Kumpulan Materi Ditjen Nakes
FAQ Ditjen Nakes UPDATED Desember 2024
(Ditren, Ditbinwas, Ditgun, Ditpen, Ditmutu, Set KKI, Setditjen Nakes, KKI, KTKI)
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1dhffhLLpvJ4modhb9-Zv5SyOr3-sll7G4xYPChXp2v4/edit?gid=848119535#gid=848119535
Helpdesk Verifikasi SKP
Helpdesk verifikator Named dan Nakes saat ini terpusat pada satu nomor, yaitu:
WhatsApp 0851-8309-8739
Permohonan Certificate of Good Standing
Untuk Permohongan Certificate of Good Standing bagi tanaga kesehatan Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
Berkas yang perlu dilampirkan :
a. Formulir COG yang telah diisi yang dapat diunduh melalui www.kki.go.id
b. Fotokopi STR yang masih berlaku
c. Bukti permintaan COG dari Badan Regulator Profesi Kedokteran/Kedokteran Gigi di Negara Tujuan (Asli/FC/Print dari Email)
d. Surat keterangan dari PB IDI atau PB PDGI tentang pernyataan tidak sedang menjalani sanksi atas pelanggaran etika (Asli/Legalisir)
e. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian setempat di wilayah RI (Asli/Legalisir)
f. Bukti Pembayaran ASLI biaya pengurusan COG melalui Aplikasi Simponi (Jumlah Sesuai Regulator)
g. Surat Keterangan Pindah/Menetap sejak kapan dan ditandatangani oleh pemohon (Bagi yang telah pindah/menetap di luar negeri
Berkas dikirimkan ke Kantor Konsil Kesehatan Indonesia
Overview Integrasi Sistem Registrasi Named Nakes (1)
INTERNSIP / SIMPIDI
Materi Sosialisasi SIMPIDI Sosialisasi SIMPIDI 2.0 Pada Rekrutmen Internsip Dokter dan Dokter Gigi Agustus 2024
https://docs.google.com/document/d/1DBAU_Qqf3y6NZa3qK08E_O_ryJVA4Rg6GtSt7sF_JBU/edit?usp=sharing
Jadwal Internsip Agustus 2024
silahkan lihat di web http://internsip.kemkes.go.id
Juknis Internsip
Manual Book SIMPIDI
SURAT TANDA REGISTRASI NAMED/NAKES
STR DOKTER/DOKTER GIGI
STR TENAGA KESEHATAN
Naik level STR profesi
Ybs dapat mengajukan melalui web ktki.kemkes.go.id/registrasi.
Jika sudah pernah memiliki akun di KTKI, maka silakan login menggunakan akun dan PIN, lalu masukan captcha.
1. Klik “Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan”, lalu “Naik/Turun Level”
2. Masukkan data Institusi Pendidikan yang baru untuk Naik/Turun level beserta NIM
3. Masukkan data STR terakhir Anda. Untuk STR yang belum seumur hidup cukup memasukkan 7 digit terakhir, bila telah memiliki STR seumur hidup, masukkan nomor STR dengan lengkap.
4. Lakukan Registrasi Naik/Turun Level, jika data telah sesuai dengan klik “Mulai"
5. Siapkan dokumen unggahan:
- Pas foto 3 x 4, latar merah, kemeja putih polos, hijab putih (.jpg <200 Kb)
- Ijazah atau Sertifikat Profesi, (PDF < 1 Mb),
- Sertifikat Kompetensi, (PDF < 1 Mb),
- STR terakhir (PDF, <1Mb)
- Surat pernyataan turun level yang ditandatangani di atas materai (bagi pemohon turun level)
- Surat rekomendasi dari pimpinan tempat kerja bagi yang sudah bekerja
- Nomor Rekening atas nama pemohon.
6. Checklist informed concern bila data isian sudah sesuai. Baca dengan teliti dan apabila ada kesalahan data, klik BATAL untuk memperbaiki.
Plataran Sehat / Learning Management System (LMS)
Update FAQ LMS
https://docs.google.com/presentation/d/1sKcaZ-j9n-sMHdLsovNKFpnYsmGqqWf4/edit?usp=drive_link&ouid=107912827818280443138&rtpof=true&sd=true
Transfer Knowledge LMS (Sementara jadi 1 dengan SKP, nanti akan dipisah)
https://docs.google.com/document/d/1fEjDed6N55wWR3_8Q75Oeb-ufUoVkoxGLS9MvLpTOlg/edit
Email pengaduan
helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id
Link Google Form pengaduan Plataran Sehat
link.kemkes.go.id/helpdeskpesertaplataransehat (singkatnya link.kemkes.go.id/bantuanlms - huruf kecil semua)
Namun untuk saat ini apabila masuk ke menu Form Helpdesk Plataran Sehat maka akan muncul keterangan:
Helpdesk Peserta Plataran Sehat
Informasi Helpdesk Peserta Plataran Sehat
Sobat sehat, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memudahkan dalam penanganan aduan dan keluhan seputar LMS Plataran Sehat, maka untuk selanjutnya agar menyampaikan kendala ke email berikut helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dengan subject email adalah Kendala LMS Plataran Sehat, serta lampirkan data diri seperti ini pada isi email:
1. Nama Lengkap
2. NIK
3. Judul Pembelajaran yang diikuti
4. Link Pembelajaran yang diikuti
5. Detail kendala
6. Bukti screenshot kendala
Seluruh aduan akan kami proses menurut daftar antrian yang masuk melalui email.
Terima kasih,
Salam sehat
Jadi tetap diarahkan untuk mengirimkan pengaduan melalui email helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dengan menyebutkan hal apa saja yang perlu dituliskan dalam email.
Kontak Admin Penyelenggara Plataran Sehat
Menu ini juga tersedia di link google form pengaduan Plataran Sehat
https://docs.google.com/spreadsheets/d/15XNqa6VRnhV9UXBYEmcs1YEWoOr10P7AxMV5fWwova0/edit?resourcekey#gid=969220264
Video Tutorial Update / Ubah Profile Plataran Sehat
https://link.kemkes.go.id/caraubahprofesinakesdiplataransehat
Video tutorial masuk / login ke Plataran Sehat dari Eoffice
https://link.kemkes.go.id/plataransehatlogineoffice
Untuk daftar sebagai penyelenggara pelatihan di LMS
siaksi.kemkes.go.id
Jika ingin mengadakan pelatihan, bisa bekerja sama dengan institusi terakreditasi yg daftarnya ada di link tersebut, jadi tinggal hubungi saja institusi terakreditasi nya utk dimintai kerjasama pelatihan melalui LMS.
Kalau satker atau instani hendak mengajukan diri sebagai institusi terakreditasi, silahkan mengajukan melalui usulan sebagai institusi terakreditasi di link tsb juga. Tapi prosesnya lama, jadi lebih baik bekerjasama saja dengan institusi yg telah terakreditasi. Di kemenkes, pilihannya bisa kerjasama dengan balai pelatihan kesehatan (BBPK Jakarta, Bapelkes Cikarang, BBPK Ciloto, dsb).
Perubahan Tipe Peserta
Untuk Tipe Peserta, pada website https://lms.kemkes.go.id/ peserta sudah bisa melakukan penyesuaian secara mandiri dengan mengikuti panduan berikut :
a. Jika Bapak/Ibu adalah tenaga Kesehatan, pastikan sudah memiliki akun Satu Sehat SDMK yang sudah ditautkan ke Plataran Sehat.
b. Sudah melengkapi profil Keprofesian sampai dengan kompetensi di akun Satu Sehat SDMK.
c. Apabila sudah lengkap data Satu Sehat SDMK, silahkan buka profil Plataran Sehat di akun masing-masing, dan klik tombol Sync SSS, untuk mensinkronkan data. Sinkronisasi data SSS hanya dapat dilakukan 1 hari sekali.
d. Data tipe peserta akan otomatis berubah, beserta profesi nakes peserta sesuai dengan data Satu Sehat SDMK.
Satuan Kredit Profesi (SKP)
Transfer Knowledge SKP (sementara jadi 1 dengan LMS, nanti akan dipisah)
https://docs.google.com/document/d/1fEjDed6N55wWR3_8Q75Oeb-ufUoVkoxGLS9MvLpTOlg/edit
Form Pengaduan SKP
Selain disampaikan melalui helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id juga dapat disampaikan melalui link:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdCOUOsNLVy3LSG6CeOK4zg3UdiBuAMDl3f2TKAngV2ovJEgA/viewform.
Karena link terlalu panjang dan tidak mungkin disebutkan dalam telepon, maka bisa diarahkan untuk membuka web skp.kemkes.go.id kemudian lihat pada bagian
"B. JIKA DATA TIDAK TEMUKAN ATAU DATA (SKP ATAU PERIODE SIP) TIDAK SESUAI MOHON DAPAT MENGISI FORMULIR KLIK LINK DISINI"
arahkan untuk klik "KLIK LINK DISINI".
Surat Izin Praktek (SIP)
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota tempat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya SIP b. Penerbitan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:
1. STR
2. Surat Keterangan Tempat Praktik
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan kurang dari 5 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:
1. STR
2. Surat Keterangan Tempat Praktik
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang berlaku 5 (lima) tahun
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan memperpanjang SIP, melampirkan:
1) STR
2) Surat Keterangan Tempat Praktik
3) Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan surat penyataan yang menyatakan sudah cukup SKP dan bertanggung jawab apabila dikemudian hari terbukti penyataan tidak benar, bersedia dilakukan pencabutan SIP
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang berlaku 5 (lima) tahun.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:
1) STR
2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2
3) Surat Keterangan Tempat Praktik
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku SIP ke-1.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, pengajuan penerbitan SIP melampirkan:
1) STR
2) Surat Keterangan Tempat Praktik
3) Bukti pemenuhan kompetensi, yang diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemenkes berkoordinasi dengan Kolegium dan/atau penyelenggara pendidikan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang yang berlaku 5 (lima) tahun
Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bagi penerbitan SIP untuk kepentingan evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi warga negara asing, dan pendidikan, masa berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SIP aktif dapat dilihat pada daftar sertifikasi Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis yang terdata di sisdmk.kemkes.go.id melalui pengelola SISDMK fasyankes tempat bekerja. Setiap daftar pekerjaan yang aktif di SISDMK diwajibkan untuk menginputkan SIP sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana SIP tersebut akan terhitung sebagai jumlah SIP aktif sebagai dasar dalam penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3. Untuk panduan selengkapnya dapat diakses melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/
Saat ini SISDMK hanya bisa diakses oleh pengelola SISDMK di setiap fasilitas pelayanan kesehatan (pemerintah dan swasta), Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi.
Anda dapat melakukan penyesuaian atau pemutakhiran data dalam sisdmk.kemkes.go.id melalui pengelola SISDMK Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bekerja untuk dilakukan penyesuaian dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar dalam pemutakhiran data SISDMK. Untuk panduan selengkapnya dapat diakses melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/
Proses pemutakhiran data pada SISDMK yakni melaui tahapan sebagai berikut :
1) Pemutakhiran Data -> Fasyankes Tempat Bekerja
2) Verifikasi Data -> Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3) Validasi Data -> Dinas Kesehatan Provinsi
Untuk panduan selengkapnya dapat diakses melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/
Jika terdapat tenaga yang belum terdata di SISDMK, silahkan untuk menghubungi pengelola SISDMK Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bekerja atau bagian kepegawaian dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar dalam penginputan data sisdmk.kemkes.go.id. Untuk panduan selengkapnya dapat diakses melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/
Silahkan fasyankes menghubungi pengelola SISDMK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wilayah fasyankes agar dapat dibuatkan akun SISDMK. Untuk panduan selengkapnya dapat diakses melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/.
Seluruh Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik Pemerintah ataupun Swasta diantaranya terdiri dari :
1) Tenaga Medis
2) Tenaga Kesehatan
3) Tenaga Penunjang
Seluruh tipe fasyankes diwajibkan mempunyai akun dan menginputkan data SDMK nya pada sisdmk.kemkes.go.id.
Silahkan untuk menghubungi pengelola SISDMK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wilayah fasyankes agar dapat dibuatkan akun SISDMK. Untuk selanjutnya jika sudah mempunyai akun SISDMK, silahkan untuk menginputkan data diri Anda pada akun tersebut. Untuk panduan selengkapnya dapat diakses melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/
Silahkan untuk menghubungi pengelola SISDMK pada fasyankes A untuk menonaktifkan data riwayat pekerjaan dan SIP Anda sebelumnya, sehingga data Anda akan terbarukan dan tidak menjadi kendala untuk penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3.
FAQ Lainnya
FAQ Dit Binwas
FAQ Dit Pendayagunaan Nakes
FAQ Dit Peningkatan Mutu Nakes
FAQ Dit Penyediaan Nakes
FAQ Dit Perencanaan Nakes
FAQ SET KKI
FAQ SET KTKI
FAQ Setditjennakes
Random Info
SK Rekomendasi Perkumpulan Dokter
Bisa bersurat yang ditujukan ke Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan terkait permohonan rekomendasi ini.
Bukti Potong Pajak Dokter Internsip
Ingin meminta bukti pemotongan pajak gaji dokter internship untuk keperluan lapor pajak
Untuk case berikut agar ybs menghubungi langsung CP dari timker terkait di Dit Pendayagunaan Nakes. Berikut CP nya.
+62 877-1020-0234 Bapak Eghi Kurnianto
Penugasan Khusus Nakes