-ATA / CPD CARNET-
Apakah yang dimaksud dengan Carnet?
Carnet merupakan dokumen pabean internasional untuk kegiatan impor sementara yang dijamin oleh penjamin internasional yaitu International Chambers of Commerce (ICC) dan Federation International del’Automobile-Alliance Internationalede Tourism (FIA-AIT)
ATA / CPD Carnet diatur di Peraturan apa?
Aturan terkait ATA Carnet diatur di:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan menggunakan Carnet atau Ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dnegan menggunakan Carnet
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2015 tentang Tata Kerja Impor Sementara dengan menggunakan Carnet atau Ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dnegan menggunakan Carnet
Apa saja kriteria barang yang dapat dilakukan impor/ ekspor sementara menggunakan Ata/ CPD Carnet?
Impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet diberikan terhadap barang impor dengan tujuan penggunaan untuk:
keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis
peralatan profesional atau tenaga ahli
tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan;
keperluan pribadi wisatawan dan/ atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga, atau
tujuan kemanusiaan
Apa sifat barang yang dapat dilakukan impor/ ekspor sementara menggunakan Ata/ CPD Carnet?
Barang Impor Sementara atau barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu, dengan menggunakan carnet memiliki sifat sebagai berikut:
tidak akan habis dipakai;
mudah dilakukan identifikasi; dan
tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat dari penyusutan yang wajar karena penggunaannya
Apa perbedaan Ata dan CPD Carnet?
ATA Carnet adalah dokumen impor dan ekspor sementara untuk barang-barang keperluan pameran, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan, olahraga serta tujuan kemanusiaan. Sementara CPD Carnet adalah dokumen kepabeanan internasional untuk tujuan sebagai sarana pengangkut seperti kendaraan bermotor (pribadi dan komersial) di negara-negara yang membutuhkan.
Berapa lama jangka waktu impor sementara menggunakan Carnet dan apakah dapat diperpanjang?
ATA Carnet atau CPD Carnet yang diterbitkan oleh Penerbit dan Penjamin Carnet mempunyai masa berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan harus dicantumkan dalam ATA Carnet atau CPD Carnet.
Masa berlaku CPD Carnet dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan.
Bagaimana jika barang yang di impor/ekspor sementara menggunakan carnet mengalami kerusakan atau hilang?
Penggantian ATA Carnet atau CPD Carnet dalam hal:
ATA Carnet atau CPD Carnet rusak atau hilang; atau
Pemegang Carnet (Carnet Holder) belum dapat menyelesaikan ekspor kembali barang dari Daerah Pabean sesuai masa berlaku ekspor kembali yang ditetapkan dalam ATA Carnet atau CPD Carnet.
Untuk mendapat penggantian ATA Carnet atau CPD Carnet. Pemegang Carnet (Carnet Holden atau penerbit dan penjamin carnet nasional mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum masa berlaku Carnet berakhir.
Siapa penerbit dan penjamin carnet di Indonesia?
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan organisasi atau lembaga yang ditunjuk sebagai Penerbit dan Penjamin Carnet nasional dalam hal ini berdasarkan PMK Nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional yang akan mengeluarkan ATA Carnet.
Bagaimana cara melakukan Impor menggunakan ATA CARNET?
Setelah mendapatkan carnet, maka NIGA (National Issuing and Guaranteeing) negara asal akan menghubungi Bea Cukai negara yang dituju. Ketika barang sudah mencapai negara yang dituju, maka pemohon bisa langsung datang ke Kantor Bea Cukai setempat dan menunjukkan dokumen carnet.
Apabila sesuai, maka barang bisa langsung diambil. Selama periode tersebut maka barang impor sementara yang masuk tersebut harus diekspor atau dipulangkan kembali ke negara asal. Jika tidak, akan ada prosedur klaim pembayaran pabean yang akan disampaikan Kepala Kantor Pabean kepada NIGA lokal/nasional.
Bagaimana cara melakukan ekspor kembali barang impor dengan menggunakan ATA CARNET?
Pada waktu ekspor kembali (reekspor), pemilik barang/importir melaporkan ke petugas Bea Cukai pada Kawasan Pabean. Oleh petugas Bea Cukai di Kawasan Pabean, pengeluaran dicatat pada lembar eksportasi lalu diadministrasikan, ditandatangai, dan dicap dinas. Kemudian lembar eksportasi disobek untuk diteruskan ke Kantor Bea Cukai pemasukan sebagai informasi bahwa barang yang diimpor dengan fasilitas impor sementara telah dikeluarkan dari daerah pabean Indonesia.
Jika tidak melakukan ekspor sesuai ketentuan maka akan ada prosedur klaim pembayaran pabean yang akan disampaikan Kepala Kantor Pabean kepada NIGA lokal/nasional.
Apakah bisa Impor Sementara menggunakan Ata Carnet untuk barang berupa mesin produksi untuk dipakai?
Tidak bisa, tujuan penggunaan dengan menggunakan Ata Carnet diberikan terhadap barang impor dengan tujuan penggunaan :
keperluan pertunjukan atau pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis
peralatan profesional atau tenaga ahli
tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan atau kebudayaan
keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga
tujuan kemanusiaan