Layanan MTA (Material Transfer Agreement)
Layanan MTA (Material Transfer Agreement) :
pelayanan dalam Material Transfer Agreement atau Perjanjian Alih Material. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2020, pengaturan spesimen klinik, materi biologik dan/atau muatan informasinya
Saudara dapat mengakses informasi lengkap mengenai pengalihan material pada link berikut:
http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/layanan-mta-material-transfer-agreement/
Apabila Saudara membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menyampaikan surat resmi dari kepala institusi kepada Kepala BKPK.
Terima kasih.