Klik: E-CD 

Impor yang dilakukan melalui barang bawaan penumpang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Per-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Berdasarakan PMK 203/PMK.04/2017 Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. 

Untuk pengisiannya WAJIB bagi penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean. e-CD dapat diisi 3 hari sebelum kedatangan atau pada saat kedatangan di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Saudara dapat melakukan Pengisian eCD melalui link https://ecd.beacukai.go.id/

Terdapat 2 (dua) cara untuk melakukan pemberitahuan pabean atas barang yang diimpor sebagai barang bawaan penumpang, yaitu:

Impor barang bawaan penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500,00 (lima ratus United States Dollar) per orang setiap kedatangan diberikan pembebasan Bea Masuk. Apabila nilai pabean dari impor barang bawaan penumpang melebihi batas nilai pabean tersebut, atas kelebihannya dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Selain diberikan pembebasan Bea Masuk, atas impor barang bawaan penumpang juga diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah:

a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau

b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

Apabila jumlah barang kena cukai melebihi batas tersebut, atas kelebihannya dilakukan pemusnahan.

Impor sementara barang bawaan penumpang paling lama 3 (tiga) bulan. Apabila lebih dari pada itu, maka akan dinyatakan sebagai impor untuk dipakai dan atas jaminannya akan dilakukan pencairan dan penyetoran ke rekening penerimaan negara 

Untuk handphone atau alat komunikasi lainnya hanya diperbolehkan 2 buah/orang, kelebihannya akan ditahan sesuai Permendag Nomor 25 tahun 2022

Surat Persetujuan Penangguhan Pengeluaran (SPPP) adalah persetujuan penagguhan penyelesaian yang diberikan oleh pejabat bea cukai dalam hal barang impor yang dibawa oleh penumpang belum dapat diselesaikan pada saat kedatangan. 

Untuk dapat mengeluarkan barang tersebut penumpang dapat mendatangi ruangan bea cukai pada terminal kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pelunasan atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang, adapun dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain :

Barang SPPP akan ditimbun di TPS atau Tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS selama 30 (tiga puluh) hari dan apabila melewati jangka waktu tersebut, maka akan dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan akan dipindah timbunkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Atas barang bawaan penumpang untuk keperluan industri/ perusahaan dikategorikan sebagai barang non personal use dan tidak mendapat perlakuan sebagai barang penumpang dan tidak mendapatkan pembebasan USD 500. 

Pembebasan barang penumpang sebesar  USD 500 iberikan untuk per orang. Sehingga sudah tidak berlaku pembebasan untuk keluarga. Atas barang belanjaan tersebut tetap diberikan pembebasan sebanyak USD 500. 

Terhadap barang yang diservice tetap dikenakan pajak atas jasa perbaikannya apabila senilai lebih dari 500 USD.

Berdasarkan PMK 203 Tahun 2017 Pasal 17 Petugas Bea dan Cukai berhak melakukan Pemeriksaan atas Barang Bawaan Penumpang.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 15 Tahun 2020, Penumpang diperbolehkan membawa obat-obatan untuk pribadi melaui barang bawaan penumpang dengan syarat tidak diperjualbelikan dan dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan. Penumpang dapat menunjukkan bukti resep dokter atau surat rekomendasi dokter.

Pembawaan uang dari luar negeri diatur pada PMK nomor 100/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara.

Untuk pembawaan uang tunai dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean, wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) hanya dapat dilakukan oleh korporasi atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi dengan izin dan persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia.

Pembawaan uang tunai melalui barang penumpang yang akan diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan melalui pengisian Customs Declaration (CD) pada saat kedatangan.

Pengurusan dokumen Surat Bukti Penindakan (SBP) dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan membawa Surat Bukti Penindakan (SBP), Paspor dan Boarding Pass. Penumpang bersama petugas akan melakukan penghitungan uang dan akan dimintai keterangan 

Barang ekspor yang dapat dibawa menggunakan metode barang penumpang terdiri atas:

Penumpang dapat mendatangi konter Bea Cukai Soekarno Hatta di terminal keberangkatan internasional untuk pembuatan Surat Permohonan Membawa Barang (SPMB/BC 3.4). Penumpang cukup menunjukkan paspor, KTP, boardingpass dan barang yang akan dibawa kepada petugas Bea Cukai. Setelah Anda selesai melakukan perjalanan di luar negeri dan tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional Soekarno Hatta, serahkan SPMB tersebut kepada petugas Bea Cukai.

Sesuai aturan Barang Bawaan Penumpang, maksimal Uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam rupiah yang wajib di beritahukan adalah senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau lebih. Jika tidak diberitahukan pada Customs Declaration akan dikenakan penalti sebesar 10%. Jika mencapai angka 1 miliyar rupiah, wajib ada izin dari Bank Indonesia 

Posko pelayanan SPMB BC Soetta pada Terminal 2F dan 3 

Setiap orang dan awak sarana pengangkut datang dari Luar Negeri dapat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan