PKRT
PERIZINAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
PERIZINAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
FAQ PKRT dan Video Ditwas
Asistensi Perizinan PKRT
Pengumuman Pendaftaran Izin Edar Notifikasi Produk PKRT Kelas 1 dan 2
https://regalkes.kemkes.go.id/index.php/home/fileDownload/BERITA_FILE.pdf/1000859
PENGUMUMAN NOMOR: FR.03.01/4/0146/2022
TENTANG PENDAFTARAN IZIN EDAR NOTIFIKASI PRODUK PKRT KELAS 1 DAN 2
Berdasarkan Permenkes 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan dengan diterbitkannya surat pemberitahuan dengan nomor UM.01.05/5/0024/2022 mengenai Pemberlakuan Izin Edar Notifikasi Alat Kesehatan dan PKRT yang telah diberlakukan mulai tanggal 10 Januari 2022. Maka kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan persyaratan izin edar notifikasi PKRT:
1. Saat ini pengajuan permohonan baru izin edar notifikasi PKRT kelas 1 dan 2 dilakukan melalui aplikasi OSS RBA (menggunakan user ID dan password OSS RBA melalui tautan : http://oss.go.id), sedangkan untuk permohonan perpanjangan, perubahan, perpanjangan dengan perubahan melalui aplikasi Regalkes (menggunakan user ID dan password regalkes, melalui tautan: http://regalkes.kemkes.go.id/).
2. Persyaratan pre-market pada izin edar notifikasi PKRT kelas 1 dan 2 yaitu berupa dokumen administrasi dan formula, sedangkan dokumen teknis harus dilengkapi pada Dokumen Kesesuaian Produk (DKP) secara elektronik dan juga disimpan serta wajib ditunjukkan pada saat dilakukan audit DKP post market oleh Direktorat Pengawasan Alat kesehatan
3. Perubahan yang harus didaftarkan sebagai permohonan baru izin edar notifikasi, yaitu:
a. Perubahan nama produk b. Perubahan importir
c. Perubahan pabrik/produsen
d. Pindah alamat pabrik/produsen
e. Perubahan spesifikasi
f. Perubahan bahan baku/formula
g. Perubahan kepemilikan perusahaan, misalnya merger atau akuisisi
4. Dalam hal perubahan yang dapat diajukan pada izin edar notifikasi tidak terkait dengan DKP, yaitu:
a. Perubahan nama pabrik tidak merubah alamat
b. Perubahan nama prinsipal
c. Perubahan ukuran kemasan d. Perubahan wadah kemasan
Selain perubahan diatas maka tidak perlu mengajukan permohonan perubahan notifikasi.
5. Dengan berlakunya izin edar notifikasi PKRT kelas 1 dan 2 maka surat keterangan dibawah ini tidak perlu diajukan surat keterangan terkait penandaan, yaitu:
a. Surat keterangan notifikasi perubahan
b. Surat keterangan pencantuman logo halal
c. Surat keterangan promosi (kecuali jika menggabungkan beberapa produk yang memiliki NIE berbeda dalam bentuk bundling)
6. Setiap surat pernyataan didalam web Regalkes harus dicantumkan meterai Rp10.000,- yang absah dan tidak melanggar BAB IX ketentuan pidana Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Konsultasi PKRT
Konsultasi CPPKRTB (dan CPAKB)
Untuk indusitri PKRT dapat berkonsultasi untuk CPPKRTB melalui WhatsApp yaitu di nomor +62 821-1487-0070
PERMASALAHAN SISTEM
Konsultasi terkait permasalahan sistem sebagai berikut:
1. Sistem Registrasi izin edarAlat Kesehatan dan Perbekaian Kesehatan Rumah Tangga
(PKRT) Online
2. Sistem Surat Keterangan Online
3. Sistem Konsultasi antrian tatap muka,
Kami menyediakan Helpdesk IT yang bisa di hubungi sebagai berikut:
Nomor WhatsApp Helpdesk IT: 0821-2406-5570
Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Daftar KBLI Industri PKRT
23121 Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca
Contoh: Produk Perawatan Bayi: Botol Susu
20231 Industri Sabun Dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga
Contoh: Sediaan untuk mencuci; Pembersih; Antiseptik dan Desinfektan; Pewangi
20212 Industri Pemberantas Hama (Formulasi)
Contoh: Pestisida rumah tangga
17091 Industri Kertas Tissue
Contoh: Produk Perawatan Bayi: Popok bayi
22194 Industri Barang Dari Karet Untuk Kesehatan
Produk Perawatan Bayi: Pacifier
KBLI Untuk Importir PKRT
46499 Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Ytdl
Untuk import semua produk PKRT
CPPKRTB (Cara Pembuatan PKRT yang Baik)
Materi CPPKRT dapat dilihat pada link di bawah ini:
https://link.kemkes.go.id/sertifikasicppkrtb