Tugas
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja Kementerian Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tata Cara Permintaan Data
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mengelola data hasil survey skala nasional, dimulai dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes), dan survey nasional lainnya.
Prosedur Pengajuan Permintaan Data Hasil Survey
Pelajari data yang akan diminta melalui buku pedoman, kuesioner, buku kode, maupun laporan yang ada di portal layanan data https://layanandata.kemkes.go.id
Menyiapkan surat permintaan data yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan.
Mengisi Formulir Permintaan Data pada portal https://layanandata.kemkes.go.id
Selengkapnya seperti ditunjukkan di bawah berikut :