,

• Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan,

• Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak,

• Barang keperluan contoh atau model,

• Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara,

• Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing,

• Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin),

• Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi,

• Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan,

• Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial,

• Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI),

• Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional,

• Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional,

• Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas,

• Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri,

• Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean,

• Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean.

Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur.

Pengajuan permohonan melalui website portal pengguna jasa DJBC https://customer.beacukai.go.id/ , kemudian memilih menu layanan impor sementara. 

Importir yang ingin mendapatkan izin impor sementara dapat mengajukan permohohonan impor sementara dengan syarat:

• Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean impor sementara;

• Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara;

• Tujuan penggunaan barang impor sementara;

• Lokasi penggunaan barang impor sementara; dan

• Jangka waktu impor sementara.


Sebagian besar Barang impor sementara dibebaskan dari kewajiban memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), namun barang-barang yang mengganggu Keamanan, Kesehatan, Radiasi tetap dikenakan lartas.

Hal tersebut tergantung pertimbangan Kepala Kantor, apabila disetujui, Kepala Kantor atas nama Menteri menerbitkan izin impor sementara. Namun jika disetujui, Kepala Kantor akan membuat Surat Pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Atas barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan.

Atas barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, importir wajib membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah jangka waktu impor sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang impor sementara bersangkutan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

Selain kewajiban untuk membayar bea masuk, PPN atau PPn BM, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPh pasal 22.

Pengajuan perpanjangan izin impor sementara tetap melalui portal pengguna jasa DJBC https://customer.beacukai.go.id/

Perpanjangan jangka waktu perizinan, secara keseluruhan, tidak dapat melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal pendaftaran PIB.

Penyerahan jaminan perusahaan/corporate guarantee dapat disampaikan setelah mendapatkan Skep Impor Sementara melalui loket bidang perbendaharaan. 

Adapun dokumen persyaratan penyerahan jaminan perusahaan/corporate guarantee untuk impor sementara adalah sebagai berikut : 

Selama izin impor sementara masih berlaku, barang impor sementara tersebut dapat dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor atau Direktur Jenderal.

Jika barang impor sementara dipindahlokasikan dan digunakan untuk tujuan lain tanpa mendapat persetujuan, izin impor sementara dicabut dan dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama. Penyegelan tersebut dibuka kembali pada saat barang akan dimuat ke sarana pengangkut dalam rangka realisasi ekspornya.

Importir dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali barang impor sementara dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban melunasi kekurangan bea masuk dan sanksi administrasi berdasarkan persetujuan Kepala Kantor atau Direktur Jenderal. Keadaan memaksa (force majeure) tersebut harus didukung dengan pernyataan dari instansi berwenang, dan dibuatkan laporan kejadian serta berita acara oleh pejabat terkait.

Yakni pelaksanaan ekspor kembali barang impor sementara yang:

Pengurusan administrasi kepabeanan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 (enam puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi ekspornya dilakukan dalam kurun waktu yang sama; atau

Pengurusan administrasi kepabeanan dilakukan sampai dengan tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi ekspornya dilakukan dalam jangka waktu antara 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 (enam puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara.

Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Sedangkan orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Sesuai Instruksi Kerja Mandiri yang berlaku pada KPU BC Tipe Soekarno Hatta, reekspor atas barang eks impor sementara yang diterbitkan oleh KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta hanya bisa dilakukan melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta. 

Dengan prosedur, penumpang memberitahukan rencana reekspor tersebut paling cepat 2 (dua) jam sebelum keberangkatan kepada petugas bea dan cukai di ruangan bea dan cukai pada terminal kedatangan internasional dengan membawa serta dokumen asli Bukti Penerimaan Jaminan.

Form impor sementara dan barang eks impor sementara tersebut. Atas pemberitahuan tersebut petugas akan memeriksa dan mencocokkan kembali barang tersebut dengan laporan pada saat kedatangan. Selanjutnya atas barang tersebut akan dilakukan pengawasan reekspornya 

Impor sementara barang bawaan penumpang paling lama 3 (tiga) bulan. Apabila lebih daripada itu, maka akan dinyatakan sebagai impor untuk dipakai dan atas jaminannya akan dilakukan pencairan dan penyetoran ke rekening penerimaan negara.

Atas barang impor sementara yang importasi barangnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-Undang (UU), tetap perlu memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Namun atas barang impor sementara yang importasi barangnya diatur dalam peraturan selain PP atau UU, maka dibebaskan dari kewajiban memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) 

Impor Sementara diberikan sesuai dengan tujuan penggunaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, dimulai sejak Pemberitahuan Pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.