Apa syarat untuk mengajukan Registrasi Kepabeanan?
Apa syarat untuk mengajukan Registrasi Kepabeanan?
Persyaratan umum dalam mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan antara lain:
a. Memiliki NPWP;
b. Memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid; dan
c. Mengetahui nomor EFIN (Electronic Filling Identification Number) Wajib Pajak
Bagaimana cara memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) berstatus valid?
KSWP akan bersatus valid dalam hal:
Wajib Pajak taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut; dan/atau
Wajib Pajak taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Perusahaan saya diblokir karena tidak ada aktivitas dalam 12 bulan. Bagaimana cara melakukan pembukaan blokir nasional tersebut?
Pengguna jasa mengajukan surat permohonan buka blokir akses kepabeanan yang ditandatangani oleh direktur/penanggung jawab perusahaan yang terdaftar di NIB perusahaan dan berstempel perusahaan.
Surat ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan
u.p Subdirektorat Registrasi Kepabeanan
dalam surat tersebut lampiri juga dengan lampiran:
1. Dokumen B/L atau AWB (khusus Importir)
2. Dokumen PEB (khusus Eksportir)
3. Invoice
4. Packing List
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan yang berlaku juga sebagai hak akses kepabeanan.
Kirimkan hasil scan dokumen-dokumen tersebut dengan format PDF secara lengkap dalam 1 file PDF ke alamat e-mail: registrasikepabeanan@customs.go.id.
Apabila dilakukan pemblokiran berdasarkan hasil rekomendasi penelitian lapangan, apa yang harus dilakukan Pengguna Jasa Kepabeanan untuk pembukaan blokirnya?
Pengguna Jasa Kepabeanan dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan) perihal permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan u.p. Subdit Registrasi Kepabeanan dengan melampirkan salinan identitas direksi dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa/Pengguna Jasa Kepabeanan, paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran (sebelum dilakukan pencabutan), yang disampaikan melalui:
· Datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan (dalam hal penyampaian dikuasakan dilengkapi dengan permohonan asli Surat Kuasa dan Salinan identitas penerima kuasa); atau
· Jasa kiriman yang dikirimkan ke alamat: Subdit Regitrasi Kepabeanan, Gedung Sumatera Lantai I, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jl. Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220; atau
Surat elektronik (email) ke alamat e-mail: registrasikepabeanan@customs.go.id.
Saya mendapatkan respon blokir lokal karena ada hutang hardcopy pada CEISA 4.0, bisa diinformasikan PIB yang mana?
Silakan melakukan pemeriksaan secara mandiri pada Akun CEISA 4.0
Klik tombol daftar blokir dengan latar belakang merah di bagian kanan atas.
Setelah mengetahui dokumen apa yang belum disubmit hardcopynya
Silakan mengumpulkan hardcopy pada loket dan unggah nomor agenda surat pada SiapTerbang
Saya mendapat respon reject NPWP Importir Invalid, apa yang harus saya lakukan?
Silahkan lakukan pengecekan mandiri :
Login pada akun djponline (djponline.pajak.go.id)
Pilih 'Layanan' -> 'Info KSWP' -> 'Pilih Surat Keterangan Fiskal (SKF)'
Pastikan seluruh status telah terpenuhi
Untuk info lebih lanjut terkait kendala pemenuhan, silahkan hubungi Account Representative/petugas pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar
Apakah NIB saya sudah bisa melakukan ekspor impor?
Untuk pengecekan status NIB bisa secara mandiri di https://oss.go.id/portal/ >> Status NIB (sisi kanan atas) >> Pilih NPWP atau NIB untuk pencarian >> Submit.
Jika status ekspor / impor ‘Tidak’ , maka silakan registrasi kepabeanan via oss.go.id atau konsultasi ke livechat oss (Tanya OSSI)
Saya terkena Reject NIB Tidak Ada atau tidak sesuai atau tidak terdaftar
Silahkan :
1. lapor INSW untuk kirim ulang data NIB tersebut ke database Bea Cukai
2. jika itu sudah dilakukan silahkan kirim ulang/construct data tersebut di modul
3. kirim kembali
Apakah bisa melakukan impor tanpa NIB
Jika belum pernah sama sekali impor. maka bisa ajukan permohonan impor tanpa NIB
Surat permohonan impor tanpa NIB
Legalitas perusahann : npwp, siup , atau lainnya
Mawb awb invoice packing list
Surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain seperti PPJK
Berkas diserahkan ke loket penerimaan dokumen gedung B BC Soekarno Hatta tujuan : Kepala kantor
berdasarkan Perdirjen nomor Per-35/BC/2019 jo Per-21/2011, untuk importir yang belum mendapatkan NIK, terdapat ketentuan bahwa importir tersebut dapat dilayani 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor dengan persyaratan sebagai berikut:
Telah mengajukan permohonan registrasi kepabeanan dan telah mendapatkan TTP-RK
Telah mengajukan permohonan dan telah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean