-FASILITAS PEMBEBASAN-

Persyaratan untuk pengajuan pembebasan bea masuk dan cukai untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah

Silahkan ajukan permohonan melalui frontdesk Gedung B Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Untuk janji layanan/prosesnya adalah 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dan sesuai. 

Berdasarkan peraturan pada 140/KMK.05/1997, impor barang sampel/contoh dapat melakukan permohonan pembebasan Bea Masuk ke Direktorat Fasilitas, asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas dengan dilampiri: 

Dasar Hukum : PMK 171/PMK.04/2019

Objek: barang impor untuk kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan di bidang keuangan

Subjek : 

1. Pemerintah Pusat

2. Pemerintah Daerah

Tata cara pengajuan :

Diajukan ke Menteri Keuangan melalui Kepala Kanwil DJBC/KPU BC tempat pemasukan

Syarat : 

Sumber barang HIBAH:

1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II

2. Gift Sertifikat/MoU

3. Dokumen Persetujuan Hibah dari Pemerintah Pusat (dalam hal hibah kepada PEMDA)

Sumber barang pembelian:

1. DIPA/Dokumen Sejenis;

2. Surat Pernyataan pembiayaan dalam DIPA tidak meliputi unsur BM dan/atau PDRI

3. Kontrak Pengadaan (memuat klausul nilai kontrak tidak termasuk BM dan PDRI) apabila importasi/pengadaan oleh pihak ketiga.

contoh permohonan : linktr.ee/FASTSLink 

Dasar Hukum : PMK 256/PMK.04/2016

Objek: untuk keperluan pembinaan, pengambangan, pemusatan latihan nasional (training center), atau penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional dan internasional

Subjek : Induk Organisasi Olahraga Nasional termasuk Komite Olahraga Nasional atau Komite Olimpiade Indonesa yang diakui secara resmi oleh Kemenpora.

Tata cara pengajuan :

Diajukan ke Dirjen Bea dan Cukai melalui Direktur Fasilitas

Syarat : 

1. Rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II Kemenpora

2. Rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai barang dan pelabuhan tempat pembongkaran

3. Kontrak pengadaan barang yang secara tegas menyebutkan bahwa nilai kontrak tidak meliputi pembayaran bea  masuk, dalam hal impor oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut :

hotline subdit pembebasan 081220204774

email : fasilitas.kpdjbc@gmail.com 

Fasilitas pembebasan mengacu pada peruntukan barang. Sebelum mengajukan permohonan dapat dipastikan terlebih dahulu apakah subjek penerima fasilitas pembebasan, objek/ peruntukan barang dan persyaratan sesuai dengan PMK.

Subjek penerima fasilitas untuk yayasan (badan hukum non profit) dapat mengacu pada PMK 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan.

Pengajuan permohonan kepada Dit. Fasilitas Kepabeanan 

Subjek :

Badan/Lembaga yang bergerak dibidang:

1. Ibadah untuk Umum

2. Amal

3. Sosial

4. Kebudayaan

Objek :

Lebih lanjut :

hotline subdit pembebasan 081220204774

email : fasilitas.kpdjbc@gmail.com 

Dasar Hukum : PMK 90/PMK.04/2012

Subjek :

1. Museum

2. Kebun Binatang

3. Tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum

4. Konservasi Alam

Objek :

1. Barang, binatang, dan/atau tumbuhan yang merupakan unsur utama pada tempat tersebut

2. Barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, perawatan, atau perlindungan barang, binatang, dan/atau tumbuhan

3. Barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pertunjukan pada tempat tersebut

Tata Cara Pengajuan permohonan :

• Tempat Pengajuan: Direktorat Fasilitas

Kepabeanan

• Lama Proses : 14 Hari Kerja Setelah

Dokumen Diterima secara Lengkap

• Jangka waktu impor : 12 Bulan setelah

SKEP diterbitkan


Lebih lanjut :

hotline subdit pembebasan 081220204774

email : fasilitas.kpdjbc@gmail.com 

Ketentuan pembebasan bea masuk barang pindahan tidak termasuk kendaraan bermotor.