Apakah yang dimaksud dengan importasi barang pindahan?
Barang pindahan atau disebut juga personal effect adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri (min. 1 tahun), kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Apakah barang pindahan dipungut bea masuk?
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. Untuk itu anda akan diberikan penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan.
Apakah pemberian pembebasan bea masuk atas barang pindahan berlaku bagi semua orang yang membawa barang pindahannya dari luar negeri ke Indonesia?
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
1) Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
2) Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.
b. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
c. Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
d. Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan.
e. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
1) Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
2) Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.
Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Apa yang harus dilakukan oleh pemilik barang agar barang pindahannya dapat diberikan pembebasan bea masuk?
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) ke Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
a. Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;
b. Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008 ; dan
c. paspor dan boarding pass.
Apa saja persyaratan ekspor barang pindahan Warga Negara Asing dengan menggunakan PEB?
Persayaratan ekspor barang pindahan Warga Negara Asing adalah :
Surat keterangan dari kedutan besar
Tiket (maksimal) tiga bulan sebelum tanggal AJU PEB
Bukti pindah eksportir berupa cap Exit Permit Only
Fotokopi Passpor
Fotokopi visa
Kartu keluarga (Family Registration Certificate)
Draft PEB beserta lembar status PEB dalam proses
Dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list)
Surat kuasa jika eksportir menguasakan kepada PPJK
Dokumen pendukung lainnya
Apa saja persyaratan ekspor barang perwakilan negara asing dan badan internasional dengan menggunakan PEB?
Persayaratan ekspor barang perwakilan negara asing dan badan internasional adalah :
Nota diplomatik (Diplomatic Note) dan/atau surat keterangan resmi dari instansi terkait
Draft PEB beserta lembar status PEB dalam proses
Dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list)
Surat kuasa jika eksportir menguasakan kepada PPJK
Dokumen pendukung lainnya