-FASILITAS PEMBEBASAN-
Saya ingin mengajukan pembebasan bea masuk dan cukai untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, apa saja syaratnya?
Persyaratan untuk pengajuan pembebasan bea masuk dan cukai untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah
Surat Permohonan pembebasan dan lampiran rincian barang dengan tandatangan dan cap asli (bukan scan/elektronik) format sesuai lampiran A PMK 200/PMK.04/2019
Surat Rekomendasi dengan subjek penerima fasilitas (pemohon), penandatanganan surat permohonan, penandatanganan rekomendasi pemberian fasilitas sesuai dengan PMK 200/PMK.04/2019. Surat rekomendasi minimal memuat : - Identitas perguruan tinggi atau badan usaha - Rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan mendapat pembebasan bea masuk dan cukai - Uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan - Uraian mengenai manfaat kegiatan dalam memajukan ilmu pengetahuan
Dokumen Pembelian (invoice, packing list, AWB,CoO, CoA, dll)
FC DIPA, atau dokumen yang disamakan dengan DIPA, jika sumber barang dari pembelian/pengadaan
FC Gift Sertificate/surat keterangan hibah, jika sumber barang dari hibah
FC kontrak pengadaan yang menyatakan bahwa harga dalam kontrak belum termasuk BM dan PDRI, jika pengadaan/pembelian dilakukan menggunakan pihak ketiga.
Silahkan ajukan permohonan melalui frontdesk Gedung B Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Untuk janji layanan/prosesnya adalah 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dan sesuai.
Saya berencana akan impor barang sample/contoh, apakah terhadap barang sample/contoh tersebut tetap dikenakan pajak?
Berdasarkan peraturan pada 140/KMK.05/1997, impor barang sampel/contoh dapat melakukan permohonan pembebasan Bea Masuk ke Direktorat Fasilitas, asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri;
Semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;
Pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merk/model/type;
Bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas;
Tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri;
Tidak termasuk kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun.
Barang contoh wajib disimpan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal realisasi impor, lebih dari dua tahun dibebaskan dari kewajiban terhadap negara.
Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang sample/contoh?
Mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas dengan dilampiri:
Surat permohonan
Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan pembongkaran, yang ditandatangani oleh pemohon (beserta soft copy)
Rekomendasi dari instansi teknis terkait.
Dalam hal pengurusan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga/yang mewakili, wajib melampirkan Surat Kuasa/Surat Tugas/Fotokopi ID Card Perusahaan atau Badan
Bagaimana tata cara mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kepentingan umum yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah?
Dasar Hukum : PMK 171/PMK.04/2019
Objek: barang impor untuk kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan di bidang keuangan
Subjek :
1. Pemerintah Pusat
2. Pemerintah Daerah
Tata cara pengajuan :
Diajukan ke Menteri Keuangan melalui Kepala Kanwil DJBC/KPU BC tempat pemasukan
Syarat :
Sumber barang HIBAH:
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II
2. Gift Sertifikat/MoU
3. Dokumen Persetujuan Hibah dari Pemerintah Pusat (dalam hal hibah kepada PEMDA)
Sumber barang pembelian:
1. DIPA/Dokumen Sejenis;
2. Surat Pernyataan pembiayaan dalam DIPA tidak meliputi unsur BM dan/atau PDRI
3. Kontrak Pengadaan (memuat klausul nilai kontrak tidak termasuk BM dan PDRI) apabila importasi/pengadaan oleh pihak ketiga.
contoh permohonan : linktr.ee/FASTSLink
Bagaimana tata cara mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga?
Dasar Hukum : PMK 256/PMK.04/2016
Objek: untuk keperluan pembinaan, pengambangan, pemusatan latihan nasional (training center), atau penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional dan internasional
Subjek : Induk Organisasi Olahraga Nasional termasuk Komite Olahraga Nasional atau Komite Olimpiade Indonesa yang diakui secara resmi oleh Kemenpora.
Tata cara pengajuan :
Diajukan ke Dirjen Bea dan Cukai melalui Direktur Fasilitas
Syarat :
1. Rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II Kemenpora
2. Rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai barang dan pelabuhan tempat pembongkaran
3. Kontrak pengadaan barang yang secara tegas menyebutkan bahwa nilai kontrak tidak meliputi pembayaran bea masuk, dalam hal impor oleh pihak ketiga.
Lebih lanjut :
hotline subdit pembebasan 081220204774
email : fasilitas.kpdjbc@gmail.com
Apakah terdapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk yayasan?
Fasilitas pembebasan mengacu pada peruntukan barang. Sebelum mengajukan permohonan dapat dipastikan terlebih dahulu apakah subjek penerima fasilitas pembebasan, objek/ peruntukan barang dan persyaratan sesuai dengan PMK.
Subjek penerima fasilitas untuk yayasan (badan hukum non profit) dapat mengacu pada PMK 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan.
Pengajuan permohonan kepada Dit. Fasilitas Kepabeanan
Subjek :
Badan/Lembaga yang bergerak dibidang:
1. Ibadah untuk Umum
2. Amal
3. Sosial
4. Kebudayaan
Objek :
barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan/atau sekolah, serta barang yang akan merupakan inventaris tetapnya
mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut untuk perpustakaan keliling atau sejenisnya, atau sarana pengangkut petugas kesehatan
barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan/atau badan-badan untuk tujuan kebudayaan
barang yang diperlukan untuk keperluan ibadah untuk umum seperti tikar sembahyang,permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci serta barang hadiah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan
peralatan operasi atau perkakas pengobatan yang digunakan untuk badan-badan social
makanan, obat-obatan, dan/atau pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang memerlukan
barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dengan maksud untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat
Lebih lanjut :
hotline subdit pembebasan 081220204774
email : fasilitas.kpdjbc@gmail.com
Apakah museum, kebun binatang dan tempat konservasi semacam itu dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk?
Dasar Hukum : PMK 90/PMK.04/2012
Subjek :
1. Museum
2. Kebun Binatang
3. Tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
4. Konservasi Alam
Objek :
1. Barang, binatang, dan/atau tumbuhan yang merupakan unsur utama pada tempat tersebut
2. Barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, perawatan, atau perlindungan barang, binatang, dan/atau tumbuhan
3. Barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pertunjukan pada tempat tersebut
Tata Cara Pengajuan permohonan :
• Tempat Pengajuan: Direktorat Fasilitas
Kepabeanan
• Lama Proses : 14 Hari Kerja Setelah
Dokumen Diterima secara Lengkap
• Jangka waktu impor : 12 Bulan setelah
SKEP diterbitkan
Lebih lanjut :
hotline subdit pembebasan 081220204774
email : fasilitas.kpdjbc@gmail.com
Apakah kendaraan bermotor dapat diajukan fasilitas pembebasan bea masuk sebagai barang pindahan?
Ketentuan pembebasan bea masuk barang pindahan tidak termasuk kendaraan bermotor.