Download Sertifikat Vaksin Kalau Tidak Bisa Login di SSM
Melalui akun SS Mobile milik orang lain
Masuk ke menu profil,
Pilih akun tertaut,
Pilih tambah anggota,
Masukan NIK, nama lengkap, tanggal lahir.
Apabila sudah berhasil ditambahkan kemudian silahkan masuk ke menu sertifikat vaksin untuk melihat/download sertifikat.
Perpanjangan Shelf Life Vaksin Covid-19
Saat ini, Vaksin Indovac telah mendapatkan persetujuan perpanjangan shelf life dari BPOM dari 9 bulan menjadi 24 bulan, sedangkan Vaksin Inavac telah mendapatkan persetujuan perpanjangan shelf life dari BPOM dari 12 bulan menjadi 18 bulan.
Data Perpanjangan Shelf Life di Daerah dalam proses update di SMILE.
Berdasarkan surat Dirjen P2P nomor IM.02.04/C/2413/2023 tanggal 22 Mei 2023, saat ini penggunaan Vaksin COVID-19 dapat menggunakan jenis apapun sesuai ketersediaan vaksin.
Ditjen farmalkes akan membuat surat untuk dikirimkan ke Dinkes dilengkapi dengan surat dari BPOM
Setelah adanya informasi Perpanjangan shelf Life, tiap user entitas SMILE dapat melakukan pemindahan stok dari Pembuangan ke stok Aktif
Untuk kemasannya akan tetap, tapi akan dikirimkan surat dari BPOM bahwa akan ada excuse dari segi packaging dan menandakan adanya perpanjangan yang sah.
Perpanjangan NIE hanya untuk yang 18 tahun ke atas, sehingga vaksin untuk anak memang saat ini belum ada.
Imunisasi Covid-19
Menteri menetapkan imunisasi COVID-19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan.
Imunisasi program tidak dikenakan biaya/gratis.
Sasarannya adalah kelompok masyarakat beresiko, berlaku mulai 1 Januari 2024.
Laporan Stok Dan Distribusi Vaksin Covid-29 Desember 2023
Update Vaksinasi Covid-19
Kendala Pcare di Faskes
Faskes yang berkendala dengan akses PCare bisa menghubungi Dinas Kesehatan. Pihak Dinkes akan berkoordinasi dengan PIC BPJS yang berada di Dinkes.
Pendaftaran sasaran vaksin (tiket dosis 1) dilakukan oleh faskes dengan cara mengirimkan data sasaran (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor telepon) dan data faskes (nama faskes, PIC faskes) ke helpdesk@kemkes.go.id.
Rekomendasi Vaksinasi COVID-19 Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri termasuk Jemaah Haji dan Umroh
Dalam rangka menjamin pengendalian kasus COVID-19 pada masa endemi di Indonesia, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Hasil pengamatan situasi COVID-19 di Global dan Nasional memperlihatkan bahwa situasi COVID-19 masih berfluktuasi, dan telah dilaporkan adanya peningkatan kasus kesakitan dan kematian akibat COVID-19 di beberapa negara.
Pelaku perjalanan luar negeri termasuk jemaah Haji dan Umroh mempunyai risiko tertular COVID-19, baik karena faktor usia maupun komorbid atau akibat interaksi dengan Jemaah dari negara lain, sehingga perlu dipastikan mempunyai kekebalan yang cukup untuk melakukan perjalanan sehingga tidak tertular dan menjadi sumber penularan ketika kembali ke tanah air.
Sebelum keberangkatan perlu dilakukan identifikasi status vaksinasi COVID-19 dan sangat direkomendasikan untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal 14 hari sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan luar negeri termasuk calon jemaah haji dan umroh yang belum lengkap status vaksinasi COVID-19 sampai dosis booster kedua.
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar melakukan percepatan vaksinasi untuk pelaku perjalanan luar negeri termasuk calon jemaah haji dan umroh.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota memastikan semua Puskesmas dan Fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan dan mensosialisasikan tempat pelayanan Vaksinasi COVID-19, menjamin ketersediaan Vaksin dan logistik vaksinasi serta SDM yang berkompeten dan menggiatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) terhadap masyarakat agar segera melengkapi dosis vaksinasi nya baik dosis primer maupun dosis booster.
Himbauan Melengkapi Dosis Vaksinasi COVID-19
SE Direktur Jenderal P2P: IM.02.04/C/4864/2023
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat, khususnya saat Nataru, beberapa hal terkait upaya pencegahan melalui vaksinasi bagi masyarakat luas, sebagai berikut:
Bagi masyarakat yang belum pernah mendapat vaksinasi COVID-19 untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Fasyankes terdekat.
Bagi masyarakat, terutama bagi lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi COVID19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin COVID-19.
Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi (selama masa transisi) dan selanjutnya dapat dicatatkan dalam ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau Sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT. Sertifikat dapat diunduh pada aplikasi SATUSEHAT Mobile. Apabila terdapat kendala dalam penginputan dapat mengirimkan email ke helpdesk.kemkes.go.id
Untuk masyarakat bukan lansia yang tidak memiliki komorbid dan bukan penyandang imunokompromais, vaksinasi akan disediakan pemerintah sampai 31 Desember 2023, selanjutnya dapat diperoleh secara mandiri.