-FAQ IMEI-

Dasar hukum mengenai pemberitahuan dan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai adalah Perdirjen nomor Per-05/BC/2020 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai melingkupi impor Perangkat Telekomunikasi/HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) yang dilakukan melalui mekanisme Barang Bawaan Penumpang atau Barang Kiriman.

Tiap orang hanya dapat melakukan registrasi IMEI untuk paling banyak 2 (dua) buah HKT dan dikenakan keringanan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar USD 500 per orang,

Khusus Pendaftaran IMEI melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dilakukan dengan cara:

Bagi penumpang yang ingin mendaftar selain Bandara Internasional Soekarno Hatta dapat melakukan registrasi melalui www.beacukai.go.id/register-imei 

Untuk pendaftaran Imei melalui Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, silahkan melakukan pendaftaran kembali melalui website https://ecd.beacukai.go.id dengan melakukan submit data pada menu IMEI Registrasi 

Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:

Mengajukan permohonan melalui kepada Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal, paling sedikit memuat informasi mengenai:

Khusus untuk pendaftaran lewat KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, permohonan dapat disampaikan melalui aplikasi Siap Terbang (https://siapterbang-bcsoetta.org/LayananList.aspx?l=204). Persetujuan atau penolakan akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 2×24 jam sejak permohonan diterima lengkap dan benar. 

Atas HKT yang memiliki nilai barang melebihi USD 500, dipungut BM dan PDRI sebesar BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).

Data IMEI diteruskan kepada KEMKOMINFO untuk dilakukan proses registrasi IMEI pada sistem KEMKOMINFO.

Dapat dilakukan pendaftaran dengan menggunakan mekanisme Surat Edaran DJBC Nomor SE-12/BC/2020 tentang TATA CARA PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI IMPOR YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT YANG TELAH KELUAR DARI KAWASAN PABEAN dengan ketentuan:

Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut;

Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut;

Atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan.

Wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian:

Bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor; dan;

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar:

11% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau

20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Dengan persyaratan sebagai berikut:

Pendaftaran IMEI HKT melalui beacukai dilakukan untuk HKT barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Atas HKT tersebut silahkan menghubungi call center Kominfo melalui 159 

Untuk WNA atau Turis Asing pemilik perangkat HKT yang menggunakan SIM Card Asing tidak perlu melakukan registrasi IMEI. Namun, apabila ingin menggunakan SIM Card Indonesia, dapat melakukan registrasi IMEI di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 (sembilan puluh) hari.

Informasi lebih lanjut mengenai proses aktivasi IMEI pada sistem KEMKOMINFO ataupun kendala terhadap aktivasi IMEI dapat diperoleh melalui layanan call center KEMKOMINFO di nomor 159.

a. Pelayanan pendaftaran IMEI HKT Kedubes dan staff dilakukan melelui Kemenlu ke Kemenkominfo. Bea Cukai terkait pemenuhan persyaratan kepabeanannya, apabila ingin mendapat pembebasan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pembebasan ke kepala kantor pemasukan dengan dilampiri rekomendasi dari Kemenlu (PP 8). Pendaftaran dapat dilakukan setelah HKT tsb dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. Untuk HKT Badan Internasional dan Staff pendaftarannya dilakukan ke Kemenkominfo melelui Setneg. Bea Cukai berperan terkait pemenuhan persyaratan kepabeanan saat pemasukan dengan menggunakan skep pembebasan (rekomendasi Setneg), sehingga saat pemasukan tdk perlu didaftarkan nomor IMEI-nya di Bea Cukai.

Prosedur tersebut di atas adalah hasil rapat antara DJBC dan Kemenkominfo terkait pembahasan pendaftaran IMEI bagi Kedubes atau Perwakilan Negara Asing, dan Badan/Organisasi Internasional.

Untuk IMEI HKT impor barang kiriman & barang penumpang yang didaftarkan melalui Bea cukai, dapat melakkan pengecekan pada https://www.beacukai.go.id/cek-imei.

Cek imei pada web imei.kemenperin.go.id hanya untuk perangkat seluler yang diimpor oleh Importir Badan Usaha dan perangkat seluler yang diproduksi dalam negeri. 

Saat registrasi IMEI kembali harus menunjukkan: 

1. Bukti bayar pajak IMEI sebelumnya

2. Bukti dari store resminya atas pergantian IMEI yang mana mencantumkan IMEI lama dan IMEI baru

Apabila semua syarat terpenuhi akan dilakukan validasi oleh petugas atas kebenaran pergantian IMEI lama dan IMEI baru 

Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. Kemudian registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN). 

Pendaftaran IMEI tidak diperlukan, jika HKT asal luar negeri yang digunakan di Indonesia:

Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan. 

Dapat dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html 

Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ). 

Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor atau pada saat diproduksi oleh produsen lokal. Apabila ada permasalahan terkait Registrasi IMEI atas HKT yang dibeli di Indonesia, silakan hubungi Kemenperin. 

Tidak bisa. 

Paling banyak 2 (dua) unit. 

Alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya adalah:

- telepon seluler;

- komputer genggam berbasis seluler; dan

- komputer tablet berbasis seluler; 

Sesuai BTKI 2022:

1. 8517.13.00, Smartphone;

2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya;

3. 8471.30.90, Komputer Genggam;

4. 8471.30.90, Tablet 

Lokasi tempat pedaftaran IMEI pada bandara Soekarno Hatta Internasional Airport di posko pelayanan IMEI kedatangan Terminal 2 dan Terminal 3 

Pedaftaran IMEI dapat dilayani apabila pemilik datang dari luar negeri serta memunyai bukti pendukung, dan dapat didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdekat dengan tempat tinggal, tetapi tidak mendapatkan pembebasan sebagai barang pelintas batas