-RE IMPOR-
Apa yang dimaksud dengan Impor Kembali / Reimpor ?
Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
Saya berencana melakukan perbaikan atas barang yang di impor sebelumnya, bagaimana mekanisme pengajuan ekspor yang akan di impor kembali ?
Pengajuan ekspor sementara / ekspor yang akan di impor kembali tidak perlu pengajuan izin dari kantor pelaporan. Cukup memilih jenis ekspor "Ekspor yang akan di impor kembali". Lalu, pada saat barang akan di impor kembali.
Bagaimana cara mengajukan reimpor barang hasil ekspor sementara ?
Dapat mengajukan permohonan ke Aplkasi Siap Terbang (https://siapterbang-bcsoetta.org/LayananList.aspx?l=194) dengan melampirkan:
Surat Permohonan kepada Kepala Kantor yang (ttd Pimpinan Instansi/Perusahaan)
Dokumen Ekspor Barang (PEB, NPE, LPP saat Ekspor, Lap Surveyor Ekspor jika ada)
Invoice dan Packing List
Surat Kuasa
Bagaimana cara mengajukan reimpor barang hasil ekspor sementara yang pelaporan ekspornya bukan berasal dari kantor Bea Cukai Soekarno Hatta ?
Layanan pengajuan Reimpor dapat diakses melalui WebApp Siapterbang (https://siapterbang-bcsoetta.org/) pada menu Izin Re Impor eks PEB biasa/ eks PEB re-ekspor yang bukan melalui Kantor KPU BC Soetta
Apakah boleh reimpor namun dari negara berbeda?
Dalam hal pengajuan tersebut sesuai dengan pasal 3 ayat 2 yakni : Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang Impor kembali;
barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
Impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan
Terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. Maka atas pengajuan reimpor tersebut dapat diberikan persetujuan.
Selain dokumen pelengkap pabean, dokumen apa saja yang perlu dilampirkan pada pemberitahuan impor barang (PIB) atas Impor Kembali dan berapa kode dokumennya?
Dokumen yang wajib dilampirkan atas PIB Impor Kembali, yaitu dokumen Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali dengan kode 911 (Surat Keputusan). Dokumen dilampirkan dengan menginput pada menu F6 di modul PIB. Selain pada menu F6, di kolom 19 juga harus diinput dengan kode 31 (Brg Reimpor yang tidak mendapat fas KITE), kode 22 (Barang yang semula diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian), atau kode 32 (Barang yang semula diekspor untuk pengerjaan proyek, pameran dan pengemasan). (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
Apakah barang impor kembali tetap dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan?
Barang re impor yang sebelumnya dieskpor termasuk dalam regulasi impor yang diatur dalam UU (Undang - Undang) dan PP (Peraturan Pemerintah) maka ketentuan larangan dan pembatasan wajib dipenuhi pada saat impor kembali