-ATA / CPD CARNET-

Carnet merupakan dokumen pabean internasional untuk kegiatan impor sementara yang dijamin oleh penjamin internasional yaitu International Chambers of Commerce (ICC) dan Federation International del’Automobile-Alliance Internationalede Tourism (FIA-AIT)

Aturan terkait ATA Carnet diatur di:

Impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet diberikan terhadap barang impor dengan tujuan penggunaan untuk: 

Barang Impor Sementara atau barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu, dengan menggunakan carnet memiliki sifat sebagai berikut: 

ATA Carnet adalah dokumen impor dan ekspor sementara untuk barang-barang keperluan pameran, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan, olahraga serta tujuan kemanusiaan. Sementara CPD Carnet adalah dokumen kepabeanan internasional untuk tujuan sebagai sarana pengangkut seperti kendaraan bermotor (pribadi dan komersial) di negara-negara yang membutuhkan.

ATA Carnet atau CPD Carnet yang diterbitkan oleh Penerbit dan Penjamin Carnet mempunyai masa berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan harus dicantumkan dalam ATA Carnet atau CPD Carnet. 

Masa berlaku CPD Carnet dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan.

Penggantian ATA Carnet atau CPD Carnet dalam hal: 

Untuk mendapat penggantian ATA Carnet atau CPD Carnet. Pemegang Carnet (Carnet Holden atau penerbit dan penjamin carnet nasional mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum masa berlaku Carnet berakhir.

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan organisasi atau lembaga yang ditunjuk sebagai Penerbit dan Penjamin Carnet nasional dalam hal ini berdasarkan PMK Nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional yang akan mengeluarkan ATA Carnet.

Setelah mendapatkan carnet, maka NIGA (National Issuing and Guaranteeing) negara asal akan menghubungi Bea Cukai negara yang dituju. Ketika barang sudah mencapai negara yang dituju, maka pemohon bisa langsung datang ke Kantor Bea Cukai setempat dan menunjukkan dokumen carnet.

Apabila sesuai, maka barang bisa langsung diambil. Selama periode tersebut maka barang impor sementara yang masuk tersebut harus diekspor atau dipulangkan kembali ke negara asal. Jika tidak, akan ada prosedur klaim pembayaran pabean yang akan disampaikan Kepala Kantor Pabean kepada NIGA lokal/nasional.

Pada waktu ekspor kembali (reekspor), pemilik barang/importir melaporkan ke petugas Bea Cukai pada Kawasan Pabean. Oleh petugas Bea Cukai di Kawasan Pabean, pengeluaran dicatat pada lembar eksportasi lalu diadministrasikan, ditandatangai, dan dicap dinas. Kemudian lembar eksportasi disobek untuk diteruskan ke Kantor Bea Cukai pemasukan sebagai informasi bahwa barang yang diimpor dengan fasilitas impor sementara telah dikeluarkan dari daerah pabean Indonesia.

Jika tidak melakukan ekspor sesuai ketentuan maka akan ada prosedur klaim pembayaran pabean yang akan disampaikan Kepala Kantor Pabean kepada NIGA lokal/nasional.

Tidak bisa, tujuan penggunaan dengan menggunakan Ata Carnet diberikan terhadap barang impor dengan tujuan penggunaan :