Apa saja perubahan PMK 185/PMK.04/2022 dibandingkan dengan peraturan sebelumnya?
Apa saja perubahan PMK 185/PMK.04/2022 dibandingkan dengan peraturan sebelumnya?
Kondisi perubahan yaitu sebagai berikut :
Diatur 1 IP dapat diperiksa oleh lebih dari 1 PPF
Pemeriksaan fisik dapat dilakukan melalui media elektronik (daring)
Pengaturan mekanisme alat pemindai peti kemas sebagai pemeriksaan pendahuluan dan pengganti
Stripping/pengeluaran barang dapat dilakukan atas Sebagian barang dan pemeriksaan sampel
Mekanisme prosedur penyiapan barang yaitu PKB dan PPB
Diatur mekanisme Pendampingan oleh pihak lain (selain PPF) serta pertanggungjawaban secara administrasi dengan penandatanganan BAP Fisik
Pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan
PPF dapat memeriksa fisik ulang dan merekam ulang LHP berdasarkan permintaan PPD
Pemeriksaan perbantuan oleh kantor pabean terdekat
Diatur mekanisme permintaan dan penatausahaan barang contoh, pengambilan foto barang serta pengujian laboratoris.
Apakah pemeriksaan fisik atas barang kami dapat dilakukan dengan alat pemindai?
Pemeriksaan dengan alat pemindai diberikan terhadap :
Barang impor Beresiko Rendah Acak
PIB terdiri atas maks. 3 jenis barang
Barang dalam petikemas berpendingin
Barang impor yang bersifat peka udara
Analisis intelijen menunjukan perlu diperiksa alat pemindai
Barang lain dengan pertimbangan Pejabat BC
Pemeriksaan dengan alat pemindai dikecualikan terhadap:
Barang Impor Peka Cahaya
Barang Impor Radioaktif
Barang yang dapat rusak/turun mutu apabila dipindai
Dimohonkan oleh importir untuk tidak dipindai (persetujuan BC)
Barang lain dengan pertimbangan Pejabat BC
Mengapa terhadap barang kami dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam?
Pemeriksaan fisik mendalam dilakukan dalam hal :
Ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan fisik barang.
Terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan fisik barang berdasarkan hasil analisis pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai oleh pejabat bea dan cukai.
Nomor kemasan tidak sesuai dengan dokumen pelengkap pabean.
Barang impor dalam bentuk curah.
Barang impor dikemas dengan kemasan tidak bernomor.
Terdapat informasi intelijen.
Kapan pemeriksaan fisik barang dilakukan?
Pemeriksaan fisik barang dimulai paling lambat 1 (satu) jam sejak Instruksi Pemeriksaan.
Namun pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan dalam hal :
a. Segel peti kemas rusak/telah dibuka
b. Sifat barang khusus, tidak dapat diperiksa di TPS
c. Dibutuhkan alat khusus yang belum tersedia di tempat periksa
d. Dibutuhkan pengetahuan teknis tertentu
e. Kendala teknis lainnya
Apakah barang kami dapat diperiksa fisik di lokasi kami?
Importir dapat mengajukan permoohonan pemeriksaan fisik di lokasi importir dengan memuat informasi :
a. Nomor pendaftaran dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor
b. Identitas Importir
c. Alasan pengajuan Pemeriksaan Fisik Barang di lokasi Importir
d. Lokasi Pemeriksaan Fisik Barang yang diajukan
Dengan dilampiri Bukti Pendukung dan Denah Lokasi.
Apakah saya boleh mengambil kembali barang contoh?
Barang contoh dapat diambil kembali paling lama 5 hari kerja sejak penelitian dokumen oleh PPD. Apabila tidak diambil >5hk, ditetapkan untuk dimusnahkan atau penggunaan lain. Pengembalian contoh barang, dikecualikan terhadap barang yang busuk, musnah/habis pakai, dinyatakan tidak diambil.
Barang saya terkena jalur merah SPJM. Apakah barang bisa untuk tidak diperiksa?
Barang yang terkena jalur merah (SPJM) wajib dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di gudang TPS atau gudang importir jika barang impor perlu penanganan khusus saat pemeriksaan. Barang yang dapat dikecualikan untuk tidak dilakukan pemeriksaan jika barang impor termasuk kategori barang radioaktif dan barang berbahaya serta beracun