-RE IMPOR-

Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Pengajuan ekspor sementara / ekspor yang akan di impor kembali tidak perlu pengajuan izin dari kantor pelaporan. Cukup memilih jenis ekspor "Ekspor yang akan di impor kembali". Lalu, pada saat barang akan di impor kembali.

Dapat mengajukan permohonan ke Aplkasi Siap Terbang (https://siapterbang-bcsoetta.org/LayananList.aspx?l=194) dengan melampirkan:

Layanan pengajuan Reimpor dapat diakses melalui WebApp Siapterbang (https://siapterbang-bcsoetta.org/) pada menu Izin Re Impor eks PEB biasa/ eks PEB re-ekspor yang bukan melalui Kantor KPU BC Soetta

Dalam hal pengajuan tersebut sesuai dengan pasal 3 ayat 2 yakni : Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Dokumen yang wajib dilampirkan atas PIB Impor Kembali, yaitu dokumen Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali dengan kode 911 (Surat Keputusan). Dokumen dilampirkan dengan menginput pada menu F6 di modul PIB. Selain pada menu F6, di kolom 19 juga harus diinput dengan kode 31 (Brg Reimpor yang tidak mendapat fas KITE), kode 22 (Barang yang semula diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian), atau kode 32 (Barang yang semula diekspor untuk pengerjaan proyek, pameran dan pengemasan). (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Barang re impor yang sebelumnya dieskpor termasuk dalam regulasi impor yang diatur dalam UU (Undang - Undang) dan PP (Peraturan Pemerintah) maka ketentuan larangan dan pembatasan wajib dipenuhi pada saat impor kembali