Bagaimana cara mengetahui tarif Bea Keluar?
Bagaimana cara mengetahui tarif Bea Keluar?
Penetapan kolom tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar berdasarkan atas Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar.
Saya ketinggalan kapal, PEB mau dibatalkan, bagaimana prosedurnya?
Ajukan permohonan pembatalan PEB kepada kepala kantor pabean dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum di outward manifest atau 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut batal berangkat.
Jenis ekspor apa saja yang tidak memerlukan PEB?
Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas Ekspor berupa:
a. barang pribadi penumpang;
b. barang awak sarana pengangkut;
c. barang pelintas batas; atau
d. barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
Berapa batas waktu dalam pelaporan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor?
Pelaporan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
keberangkatan sarana pengangkut yang dibuktikan dengan outward manifest;
tanggal perkiraan ekspor, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest; atau
tanggal pembatalan outward manifest, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest.
Barang yang dikenakan PPh 22 Ekspor?
Batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam.
Kami ingin mengajukan permohonan pembetulan PEB namun telah melewati jangka waktu, apa yang harus kami lakukan?
Eksportir dapat mengajukan permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor melalui Siap Terbang pada menu --> Pembetulan PEB (lewat waktu melalui Kepala Kantor)
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima dengan lengkap dan benar.
Eksportir yang mengajukan pembetulan melewati jangka waktu tidak dilayani ekspornya sampai dengan diberikan persetujuan pembetulan atas data Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Barang kiriman saya beratnya < 30 kg tetapi saya mau menggunakan PEB apakah bisa?
Eksportir tetap dapat memberitahukan ekspornya dengan PEB apabila memang dibutuhkan.
Apa saja perubahan 155/PMK.04/2022 dibandingkan dengan peraturan sebelumnya ?
Penambahan beberapa definisi pada ketentuan umum;
Penambahan pengaturan terkait penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala;
Ketentuan pemuatan barang ekspor;
Ketentuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan;
Relaksasi perubahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor;
Penambahan kriteria barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik dan kewajiban eksportir/kuasanya dalam hal barang ekspor akan dilakukan pemeriksaan fisik;
Ketentuan konsolidasi barang ekspor;
Ketentuan pengangkutan barang ekspor;
Ketentuan rekonsiliasi Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Outward Manifest;
Ketentuan Pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor;
Ketentuan pemasukan sebagian barang ekspor ke kawasan pabean; dan
Penambahan pengaturan terkait National Logistic Ecosystem (NLE).
Dalam hal apa saja barang ekspor diperiksa fisik?
Pemeriksaan fisik barang , dilakukan terhadap:
Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
Barang Ekspor yang mendapat fasilitas:
kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan;
kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian; dan/atau ·
kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah.
Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atau unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis dari unit pengawasan yang menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
g. Barang Ekspor selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko.
Bagaimana cara pengajuan angkut lanjut reekspor?
Silakan menghubungi tim monev dengan membawa surat persetujuan reekspor beserta dokumen pelengkapnya
Apa yang harus dilakukan apabila atas aju PEB mendapat respon NSW - NPPD?
Silakan mengirimkan draft PEB dan dokumen pendukung melalui email apeksporsoetta@gmail.com