Oleh : Ibnu Zahid Abdo el-Moeid
Disampaikan pada kuliah umum
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AL-AZHAR
23 Romadlon 1438 H./ 18 Juni 2017 M.
Auditorium STAI AL-AZHAR, Jl. Raya Menganti Krajan No. 474 Menganti Gresik
MUQODDIMAH
Penentuan awal bulan hijriyah, khususnya Romadlon, Syawal dan Dzulhijjah, sangat penting bagi umat Islam, karena berkaitan dengan ibadah syar'I, terutama puasa Romadlon. Perbedaan penentuan hari-hari besar Islam, khususnya Idul Fitri dan Idul Adha, sedikit banyak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Puasa maupun Idul Fitri dari beberapa negara di belahan bumi ini tidak seperti di Indonesia. Di dalam satu negara mereka memasuki bulan Romadlon maupun Syawal pada hari yang sama, tidak ada perbedaan seperti halnya di Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan negara kita, di Indonesia dalam memasuki awal Romadlon maupun Syawal, ormas maupun komunitas-komunitas Islam saling mengumumkan dan menetapkan sesuai dengan metode dan keyakinannya masing-masing. Bahkan dalam 10 tahun terakhir ini seiring dengan perkembangan informasi yang semakin cepat terdapat 2 sampai 4 hari yang berbeda dalam memasuki awal bulan Romadlon atau Syawal.
Perbedaan tersebut tidak semestinya terus berlangsung dan kita kembangkan dengan dalih "Perbedaan diantara umatku adalah rohmat", kita harus berupaya untuk mendapatkan titik temu perbedaan tersebut. Firman Alloh di dalam Al-Qur’an
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara.” (QS Ali Imran:103)
Al-Qurthubi berkata tentang tafsir ayat ini, “Sesungguhnya Alloh Ta’ala memerintahkan persatuan dan melarang perpecahan. Karena sesungguhnya perpecahan merupakan kebinasaan dan persatuan merupakan keselamatan.” [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 4/159.]
Dalam sebuah hadits Rosululloh SAW bersabda :
“Persatuan adalah rohmat dan perpecahan adalah azab”
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan sebuah hadist yang bersumber dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, bahwa suatu hari Nabi Muhammad SAW. datang dari gunung dan melewati Masjid Bani Mu’awiyah/Masjid Ijabah. Beliau memasuki masjid tersebut dan sholat disana serta berdo’a sangat panjang, setelah selesai kemudian beliau berkata :
“Aku memohon Tuhanku tentang tiga hal, maka Alloh mengabulkan dua permintaanku dan menolak satu permintaanku: Aku memohon agar umatku tidak diadzab dengan kelaparan, maka permohonanku ini dikabulkanNya. Aku juga memohon agar umatku tidak diadzab dengan ditenggelamkan, maka permohonanku inipun dikabulkan oleh-Nya. Akupun memohon agar mereka tidak dirusak dengan perpecahan dan perbedaan pendapat, maka permohonanku yang ini tidak dikabulkan oleh Alloh SWT”.
Dalam ayat lain disebutkan
“Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamua semua, agama yang satu dan aku adalah tuhanmu, maka sembahla aku” (Al-Anbiya’ 92)
Kita harus terus berupaya untuk mendapatkan titik temu perbedaan tersebut akan halnya Rosululloh SAW sendiri sangat mengidam-idamkan persatuan umat Islam sebagimana do'a Nabi di Masjid Ijabah tersebut, walaupun itu sangat sulit diwujudkan.
Alhamdulillah, dengan sikap saling menghargai pendapat sesama umat Islam di Indonesia perbedaan tersebut tidak sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Alhamdulillah kita bisa menghargai perbedeaan dengan motto “Indahnya perbedaan seperti aneka ragam bunga di taman”
Hilal Penentu Awal Bulan
Semua ulama sepakat bahwa dalam menentukan awal bulan qomariyah adalah dengan adanya hilal, tidak dengan yang lainnya, misalnya munculnya planet Venus, pasang surut air maupun yang lainnya. Semua sepakat bahwa hilal adalah pertanda awal bulan qomariyah.
Firman Alloh di dalam Al-Qur'an
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji. (Al-Baqoroh 189)
Rosululloh SAW. Bersabda :
Artinya : Rosululloh SAW bersabda, "Alloh telah menjadikan bagi kamu hilal sebagai tanda waktu bagi kamu, maka berpuasalah kamu jika melihal hilal, dan berbukalah kamu jika melihat hilal, jika tertutup mendung maka sempurnakan bulan 30 hari"
Ada banyak hadits terkait hilal dengan redaksi yang beragam namun esensinya sama yakni menjadikan hilal sebagai tanda awal bulan di dalam Islam.
Apakah Yang Dimaksud Dengan Hilal
Secara bahasa hilal artinya bulan sabit dalam bahasa inggeris disebut dengan crescent. Bulan sabit adalah bagian dari bulan yang terlihat dari bumi pasca terjadinya Ijtimak atau konjungsi. Bulan terlihat dari bumi memancarkan cahaya, namun sebenarnya bulan tidak mempunyai cahaya sendiri, tetapi pantulan dari matahari. Cahaya bulan mengalami perubahan dari yang terkecil yang disebut dengan hilal, berangsur-angsur membesar dan sampai pada puncaknya pada tanggal 14/15/16 bulan qomariyah yang disebut dengan bulan purnama (arab: Badr) dan berangsur-angsur kembali mengecil dan hilang pada saat ijtimak lalu muncul kembali seperti sabit.
Al-Qur’an menggambarkan bentuk hilal ini dengan kata “Urjun al-qodiim” tandan/tangkai kurma yang sudah tua dimana kondisinya adalah kurus melengkung.
Disebutkan di dalam Al-Qur’an :
“Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. (Yaasin, 39)”
Bulan terlihat seperti sabit disebut hilal awal bulan (waxing crescent) jika terlihat setelah maghrib di ufuk barat pasca ijtimak, dan disebut hilal tua (Waning Crescent) atau hilal akhir bulan jika terlihat pagi hari di ufuk timur sebelum terjadinya ijtimak.
Dalam perspektif NU sebagaimana dijelaskan oleh KH. Ghozali Masruri sebagai berikut :
Hilal dalam bahasa arab adalah sepatah kata isim yang terbentuk dari 3 huruf asal, yaitu ha-lam-lam (هـ - ل- ل), sama dengan asal terbentuknya fi’il (kata kerja) هل dan tashrifnya اهل Hilal (jamaknya ahillah) artinya bulan sabit, suatu nama bagi cahaya bulan/qomar yang nampak seperti sabit. هل dan اهل dalam konteks hilal mempunyai arti bervariasi sesuai dengan kata lain yang mendampinginya yang membentuk isthilah (idiom).
Bangsa arab sering mengucapkan :
- هل الهلال dan اهل الهلال artinya bulan sabit tampak.
- هل الرجل artinya seorang laki-laki melihat/memandang bulan sabit.
- اهل القوم الهلال artinya orang banyak teriak ketika melihat bulan sabit.
- هل الشهر artinya bulan (baru) mulai dengan tampaknya bulan sabit.
Jadi hilal adalah bulan sabit yang tampak pada awal bulan dan dapat dilihat. Kebiasaan orang arab berteriak kegirangan ketika melihat hilal. Jadi hilal adalah cahaya penampakannya bukan bulan atau qomar.
Sedangkan menurut Muhammadiyah, yang disebut hilal/wujudul hilal adalah: Bulan terbenam setelah terbenamnya matahari dengan syarat setelah terjadinya ijtimak/konjungsi. Berapapun ketinggian hilal diatas ufuk tidak menjadi syarat, pun juga terlihat maupun tidaknya hilal juga tidak menjadi syarat. Pendapat ini biasa disebut dengan Wujudul Hilal.
Untuk mengetahui ada atau tidaknya hilal awal bulan maka bisa dengan 2 (dua) cara yaitu, bisa dengan hisab atau dengan rukyat.
HISAB/ASTRONOMI
Dengan ilmu hisab/astronomi keberadaan hilal awal bulan bisa diprediksi dengan cukup akurat. Menghitung kapan terjadinya ijtimak, yakni saat dimana bulan, bumi dan matahari berada dalam bujur yang sama, sebagai acuan lunasi bulan berjalan. Lalu menghitung harokat-harokat matahari dan bulan saat maghrib untuk mendapatkan nilai ketinggian hilal sebagai acuan terlihat atau tidaknya hilal dilihat dari lokasi perhitungan sebagai batas awal bulan hijriyah.
Keterlihatan hilal/visibilitas hilal yang di dalam bahasa arab disebut dengan istilah Imkanur Rukyah menjadi tolak ukur masuknya bulan baru. Para ahli hisab berbeda pendapat tentang batas-batas visibilitas hilal.
1. Ahli hisab taqribi, sebagian ahli hisab ini mengklaim bahwa hilal bisa dirukyat jika ketinggian hilal saat maghrib diatas 2 derajat, bahkan ada yang mengklaim melihat hilal pada saat mahgrib dengan ketinggian hilal 1 derajat. Sebagian lainnya berpendapat bahwa tinggi hilal minimum yang bisa dirukyat adalah 6 derajat seperti yang tersirat di dalam kitab Sulamun Nayyiroini.
2. Kriteria Danjon, yang diturunkan oleh seorang ilmuwan Perancis berdasarkan pengamatannya terhadap bulan sabit (hilal). Menurut Danjon, hilal tidak mungkin teramati bila jarak busur Bulan-Matahari kurang dari 7 derajat, karena cahaya hilal tidak dapat sampai ke mata kita. Data terbaru menyatakan limitnya 6.4 derajat.
3. Kriteria IICP (International Islamic Calendar Program) yang dikembangkan oleh M. Ilyas (1988) dari Malaysia. Imkanur Ru’yat yang dirumuskan IICP sebagai berikut :
a. Jarak busur Bulan – Matahari sebagai fungsi dari beda azimut bulan-Matahari. Untuk beda azimut nol derajat, jarak busur Bulan-Matahari sekurang-kurangnya 10.5°. Jika beda azimut lebih besar dari nol derajat, maka kriteria penampakan hilal lebih besar lagi.
b. Beda waktu terbenam Bulan dan Matahari, Bulan lebih lambat daripada Matahari minimum 40 menit
c. Umur Bulan (dihitung sejak ijtima’) minimum 16 jam bagi pengamat di daerah tropis, dan 20 jam bagi pengamat di daerah lintang yang lebih tinggi
4. Kriteria MABIMS (kesepakatan Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) pada tahun 1992, yaitu: Tinggi hilal minimal 2 derajat dengan Jarak busur hilal-Matahari minimal 3 derajat dan Umur hilal minimal 8 jam pada hari ru’yat setelah ijtimak.
5. Dan masih banyak lagi kriteria-kriteria lain, misalnya Yallop, Audah, SAAO, RHI, Persis dan LAPAN yang tidak bisa kami uraikan di sini.
Klasifikasi metode hisab
Saat ini metode hisab yang berkembang di Indonesia lebih dari 20 metode, dimana pengguna satu metode mengklaim akurasi metode yang dipakainya. Hal ini terlihat ketika pertemuan tahunan Tim Hisab Rukyat Kemenag RI (sebelumnya Badan Hisab Rukyat) yang diselenggarakan untuk menjembatani perbedaan-perbedaan antara ahli hisab dan ahli rukyat.
Dua puluh lebih metode hisab yang saat ini digunakan oleh berbagai ormas dan komunitas Islam diklasifikasi menjadi tiga.
1. Hisab Haqiqi Taqribi
2. Hisab Ңaqiqi Tahqiqi.
3. Hisab Hakiki Tadqiqi/kontemporer.
1. Hisab Haqiqi Taqribi :
Metode perhitungan posisi bulan berdasarkan gerak rata-rata bulan mengelilingi bumi, sehingga hasilnya merupakan perkiraan atau mendekati kebenaran(aproksi). Hisab ini kebanyakan berdasarkan acuan data zeij (tabel astronomi) Ulugh Beik (1449 M) yang berdasarkan teori geosentris (bumi sebagai pusat tata surya). Secara ilmiah teori ini (geocentris) telah gugur setelah Nicolas Copernicus (1473-1543 M) menemukan teori heliosentris, bahwa Mataharilah pusat tata surya dan bukan Bumi sebagaimana yang diyakini sebelumnya.
Metode ini perhitungannya hanya menggunakan penjumlahan dan pengurangan sederhana dan belum menggunakan rumus segitiga bola (spherical trigonometry). Perhitungan tinggi hilal kedua hisab tersebut hanya berdasarkan saat Maghrib dikurangi saat Ijtimak lalu dibagi dua tanpa mempertimbangkan lintasan bulan dan lintang tempat sehingga ketika posisi bulan jauh dari ekliptika tidak sesuai kenyataan di lapangan saat observasi hilal awal bulan hijriyah.
2. Hisab Haqiqi Taqiqi :
Metode perhitungan posisi bulan berdasarkan gerak bulan yang sebenarnya. Dalam rumus perhitungannya metode ini sudah menggunakan kaedah ilmu ukur segitiga bola atau spherical trigonometry sehingga hasilnya cukup akurat. Metode ini menggunakan tabel-tabel yang sudah dikoreksi dan menggunakan perhitungan yang relatif lebih rumit dari Hisab Tahqiqi Taqribi.
Perhitungan irtifa’ hilal (tinggi hilal), metode ini sudah mempertimbangkan nilai deklinasi bulan, sudut waktu bulan dan lintang tempat dan dikoreksi dengan Parallaks bulan, refraksi, semi diameter bulan.
3. Hisab Haqiqi Tadqiqi :
Disebut juga dengan hisab asri/kontemporer. Metode perhitungan hisab ini sama dengan hisab Haqiqi Tahqiqi akan tetapi sudah menggunakan data yang up to date sesuai dengan kemajuan sains dan teknologi.
Berbasiskan ilmu astronomi modern dengan koreksi dan data-data empirik yang baru serta delta T (angka ralat) dari hasil penelitian para astronom.
Dalam menghitung irtifa’ hilal, metode ini sudah menggunakan markas toposentris dengan memasukkan unsur horisontal parralaks, Dip (perubahan sudut karena faktor tinggi pengamat), serta memasukkan unsur refraksi (pembelokan cahaya karena obyek mendekati ufuk), Aberasi (pembiasan cahaya), kelembaban udara serta kecepatan angin.
Perbedaan di dalam Hisab
Ilmu hisab bisa juga disebut dengan ilmu pasti karena dibangun dengan alghoritma eksakta berdasarkan data empirik hasil pengamatan estafet lebih dari 500 tahun. Algoritma tersebut terus diperbaharui berdasarkan hasil observasi dan riset terbaru. Walaupun secara eksak semakin presisi, namun hakikatnya tidaklah demikian “Sepasti-pasti hisab hakikatnya tidaklah pasti”. Sampai saat ini secara hisab kita masih belum bisa menyatukan metode hisab mana yang bisa disepakati bersama untuk menentukan awal bulan hijriyah.
Walaupun secara ilmiah seakan-akan dengan hisab, problem perbedan puasa dan hari raya bisa diselesaikan dengan mudah, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu terjadi permasalahan tersendiri ketika ketinggian hilal berada di ambang batas nol derajat diatas ufuk. Di sebagian Wilayah Indonesia, tinggi hilal masih mines, alias dibawah ufuk sedangkan untuk Wilayah Indonesia lainnya hilal sudah diatas ufuk.
Terlepas dari permasalahan visibilitas hilal, pada tataran perhitungan hisab sendiri terjadi perbedaan hasil ketinggian hilal walaupun dalam orde menit derajat. Perbedaan dalam orde menit derajat, jika ketinggian hilal berada di sekitar ambang batas (0°) dan melintasi sebuah negara kesatuan dimana satu Negara dianggap 1 mathla' seperti Indonesia misalnya, akan mengakibatkan perbedaan awal bulan. Misalnya awal bulan Dzulhijjah 1436 H. Perhitungan Muhammadiyah dengan wujudul hilalnya berbeda hasil dengan perhitungan metode yang lainnya yang sama sama kontemporer. Berikut hasil perhitungan awal Dzulhijjah 1436 H. beberapa metode hisab dengan markas Yogyakarta
RUKYAT
Yang dimaksud dengan rukyat adalah melihat hilal secara langsung dengan mata telanjang (naked eye) pada waktu maghrib tanggal 29 bulan berjalan. Dan jika tidak berhasil melihat hilal maka menyempurnakan bilangan bulan 30 hari yakni Istikmal. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, dan dilakukan pada sore hari setelah terbenam Matahari, sebagaimana pendapat Imam al-Romli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj dan Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj.
Rasululloh SAW bersabda : Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilan hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.”
Kata فاقدروا له di dalam hadits diatas menurut pemahaman para ulama hadits bermakna فاقدروا له ثلاثين yakni hitunglah atau genapkanlah 30 hari. Hal ini berdasarkan hadits lain yang seirama dengan hadits diatas namun berbeda redaksinya. Berikut beberapa hadits yang terkait dengan فاقدروا له
Dan banyak lagi hadits yang seirama dengan hadits diatas dengan redaksi yang berbeda, akan tetapi intinya melihat hilal secara langsung dengan mata telanjang, dan istikmal jika tertutup mendung atau tidak terlihat.
Akhirnya para ulama empat mazhab (Maliki, Hanafi, Syafi'I dan Hambali) telah sepakat bahwa menentukan hilal awal bulan qomariyah adalah dengan melihat secara langsung dengan mata telanjang. Dan jika terhalang, yakni tidak terlihat maka menyempurnakan bulan 30 hari (istikmal).
Penggunaan alat (teleskop optical) diperbolehkan asalkan alat tersebut untuk memperjelas obyek yang dilihat (‘ain al-hilal) dan bukan pantulan, yakni posisi obyek hilal bukan hasil pantulan alat tersebut tetapi benar-benar di posisinya ketika dilihat dengan tanpa alat.
Makna lain dari ru’yat
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan rukyat adalah melihat dengan ilmu, atau dengan kata lain adalah hisab. Mereka berargumen bahwa, kata Rukyat adalah kata dasar dari Roa-Yaroo-Rukyatan yang bisa mempunyai arti Af’alul Yaqin, seperti Roaitu Zaidan Aliman, ”Saya melihat bahwa Zaid itu orang yang berilmu”. Melihat dalam kalimat tersebut bukan berarti melihat secara materi(dengan mata), tetapi melihat dengan hati yakni dengan kata lain ”Saya mengetahui bahwa Zaid itu orang yang berilmu”. Akan tetapi di dalam kaedah nahwu dan shorof, roa yang bisa mempunyai arti af’alul yakin adalah roa yang mempunya dua maf’ulbih dan terdiri dari susunan mubtada' khobar seperti contoh diatas, sedangkan kata ru’yat yang terdapat di banyak hadits tidak menunjukkan adanya dua maful, yang ada hanya satu maf’ul yaitu hilal.
Rukyat setiap bulan hijriyah
Dalam menentukan awal bulan Romadlon, Syawal dan Dzulhijjah umat islam sepakat menggunakan metode rukyat dengan mata telanjang, akan tetapi pada bulan-bulan selain bulan tersebut sebagian ulama cukup dengan menggunakan hisab dan sebagian yang lainnya tetap menggunakan rukyat sebagaimana diisaratkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh siti 'Aisyah RA.
Dari Aisyah RA, ia berkata: “Adalah Rasulullah SAW sangat intensif mencermati hilal pada bulan Sya’ban, melebihi intensitas beliau akan bulan lainnya. Kemudian beliau melakukan puasa karena terlihatnya hilal bulan Romadlon. Maka ketika hilal terhalang awan, beliau menghitung bulan Sya’ban 30 hari, kamudian beliau berpuasa" (HR Ahmad, Abu Daud, Daru Quthni).
Hadits diatas bukan berarti Rosululloh tidak rukyat dalam bulan-bulan yang lainnya, akan tetapi intensitasnya tidak seperti dalam mencari hilal Sya’ban. Jadi tanggal 29 atau 30 bulan Sya’ban dihitung berdasarkan hasil rukyat awal Sya’ban dan bukan berdasarkan hisab semata. Tidak seperti sekarang, menentukan tanggal 29 Sya’ban berdasarkan hisab semata kemudian melakukan rukyat untuk melihat hilal awal bulan Romadlon dan Syawal. Mestinya rukyat itu berdasarkan hasil rukyat atau istikmal bulan sebelumnya yang juga berdasarkan rukyat, bukan hisab, sehingga secara simulatan rukyat hilal itu saling terkait setiap bulannya, ini adalah pendapat yang dipegang oleh PBNU.
Problem Rukyat
Dari dua metode penentuan hilal, baik hisab dengan rukyat maupun hisab sama sama mempunyai kelemahan maupun kelebihan. Secara syar'i dari segi hukum fiqh metode rukyat adalah yang paling kuat daripada hisab, akan tetapi dalam praktiknya sekarang sering terjadi kesalahan dalam mengidentifikasi hilal tersebut. Kesalahan kesalahan tersebut disebabkan :
1. Hilal adalah tahapan yang paling sulit dilihat diantara fase-fase bulan, karena hilal adalah cahaya bulan yang timbul karena pantulan matahari, sementara jarak antara bulan dengan matahari saat itu sangatlah dekat. Sehingga cahaya hilal yang barusan lahir tidak sebanding dengan cahaya matahari yang menyilaukan.
2. Kondisi atmosfir kita yang sekarang ini banyak polusinya.
3. Kondisi cuaca yang sering mendung dan berawan akibat tidak teraturnya cuaca akhir-akhir ini.
4. Pengetahuan yang minim tentang hilal, sehingga menyebabkan penyimpulan yang salah tentang hilal.
5. Banyaknya orang yang mencari popularitas. Dan lain-lain.
PERPADUAN HISAB DAN RUKYAT
Ilmu Hisab dan rukyat tidaklah bisa dipisahkan karena keduanya saling berhubungan. Setelah melakukan rukyat kemudian dianalisa dengan seksama akhirnya menghasilkan ilmu hisab. Kemudian dikoreksi lagi dengan rukyat selanjutnya sehingga menghasilkan data empirik baru sebagai koreksi atas hisab sebelumnya, ini berjalan berulang-ulang sampai sekarang sehingga perkembangan ilmu hisab mencapai tingkat keakurasian yang tinggi.
Rukyat yang cermat tidaklah akan berbeda dengan hisab yang akurat. Akan tetapi kenyataan dilapangan, pelaku rukyat yang cermat tidak lebih dari 10%. Berbedanya rukyat dengan hisab karena kenyataan dilapangan, rukyat dilakukan dengan 'asal rukyat' yakni tidak didukung dengan alat-alat pendukung yang memadai, misalnya jam, alat ukur ketinggian dan azimut, ini mengakibatkan rukyat tidak fokus ke sasaran sehingga pandangan kemana-mana, potongan awanpun dianggap hilal.
Maka tidaklah mungkin melakukan rukyat tanpa mempertimbangkan perhitungan hisab terlebih dahulu, bisa-bisa rukyat hilal pada tanggal 28 bulan hijriyah. Sebelum melakukan rukyat terlebih dahulu harus dihitung kapan terjadinya ijtima’, berapa tinggi hilal, posisi hilal, umur hilal, elongasi serta data data hisab lainnya untuk mendukung pelaksanaan rukyat di lapangan agar rukyat betul-betul profesional dan berkualitas serta tidak salah obyek.
NU sebelum 1998
Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelum 1998 awalnya menggunakan rukyat murni tanpa pertimbangan hisab sehingga tidak ada batasan imkanur rukyah, meskipun beberapa kitab ilmu falak rujukan NU jelas memuat batasan minimal hilal bisa dirukyat. Hal ini mengakibatkan diterimanya kesaksian rukyat yang menurut ilmu hisab imposible karena posisi hilal menurut perhitungan masih di bawah ufuk, seperti yang terjadi pada tahun-tahun berikut:
NU setelah 1998
Setelah 1998 Nahdlatul Ulama menggunakan standar imkanur rukyah/visibilitas hilal dalam menerima klaim rukyat. Standar hisab yang dipakai menggunakan hisab haqiqi tahqiqi dengan menafikan kitab-kitab haqiqi taqribi seperti kitab Sullamun Nayirain, Fatchu Raufil Manan, Ittifaqu Dzatil Bain. Dengan semboyan “Menciptakan Rukyat yang Berkualitas untuk Mengukur Perbedaan Hisab dan Fakta di Lapangan” PBNU berharap bahwa kesaksian melihat hilal benar-benar bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Hilal yang terlihat benar-benar hilal obyektif dan bukan hilal imaginatif.
Standar imkanur rukyah yang mengacu pada hisab haqiqi tahqiqi mendapat ujian pada penentuan Idul Fitri 1427 H. di mana saat itu ada klaim rukyah dari anggota LF PCNU Surabaya yang melakukan rukyat di pantai Gebang Arosbaya Bangkalan, padahal menurut hisab haqiqi tahqiqi ketinggian hilal saat itu masih dibawah ufuq (-0° 25'), sementara hisab Ittifaqu Dzatil Baini ketinggian hilal mencapai 02° 41’. Akhirnya klaim rukyat ini ditolak oleh PBNU namun diterima oleh PWNU Jatim walaupun Lajnah Falakiyah PW Jatim sendiri menolak kesaksian ini. Akhirnya PWNU Jatim mengeluarkan ikhbar hari raya Idul Fitri 1427 H. yang jatuh pada hari Senin Pon, 23 Oktober 2006 M. berbeda dengan ikhbar PBNU yang jatuh pada hari Selasa Wage, 24 Oktober 2006 M.
Untuk mencetak perukyat yang berkualitas, di penghujung tahun 2006, PBNU melalui Lajnah Falakiyah menyelenggarakan pelatihan hisab dan rukyat selam 10 hari. Pelatihan diikuti oleh 100 orang perwakilan PCNU yang mempunyai pos-pos rukyat se-Indonesia dan pondok pesantren. Diklat dilaksanakan di komplek Masjid Agung Jawa Tengah yang telah mempunyai menara rukyat Al-Husna dengan ketinggian 99 mdpl yang dilengkapi teleskop rukyat modern.
Dari Diklat di MAJT tersebut LF PBNU mengeluarkan sertifikat bagi perukyat dan mengintruksikan untuk melakukan rukyat di setiap awal bulah hijriyah, tidak hanya bulan Romadlon, Syawal dan Dzulhijjah saja. Semenjak itu ikhbar awal bulan dikeluarkan oleh LF PBNU setiap bulan sampai sekarang.
MASIH PERLUKAH RUKYAT PADAHAL SUDAH ADA HISAB YANG AKURAT?
Pertanyaan ini sekilas memang betul, tetapi fakta di lapangan, hisab itu banyak ragamnya, hisab mana yang dianggap akurat? Dari klasifikasi hisab yang tergolong hisab haqiqi tadqiqi atau hisab kontemporer, hasil outputnya berbeda beda walaupun dalam orde menit derajat. Misalnya hasil hisab awal Dzulhijjah 1436 H. yang sudah saya singgung diatas.
Ilmu hisab bukanlah dogma agama yang cukup hanya dipercayai dan tidak bisa diutak-atik, namun ilmu hisab adalah ilmu eksak, dimana perhitungannya berdasarkan data-data empirik hasil rukyat/observasi estafet para ahli hisab ratusan tahun yang lalu sampai sekarang. Ahli hisab sejati akan selalu mencari kebenaran dari perhitungan hisabnya sehingga hisab yang dipakai benar-benar hisab qoth'I yang realistis sesuai dengan di lapangan.
Sepasti pasti hisab hakikatnya adalah tidak pasti. Dari beberapa hisab yang saat ini tergolong hisab dengan akurasi tinggi, misalnya Jean Meeus, Ascript, dan lainnya sesama hisab kontemporer, dalam menghitung gerhana bulan pada tanggal 4 April 2015 mengalami perbedaan.
Menurut sebagian metode hisab, gerhana bulan 4 April 2015 ini tidak termasuk gerhana bulan total (total lunar eclipses) tetapi hanya gerhana bulan parsial (partial lunar eclipses), karena magnitude gerhana tidak sampai 1, akan tetapi menurut metode yang lainnya, seperti metode hisab Ad-Durrul Anieq, gerhana ini termasuk gerhana total karena magnitude gerhananya mencapai 1.0008 dengan durasi total 4 menit 48 detik. Dari situs Fred Espenak Nasa, durasi gerhana umbra 3 jam, 29 menit, 1 detik, durasi totalnya 4 menit 43 detik dengan magnitude umbranya 1,00080. Pada release sebelumnya yang dikeluarkan Fred Espenak Nasa pada Juli 2004, durasi gerhana umbra 3 jam 29 menit 40 detik, durasi totalnya 11 menit 56 detik, dengan magnitude umbra 1.0052.
Diantara metode dan software memprediksi gerhana ini sebagai gerhana parsial (tidak total) karena mgnitude gerhana tidak sampa 1, diantaranya : Program MoonCalc 6.0 oleh Monzur Ahmed, magnitude 0,996, Program ALW dengan magnitude 0,99, Alghoritma Jean Meeus dengan magnitude 0,996, dan Redshift 3 dengan magnitude 0,994.
Kesimpulannya, walaupun sudah ada hisab tetapi masih diperlukan rukyat langsung, mengingat bahwa:
1. Perbedaan hasil hisab yang sama-sama masuk kategori hisab haqiqi tadqiqi menunjukkan bahwah hisab adalah hipotesis prediction, klaim empiris, bersifat praduga. Untuk mendapatkan kebenaran hakiki tentu harus dibuktikan di lapangan dengan adanya fakta empiris. Fakta empiris bisa didapatkan dengan observasi langsung terhadap obyek hilal, tentunya dengan observasi yang cermat dengan didukung peralatan yang memadai.
2. Rukyat adalah ilmiah. Rukyat atau pengamatan/penelitian/observasi terhadap benda-benda langit melahirkan ilmu hisab. Tanpa rukyat tidak akan ada ilmu hisab.
3. Disamping itu rukyat, khususnya awal bulan Romadlon, Syawal, dan Dzulhijjah didasarkan atas pemahaman, bahwa nash-nash tentang rukyat itu bersifat ta’abbudiy. Ada nash al-Quran yang dapat dipahami sebagai perintah rukyat, yaitu QS. al-Baqarah:185 (perintah berpuasa bagi yang hadir di bulan Ramadhan) dan QS. al-Baqarah:189 (tentang penciptaan ahillah). Dan tidak kurang dari 23 hadits tentang rukyat, yaitu hadits-hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Malik, Ahmad bin Hambal, ad-Darimi, Ibnu Hibban, al-Hakim, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan lain-lain. Dasar rukyat ini dipegangi oleh para Sahabat, Tabi’in, Tabi’ittabi’in dan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali).
4. Rukyat atau pengamatan hilal akan menambah kekuatan iman. Pengamatan terhadap benda-benda langit termasuk bulan adalah bagian dari melaksanakan perintah untuk memikirkan ciptaan Allah agar lebih dalam mengetahui kemahabesaran Allah, sehingga memperkuat iman.
5. Rukyat mempunyai nilai ibadah jika digunakan untuk penentuan waktu ibadah seperti shiyam, ‘id, gerhana, dan lain-lain.
6. Justifikasi dengan rukyat lebih bisa diterima masyarakat umum daripada dengan pendekatan hisab, karena secara umum masyarakat sangat awam dengan ilmu hisab. Masyarakat umum lebih mudah difahamkan dengan rukyat atau observasi langsung daripada dengan bahasa hisab, sebagaimana pendapat Imam Muhammad Bakhith al-Muti’i, seorang ulama bermazhab Hanafi yang mengatakan bahwa pengertian rukyat lebih mudah dipahami karena bisa dilakukan oleh semua orang, berbeda dengan hisab yang tidak mudah dipahami oleh semua orang.
Untuk download makalah ini dalam bentuk PDF bisa diambil di : Download Makalah