Search this site
Embedded Files
FAQ BC SOETTA
  • Beranda
  • PERATURAN
  • IMPOR
    • MANIFES
    • ATA/CPD Carnet
    • FORM KEND BERMOTOR
    • BTD /BDN /BMN
    • BARANG LARTAS DAN PENYEGELAN
    • BMTP
    • PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
    • RE IMPOR
    • IMPOR SEMENTARA
    • FASILITAS PEMBEBASAN
    • PERBENDAHARAAN DAN KEBERATAN
    • BARANG PINDAHAN
    • COO
    • REGISTRASI KEPABEANAN
    • RUSH HANDLING
    • PENGIRIMAN JENAZAH KE LUAR NEGERI
    • DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION)
    • PKSI
    • PEMERIKSAAN FISIK
    • KETENTUAN LAINNYA
    • APLIKASI KEPABEANAN
  • EKSPOR
    • EKSPOR
  • BARANG KIRIMAN
  • BARANG PENUMPANG
  • IMEI
  • PENIPUAN
FAQ BC SOETTA
  • Beranda
  • PERATURAN
  • IMPOR
    • MANIFES
    • ATA/CPD Carnet
    • FORM KEND BERMOTOR
    • BTD /BDN /BMN
    • BARANG LARTAS DAN PENYEGELAN
    • BMTP
    • PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
    • RE IMPOR
    • IMPOR SEMENTARA
    • FASILITAS PEMBEBASAN
    • PERBENDAHARAAN DAN KEBERATAN
    • BARANG PINDAHAN
    • COO
    • REGISTRASI KEPABEANAN
    • RUSH HANDLING
    • PENGIRIMAN JENAZAH KE LUAR NEGERI
    • DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION)
    • PKSI
    • PEMERIKSAAN FISIK
    • KETENTUAN LAINNYA
    • APLIKASI KEPABEANAN
  • EKSPOR
    • EKSPOR
  • BARANG KIRIMAN
  • BARANG PENUMPANG
  • IMEI
  • PENIPUAN
  • More
    • Beranda
    • PERATURAN
    • IMPOR
      • MANIFES
      • ATA/CPD Carnet
      • FORM KEND BERMOTOR
      • BTD /BDN /BMN
      • BARANG LARTAS DAN PENYEGELAN
      • BMTP
      • PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
      • RE IMPOR
      • IMPOR SEMENTARA
      • FASILITAS PEMBEBASAN
      • PERBENDAHARAAN DAN KEBERATAN
      • BARANG PINDAHAN
      • COO
      • REGISTRASI KEPABEANAN
      • RUSH HANDLING
      • PENGIRIMAN JENAZAH KE LUAR NEGERI
      • DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION)
      • PKSI
      • PEMERIKSAAN FISIK
      • KETENTUAN LAINNYA
      • APLIKASI KEPABEANAN
    • EKSPOR
      • EKSPOR
    • BARANG KIRIMAN
    • BARANG PENUMPANG
    • IMEI
    • PENIPUAN

TRACKING BARANG KIRIMAN

  • Apakah yang dimaksud dengan Barang kiriman ?

Barang Kiriman adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri melalui penyelengara pos.

  • Apa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pos?

Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. Penyelenggara Pos terbagi dua, Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dan Perusahaan Jasa Titipan

  • Saya mau impor barang melalui barang kiriman. Data barang hanya FOB dan tidak ada biaya asuransi dan free of shipping (bebas ongkos kirim). Apakah hal tersebut diperbolehkan? 

Sesuai dengan PMK 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman pada pasal 14 ayat 5 elemen data barang harus memuat a. Harga Barang dalam FOB b. Asuransi c. Biaya pengangkutan atau pengiriman dari tempat asal sampai pemasukan 

  • Apa itu Perusahaan Jasa Titipan?

Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos.

  • Barang apa yang dapat dikirim dan tidak?

Barang yang dikirim mealui prosedur barang kiriman haruslah dalam kondisi baru (brand new) dan tidak boleh bekas (second hand).  Pastikan bahwa barang kiriman tidak terkena LarTas (Larangan dan Pembatasan). Untuk mengetahui LarTas barang kiriman :

  • Kunjungi laman https://eservice.insw.go.id/

  • Pilih menu Indonesia NTR lalu klik HS Code Information

  • Pilih parameter pencarian berdasarkan HS Code atau BTBMI – Description in Indonesia. Masukkan kata kunci pencarian

  • Jika merupakan barang LarTas, penuhi perizinan sesuai yang tertera dalam deskripsi

  • Apakah mengimpor Barang Kiriman berupa barang kena cukai diperbolehkan?

Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:

  1. sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret 

  2. 5 (lima) batang cerutu 

  3. 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:

. 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;

. 5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;

. 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;

. 4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau

. 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau

  1. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.


  • Bagaimana cara mengetahui status barang kiriman saya ?

Penulusuran paket atau barang kiriman dapat dilakukan secara online pada website kurir atau PJT yang digunakan. Bea cukai juga menyediakan penulusuran barang kiriman dari luar negeri pada situs beacukai.go.id/barangkiriman dengan memasukan no. tracking/ resi kiriman 

  • Bagaimana Prosedur pengeluaran Barang Kiriman ?

  • Atas barang kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;

  • Impor barang kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

  • Pemeriksaan fisik barang bersama dengan perwakilan Penyelenggara Pos. Perwakilan Penyelenggara Pos melakukan pembukaan barang sementara petugas Bea Cukai mengawasi pembukaan barang tersebut;

  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui Penyelenggara Pos;

  • Barang kiriman melalui Penyelenggara Pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui Penyelenggara Pos bersangkutan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.

  • Bagaimana jika nilai barang kiriman yang diimpor melebihi batas pembebasan yang ditentukan?

Dalam hal nilai pabean melebihi batas nilai yang dibebaskan maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut (de minimis).

  • Contoh Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Kiriman ?

Saudara A mendapat barang kiriman impor berupa peralatan memasak yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar USD 250, biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 100 


Harga barang (Cost) = USD 250

Biaya pengangkutan (Freight) = USD 100

Asuransi (Insurance) (0,5 x CF) = USD 17,5

Nilai Pabean = USD 367,5


Bea masuk = USD 367,5 X 7,5% = USD 27,5625

Nilai Impor = (Nilai Pabean + Bea masuk) = USD 395,0625

PPN = USD 395,0625 X 11% = USD 43,4569


TOTAL BAYAR = (BEA MASUK + PDRI) = 28 + 43 = USD 71 

  • Contoh bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayarkan atas barang kiriman berupa Handphone? 

Sebagai contoh, barang kiriman berupa handphone dengan harga USD1000, ongkos kirim USD20 dan asuransi USD5 yang tarifnya mengikuti tarif barang kiriman dengan anggapan nilai kurs 1 USD= Rp 14.000, maka simulasi contoh perhitungan bea masuk dan PDRI nya sebagai berikut:

Nilai pabean = (nilai barang + ongkos kirim + asuransi) X NDPBM (Kurs)

      = (USD1000 + USD20 + USD5) x Rp14.000

      = Rp14.350.000

Bea masuk = 7.5% x nilai pabean

  = 7.5% x Rp14.350.000

  = Rp1.076.250 = Rp1.077.000

Nilai impor = nilai pabean + bea masuk

    = Rp14.350.000 + Rp1.077.000

    = Rp15.427.000

PPN = 11% x nilai impor

    = 11% x Rp15.427.000

    = Rp1.542.700 = Rp1.696.970

Maka total bea masuk dan PDRI yang harus dibayar oleh penerima barang yaitu Rp1.077.000 + Rp1.696.970 = Rp2.773.970 

  • Saya berencana impor sepeda roda dua melalui barang kiriman. Apakah ada perizinan impor yang harus saya penuhi?  

Sesuai dengan Pasal 26 O, Peraturan Menteri Perdagangan NOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA, bahwa impor sepeda roda dua melalui skema barang kiriman paling banyak 2 (dua) unit per orang dikecualikan dari ketentuan perizinan lartas (larangan atau pembatasan

  • Apakah pengeluaran barang dengan PIB hanya untuk barang kirman dengan nilai pabean FOB melebihi USD 1.500?  

Tidak, untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB tidak melebihi USD 1.500 juga dapat diselesaikan dengan dokumen PIB untuk penerima barang yang merupakan badan usaha.

  • Atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, siapa yang melakukan pemberitahuan registrasi IMEI ke Bea Cukai? 

Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut.

Kami sarankan Penerima Barang menyampaikan informasi kepada pengirim barang untuk mencantumkan kode HS HKT dan Nomor Imei pada barang kiriman tersebut.

  • Apa saja kategori barang kiriman yang dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD)? 

Barang Kiriman yang dikirim  melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk:

  1. yang ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean. Kriteria Barang Kiriman yang ditolak, yaitu:

  • ditolak oleh Penerima Barang; atau

  • tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang;

  1. dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yangg tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk

  • Apakah importasi barang kiriman berupa buku berlaku ketentuan barang kiriman yaitu salah satunya dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan(PPh)? 

Berdasarkan pasal 29 PMK 96/PMK.04/2023 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf e tidak berlaku untuk Barang Kiriman berupa buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04 

  • Mengapa atas barang kiriman saya terkena sanksi administrasi?  

Sanksi administrasi yang dikenakan pada SPPBMCP dikarenakan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean, sehingga selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.  

  • Apa saja tarif yang dikenakan atas barang kiriman? 

Barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB 3 s.d. 1.500 USD dikenakan tarif sebagai berikut:

  • Bea Masuk 7,5% dari nilai pabean (Cost + Insurance + Freight); 

  • PPN 11% dari nilai impor (Nilai Pabean + Bea Masuk);

  • Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan. 

Pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 11% tidak berlaku atas impor barang kiriman berupa:

  • kosmetik atau preparat kecantikan (pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07);

  • tas, koper dan sejenisnya (pos 42.02);

  • buku dan barang lainnya (pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04);

  • produk tekstil, garmen dan sejenisnya (bab 61, bab 62, dan bab 63);

  • alas kaki, sepatu dan sejenisnya (bab 64);

  • barang dari besi atau baja (bab 73);

  • sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down (HS code 8711.60.92, HS code 8711.60.93, HS code 8711.60.94, HS code 8711.60.95, dan HS code 8711.60.99);

  • sepeda tidak bermotor (pos 87.12);

  • jam tangan (pos 91.01 dan pos 91.02)

Atas barang-barang yang disebutkan tersebut, diberlakukan tarif pembebanan umum (tarif sesuai MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. 

Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse