Aturan tentang barang impor untuk dipakai ?
PMK 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Impor untuk dipakai
Bagaimana cara untuk dapat mengecek status PIB / PEB yang sudah saya kirim ?
Ada dua cara untuk mengecek status PIB/PEB:
Portal pengguna jasa melalui customer.beacukai.go.id lalu pilih menu browse data PIB/PEB kemudian masukkan parameter sesuai dokumen yang dicari statusnya.
Modul Klik pada dokumen PIB/PEB yang akan dicari statusnya, kemudian tarik data respon untuk memperbarui respon.
Bagaimana penetapan jalur pengeluaran barang Impor?
profil atas Operator Ekonomi;
profil komoditi;
pemberitahuan pabean;
metode acak; dan/atau
informasi intelijen.
Saya sudah menggunakan CEISA 4.0, bagaimana cara saya untuk dapat mengecek status PIB/PEB pada Ceisa 4.0?
Langkah-langkah mengecek status PIB/PEB Ceisa 4.0, sbb:
Login portal.beacukai.go.id
pilih menu single core system sub menu dokumen pabean
masukkan parameter sesuai dokumen yang dicari statusnya
klik dua kali pada dokumen tersebut
kemudian akan muncul pop up status dan respon
PFPD menerbitkan NPD atas PIB SPJM saya, bagaimana cara untuk menyerahkan dokumen yang dimintakan dalam NPD tersebut?
Penyerahan soft copy dokumen pelengkap PIB diserahkan secara online melalui layanan aplikasi Siap Terbang (https://siapterbang-bcsoetta.org/). Hard copy asli tetap diserahkan ke loket setelah soft copy diterima petugas.
Saya membutuhkan bantuan teknis penggunaan modul PIB/PEB, ke mana saya dapat meminta bantuan?
Untuk bantuan teknis penggunaan dan instalasi modul PIB, PEB dan manifest, silakan menghubungi layanan tiket Dukungan Teknis di tiket.bcsoetta.org
Apa yang dimaksud pengeluaran sebagian barang impor?
Barang impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan atau tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam.
Barang impor saya dari dua koli, ada satu koli yang tertinggal, saya ingin menyelesaikannya dengan mekanisme PIB eksep, bagaimana caranya?
Jika pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep), penyelesaian atas barang yang kurang tersebut tetap dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
Setelah mendapat nopen PIB, importir/kuasanya mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang impor eksep kepada kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuk dilengkapi dengan :
Fotocopy PIB
Dokumen pelengkap pabean berupa invoice, packinglist, AWB/BL, Lartas (jika ada), SKA (jika ada)
Dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya pengeluaran barang impor eksep
Permohonan diajukan sebelum pengeluaran barang untuk yang mendapatkan jalur hijau atau pemeriksaan fisik untuk yang mendapat jalur merah.
Jika mendapat persetujuan, importir/kuasanya menyampaikan surat persetujuan pengeluaran barang impor eksep tersebut beserta SPPB kepada pejabat yang menangani pelayanan pabean untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang sebagian dengan diberikan catatan pada SPPB.
Dalam hal apa PIB dapat dibatalkan?
PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dapat dibatalkan dalam hal:
data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean tempat pengeluaran barang (salah kirim);
penyampaian data PIB dari Impor yang sama dilakukan lebih dari satu kali; dan/atau
barang yang diimpor telah musnah karena force majeur.
Bagaimana Prosedur Pembatalan PIB?
Permohonan pembatalan PIB dapat disampaikan melalui aplikasi Siap Terbang (Permohonan dikirim dalam 1 (satu) file, agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan) adapun dokumen yang disyaratkan adalah :
Surat Permohonan (memuat alasan pembatalan)
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (bermaterai)
Surat Tugas
Draft PIB
Invoice
Packing List
HAWB dan MAWB
NIB dan NPWP
Dokumen Pendukung Lainnya (jika dibutuhkan)
Saya akan melakukan transfer PIB, namun mendapatkan respon penolakan atas satuan barang, bagaimana saya mengetahui satuan barang yang benar atas importasi saya?
Satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor dan ekspor dapat dilihat di Lampiran KMK Nomor 146 /KM.4/2020 tentang penetapan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor dan ekspor
Kapan paling lambat penyampaian dokumen pelengkap pabean (dasar pembuatan PIB)?
Paling lambat pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor pabean selain kantor 24/7) terhitung sejak SPJM atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat.
Apabila kami (importir MITA/AEO) terlambat menyampaikan nomor dan tanggal inward manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya dan / atau kode gudang TPS melebihi 7 hari sejak pengeluaran barang, apa konsekuensinya?
Penyampaian PIB berikutnya oleh:
Importir; atau
Importir dan PPJK, dalam hal Importir dikuasakannya kepada PPJK, tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan tersebut.
Saya mau melakukan impor tapi saya khawatir kode HS barang tersebut akan ditetapkan lain, bagaimana solusinya?
Silakan ajukan permohonan PKSI melaui email surat permohonan sesuai lampiran huruf A PMK nomor 194/PMK.04/2016 dan dokumen pendukung (formulir permohonan PKSI, NIB, data teknis, purchase order/profoma invoice, surat bermaterai yang menyatakan barang yang diajukan tidak sedang dalam permohonan pemberitahuan pabean impor, keberatan atau banding dan audit/penelitian ulang ke subditklasifikasi.teknis@customs.go.id.
Apa saja persyaratan supaya barang impor kami bisa dilakukan pemeriksaan fisik di tempat lain selain TPS?
Importir berstatus AEO dan/ atau MITA Kepabeanan;
Dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi lain;
Pemeriksaan fisik membutuhkan sarana khusus yang tidak tersedia di TPS; atau
Barang impor mendapat persetujuan penimbunan di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS.
Perusahaan saya terkena blokir karena tidak ada aktifitas selama lebih dari 12 bulan. Bagaimana solusinya?
Silakan ajukan pembukaan blokir melalui email surat permohonan dan dokumen pelengkap ke registrasikepabeanan@customs.go. Jika setelah 3 hari kerja blokir belum dibuka, silahkan hubungi tim registrasi via telegram di nomor 0877-8547-2363.
Saya melakukan kesalahan pengiriman data PIB ke kantor pabean lain, apakah saya dapat melakukan pembatalan PIB?
Pembatalan terhadap PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran hanya dapat dilakukan dalam hal :
Terjadi kesalahan pengiriman data PIB ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang;
Penyampaian data PIB dari Impor yang sama dilakukan lebih dari 1 (satu) kali;
Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya atas barang Impor untuk Dipakai yang diberitahukan dalam PIB dibatalkan;
Barang Impor untuk Dipakai yang telah diajukan PIB tidak jadi dibongkar di Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS yang diawasi oleh Kantor Pabean tempat diajukannya PIB; dan/ atau barang Impor untuk Dipakai yang belum mendapat SPPB telah musnah karena keadaan kahar (force majeur).