• Saya berniat mengirim jenazah kerabat saya keluar negeri, bagaimana prosesnya?

Ekspor jenazah untuk keperluan dimakamkan dapat dilakukan menggunakan PEB yang ditransfer melalui modul PEB PPJK.

Bila eksportir merupakan perorangan, maka legalitas dari yang semestinya NIB diganti menggunakan nomor paspor sehingga ketika PEB sudah ditransfer maka akan masuk ke petugas analyzing point ekspor.

Dokumen dasar yang digunakan untuk keperluan PEB jenazah antara lain surat keterangan meninggal dari rumah sakit dan surat keterangan dari karantina serta dokumen lain yang menyertai jenazah tersebut.