Search this site
Embedded Files
FAQ BC SOETTA
  • Beranda
  • PERATURAN
  • IMPOR
    • MANIFES
    • ATA/CPD Carnet
    • FORM KEND BERMOTOR
    • BTD /BDN /BMN
    • BARANG LARTAS DAN PENYEGELAN
    • BMTP
    • PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
    • RE IMPOR
    • IMPOR SEMENTARA
    • FASILITAS PEMBEBASAN
    • PERBENDAHARAAN DAN KEBERATAN
    • BARANG PINDAHAN
    • COO
    • REGISTRASI KEPABEANAN
    • RUSH HANDLING
    • PENGIRIMAN JENAZAH KE LUAR NEGERI
    • DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION)
    • PKSI
    • PEMERIKSAAN FISIK
    • KETENTUAN LAINNYA
    • APLIKASI KEPABEANAN
  • EKSPOR
    • EKSPOR
  • BARANG KIRIMAN
  • BARANG PENUMPANG
  • IMEI
  • PENIPUAN
FAQ BC SOETTA
  • Beranda
  • PERATURAN
  • IMPOR
    • MANIFES
    • ATA/CPD Carnet
    • FORM KEND BERMOTOR
    • BTD /BDN /BMN
    • BARANG LARTAS DAN PENYEGELAN
    • BMTP
    • PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
    • RE IMPOR
    • IMPOR SEMENTARA
    • FASILITAS PEMBEBASAN
    • PERBENDAHARAAN DAN KEBERATAN
    • BARANG PINDAHAN
    • COO
    • REGISTRASI KEPABEANAN
    • RUSH HANDLING
    • PENGIRIMAN JENAZAH KE LUAR NEGERI
    • DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION)
    • PKSI
    • PEMERIKSAAN FISIK
    • KETENTUAN LAINNYA
    • APLIKASI KEPABEANAN
  • EKSPOR
    • EKSPOR
  • BARANG KIRIMAN
  • BARANG PENUMPANG
  • IMEI
  • PENIPUAN
  • More
    • Beranda
    • PERATURAN
    • IMPOR
      • MANIFES
      • ATA/CPD Carnet
      • FORM KEND BERMOTOR
      • BTD /BDN /BMN
      • BARANG LARTAS DAN PENYEGELAN
      • BMTP
      • PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
      • RE IMPOR
      • IMPOR SEMENTARA
      • FASILITAS PEMBEBASAN
      • PERBENDAHARAAN DAN KEBERATAN
      • BARANG PINDAHAN
      • COO
      • REGISTRASI KEPABEANAN
      • RUSH HANDLING
      • PENGIRIMAN JENAZAH KE LUAR NEGERI
      • DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION)
      • PKSI
      • PEMERIKSAAN FISIK
      • KETENTUAN LAINNYA
      • APLIKASI KEPABEANAN
    • EKSPOR
      • EKSPOR
    • BARANG KIRIMAN
    • BARANG PENUMPANG
    • IMEI
    • PENIPUAN
  • Apa syarat untuk mengajukan Registrasi Kepabeanan?

Persyaratan umum dalam mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan antara lain:

a. Memiliki NPWP;

b. Memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid; dan

c. Mengetahui nomor EFIN (Electronic Filling Identification Number) Wajib Pajak

  • Bagaimana cara memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) berstatus valid?

KSWP akan bersatus valid dalam hal:

  • Wajib Pajak taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut; dan/atau

  • Wajib Pajak taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Perusahaan saya diblokir karena tidak ada aktivitas dalam 12 bulan. Bagaimana cara melakukan pembukaan blokir nasional tersebut?

Pengguna jasa mengajukan surat permohonan buka blokir akses kepabeanan yang ditandatangani oleh direktur/penanggung jawab perusahaan yang terdaftar di NIB perusahaan dan berstempel perusahaan.

Surat ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan

u.p Subdirektorat Registrasi Kepabeanan

dalam surat tersebut lampiri juga dengan lampiran:

1. Dokumen B/L atau AWB (khusus Importir)

2. Dokumen PEB (khusus Eksportir)

3. Invoice

4. Packing List

5. Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan yang berlaku juga sebagai hak akses kepabeanan.

Kirimkan hasil scan dokumen-dokumen tersebut dengan format PDF secara lengkap dalam 1 file PDF ke alamat e-mail: registrasikepabeanan@customs.go.id.

Apabila dilakukan pemblokiran berdasarkan hasil rekomendasi penelitian lapangan, apa yang harus dilakukan Pengguna Jasa Kepabeanan untuk pembukaan blokirnya?

Pengguna Jasa Kepabeanan dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan) perihal permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan u.p. Subdit Registrasi Kepabeanan dengan melampirkan salinan identitas direksi dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa/Pengguna Jasa Kepabeanan, paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran (sebelum dilakukan pencabutan), yang disampaikan melalui:

· Datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan (dalam hal penyampaian dikuasakan dilengkapi dengan permohonan asli Surat Kuasa dan Salinan identitas penerima kuasa); atau

· Jasa kiriman yang dikirimkan ke alamat: Subdit Regitrasi Kepabeanan, Gedung Sumatera Lantai I, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jl. Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220; atau

Surat elektronik (email) ke alamat e-mail: registrasikepabeanan@customs.go.id.

Saya mendapatkan respon blokir lokal karena ada hutang hardcopy pada CEISA 4.0, bisa diinformasikan PIB yang mana? 

  • Silakan melakukan pemeriksaan secara mandiri pada Akun CEISA 4.0

  • Klik tombol daftar blokir dengan latar belakang merah di bagian kanan atas. 

  • Setelah mengetahui dokumen apa yang belum disubmit hardcopynya

  • Silakan mengumpulkan hardcopy pada loket dan unggah nomor agenda surat pada SiapTerbang  

Saya mendapat respon reject NPWP Importir Invalid, apa yang harus saya lakukan? 

Silahkan lakukan pengecekan mandiri :

  • Login pada akun djponline (djponline.pajak.go.id)

  • Pilih 'Layanan' -> 'Info KSWP' -> 'Pilih Surat Keterangan Fiskal (SKF)'

  • Pastikan seluruh status telah terpenuhi

  • Untuk info lebih lanjut terkait kendala pemenuhan, silahkan hubungi Account Representative/petugas pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar 

Apakah NIB saya sudah bisa melakukan ekspor impor?  

Untuk pengecekan status NIB bisa secara mandiri di https://oss.go.id/portal/ >> Status NIB (sisi kanan atas) >> Pilih NPWP atau NIB untuk pencarian >> Submit.

Jika status ekspor / impor ‘Tidak’ , maka silakan registrasi kepabeanan via oss.go.id atau konsultasi ke livechat oss (Tanya OSSI) 

Saya terkena Reject NIB Tidak Ada atau tidak sesuai atau tidak terdaftar 

Silahkan :

1. lapor INSW untuk kirim ulang data NIB tersebut ke database Bea Cukai

2. jika itu sudah dilakukan silahkan kirim ulang/construct data tersebut di modul

3. kirim kembali 

Apakah bisa melakukan impor tanpa NIB 

Jika belum pernah sama sekali impor. maka bisa ajukan permohonan impor tanpa NIB

  • Surat permohonan impor tanpa NIB

  • Legalitas perusahann : npwp, siup , atau lainnya

  • Mawb awb invoice packing list

  • Surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain seperti PPJK

Berkas diserahkan ke loket penerimaan dokumen gedung B BC Soekarno Hatta tujuan : Kepala kantor 

berdasarkan Perdirjen nomor Per-35/BC/2019 jo Per-21/2011, untuk importir  yang belum mendapatkan NIK,  terdapat ketentuan bahwa importir tersebut dapat dilayani 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Telah mengajukan permohonan registrasi kepabeanan dan telah mendapatkan TTP-RK

  • Telah mengajukan permohonan dan telah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean 

Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse