-FAQ IMEI-
Apa peraturan yang mengatur mengenai pemberitahuan dan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai?
Dasar hukum mengenai pemberitahuan dan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai adalah Perdirjen nomor Per-05/BC/2020 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai melingkupi impor Perangkat Telekomunikasi/HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) yang dilakukan melalui mekanisme Barang Bawaan Penumpang atau Barang Kiriman.
Tiap orang hanya dapat melakukan registrasi IMEI untuk paling banyak 2 (dua) buah HKT dan dikenakan keringanan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar USD 500 per orang,
Bagaimana cara mendaftar Imei untuk Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta?
Khusus Pendaftaran IMEI melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dilakukan dengan cara:
Mengisi registrasi imei melalui aplikasi e-CD (electronic Customs Declaration) pada saat kedatangan/3 hari sebelum kedatangan melalui laman: https://ecd.beacukai.go.id/ (QR Code harap di screenshoot)
Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan ke Loket IMEI (Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta) pada saat kedatangan ke Indonesia, dengan dilengkapi dokumen pendukung berupa paspor, boarding pass, invoice (jika ada),dan identitas pendukung lainnya
Saudara akan mendapatkan fasilitas Pembebasan sebesar USD500/penumpang, jika Pendaftaran Imei dilakukan ketika tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun apabila pendaftaran Imei dilakukan keesokan harinya atau melalui Kantor Bea Cukai lain, maka tidak tidak mendapat fasilitas Pembebasan sebesar USD500/penumpang.
Bagi penumpang yang ingin mendaftar selain Bandara Internasional Soekarno Hatta dapat melakukan registrasi melalui www.beacukai.go.id/register-imei
Saya sudah memiliki barcode pendaftaran imei melalui website www.beacukai.go.id/register-imei. Apakah saya masih harus melakukan pengisian registrasi IMEI pada e-CD?
Untuk pendaftaran Imei melalui Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, silahkan melakukan pendaftaran kembali melalui website https://ecd.beacukai.go.id dengan melakukan submit data pada menu IMEI Registrasi
Bagaimana jika pendaftaran IMEI atas HKT terdapat kesalahan input?
Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:
Pendaftaraan IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
Setelah tanggal pengeluaran dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang. Permohonan dilampiri dengan bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data.
Bagaimana prosedur perubahan data terhadap pendaftaran IMEI HKT yang salah input?
Mengajukan permohonan melalui kepada Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal, paling sedikit memuat informasi mengenai:
Nama pemohon;
Nomor identitas pemohon;
NPWP, jika ada;
Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
Tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
Nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang;
Jumlah Perangkat Telekomunikasi;
Jenis Perangkat Telekomunikasi;
Merek Perangkat Telekomunikasi;
Tipe Perangkat Telekomunikasi;
IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan
E-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi.
Khusus untuk pendaftaran lewat KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, permohonan dapat disampaikan melalui aplikasi Siap Terbang (https://siapterbang-bcsoetta.org/LayananList.aspx?l=204). Persetujuan atau penolakan akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 2×24 jam sejak permohonan diterima lengkap dan benar.
Berapa besaran pungutan impor atas HKT lewat barang Penumpang?
Atas HKT yang memiliki nilai barang melebihi USD 500, dipungut BM dan PDRI sebesar BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).
Data IMEI diteruskan kepada KEMKOMINFO untuk dilakukan proses registrasi IMEI pada sistem KEMKOMINFO.
Saya belum sempat melakukan registasi IMEI Barang Penumpang saat kedatangan, bagaimana cara agar saya dapat melakukan registasi kembali?
Dapat dilakukan pendaftaran dengan menggunakan mekanisme Surat Edaran DJBC Nomor SE-12/BC/2020 tentang TATA CARA PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI IMPOR YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT YANG TELAH KELUAR DARI KAWASAN PABEAN dengan ketentuan:
Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut;
Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut;
Atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan.
Wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian:
Bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor; dan;
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar:
11% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan persyaratan sebagai berikut:
QR Code yang didapatkan sesudah mengisi form pada website Bea dan Cukai;
Asli paspor;
Dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, dan/atau dokumen sejenis lainnya; dan
Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.
Saya beli hp second namun ketika dipakai ternyata imei nya belum terdaftar, bagaimana cara mendaftarkan imei nya ?
Pendaftaran IMEI HKT melalui beacukai dilakukan untuk HKT barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Atas HKT tersebut silahkan menghubungi call center Kominfo melalui 159
Apakah Warga Negara Asing (WNA) perlu melakukan registrasi IMEI?
Untuk WNA atau Turis Asing pemilik perangkat HKT yang menggunakan SIM Card Asing tidak perlu melakukan registrasi IMEI. Namun, apabila ingin menggunakan SIM Card Indonesia, dapat melakukan registrasi IMEI di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 (sembilan puluh) hari.
Informasi lebih lanjut mengenai proses aktivasi IMEI pada sistem KEMKOMINFO ataupun kendala terhadap aktivasi IMEI dapat diperoleh melalui layanan call center KEMKOMINFO di nomor 159.
Bagaimana cara pendaftaran IMEI HKT untuk Kedubes atau Perwakilan Negara Asing, dan Badan/Organisasi Internasional?
a. Pelayanan pendaftaran IMEI HKT Kedubes dan staff dilakukan melelui Kemenlu ke Kemenkominfo. Bea Cukai terkait pemenuhan persyaratan kepabeanannya, apabila ingin mendapat pembebasan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pembebasan ke kepala kantor pemasukan dengan dilampiri rekomendasi dari Kemenlu (PP 8). Pendaftaran dapat dilakukan setelah HKT tsb dikeluarkan dari kawasan pabean;
b. Untuk HKT Badan Internasional dan Staff pendaftarannya dilakukan ke Kemenkominfo melelui Setneg. Bea Cukai berperan terkait pemenuhan persyaratan kepabeanan saat pemasukan dengan menggunakan skep pembebasan (rekomendasi Setneg), sehingga saat pemasukan tdk perlu didaftarkan nomor IMEI-nya di Bea Cukai.
Prosedur tersebut di atas adalah hasil rapat antara DJBC dan Kemenkominfo terkait pembahasan pendaftaran IMEI bagi Kedubes atau Perwakilan Negara Asing, dan Badan/Organisasi Internasional.
Saya sudah mendaftar Imei namun, setelah di cek di website kemenperin belum terdaftar?
Untuk IMEI HKT impor barang kiriman & barang penumpang yang didaftarkan melalui Bea cukai, dapat melakkan pengecekan pada https://www.beacukai.go.id/cek-imei.
Cek imei pada web imei.kemenperin.go.id hanya untuk perangkat seluler yang diimpor oleh Importir Badan Usaha dan perangkat seluler yang diproduksi dalam negeri.
Apakah atas IMEI yang telah didaftarkan dan dibayarkan pajaknya dapat melakukan registrasi IMEI kembali setelah dilakukan service atas handphonenya (claim garansi) tanpa harus membayar pajak kembali?
Saat registrasi IMEI kembali harus menunjukkan:
1. Bukti bayar pajak IMEI sebelumnya
2. Bukti dari store resminya atas pergantian IMEI yang mana mencantumkan IMEI lama dan IMEI baru
Apabila semua syarat terpenuhi akan dilakukan validasi oleh petugas atas kebenaran pergantian IMEI lama dan IMEI baru
Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, bagaimana proses registrasi IMEI ke Bea Cukai?
Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. Kemudian registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN).
Jika hanya tinggal sementara (ex: turis, keperluan bisnis) di Indonesia, apakah atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa harus tetap dilakukan registrasi IMEI ?
Pendaftaran IMEI tidak diperlukan, jika HKT asal luar negeri yang digunakan di Indonesia:
tetap menggunakan SIM card dari negara asal (roaming);
menggunakan SIM card Indonesia dengan registrasi di gerai telekomunikasi untuk mendapat akses jaringan telekomunikasi selama 90 hari.
Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan.
IMEI yang sudah didaftarkan di Bea Cukai dapat dicek di mana?
Dapat dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli dari kawasan bebas (Free Trade Zone), apakah wajib diregistrasikan IMEI-nya?
Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ).
Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI?
Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli di Indonesia juga dilakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai?
Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor atau pada saat diproduksi oleh produsen lokal. Apabila ada permasalahan terkait Registrasi IMEI atas HKT yang dibeli di Indonesia, silakan hubungi Kemenperin.
Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia masih bisa didaftarkan IMEI-nya di bea cukai?
Tidak bisa.
Berapa jumlah HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) yang dapat diregistrasikan IMEI-nya?
Paling banyak 2 (dua) unit.
Apa definisi dari "Alat Komunikasi" yang harus didaftarkan IMEI-nya?
Alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya adalah:
- telepon seluler;
- komputer genggam berbasis seluler; dan
- komputer tablet berbasis seluler;
Berapa HS Code perangkat seluler yang wajib didaftarkan IMEI-nya?
Sesuai BTKI 2022:
1. 8517.13.00, Smartphone;
2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya;
3. 8471.30.90, Komputer Genggam;
4. 8471.30.90, Tablet
Saya baru saja datang dari Taiwan telah mengisi ECD membawa 2 pcs hand phone, dimana kah tempat pendaftaraan IMEI?
Lokasi tempat pedaftaran IMEI pada bandara Soekarno Hatta Internasional Airport di posko pelayanan IMEI kedatangan Terminal 2 dan Terminal 3
Pak saya telah tiba 1 minggu yang lalu dari Kucing, Malaysia melalui PLBN Entikong kemudian saya naik pesawat menuju jakarta apakah saya dapat mendaftarkan IMEI?
Pedaftaran IMEI dapat dilayani apabila pemilik datang dari luar negeri serta memunyai bukti pendukung, dan dapat didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdekat dengan tempat tinggal, tetapi tidak mendapatkan pembebasan sebagai barang pelintas batas