Pendaftaran PPIH Daftarin
Website:
daftarin.kemkes.go.id
FAQ:
https://daftarin.kemkes.go.id/recruitment/faq
Petunjuk Pendaftaran: https://daftarin.kemkes.go.id/files/TGljQStmUnhBVUxSaVpPWGo5ZlRvUT09/TVpNdEdjVmhpSVMzK3p3SHorQzJXcUEvZnpibEhBL3NOZjhxS3FwcHplbXF1SjZUQk5kNzk4MlNUY01meVFrbg==?t=1734072671
Eskalasi pengaduan DaftarIn:
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1NscSQzUHbpxFBcDtwx2jVPiTw6OTt6QG35CrRnO3Pto/edit?gid=650701920#gid=650701920
Random Info
Pasien Hemodialisa
Sesuai dengan KMK no HK.01.07/Menkes/2118/2023 yang termasuk salah satu kriteria Tidak memenuhi syarat Istitaah kesehatan haji yaitu gagal ginjal stadium 4 dan stadium 5 (ICD 10 N18.4 dan N18.5) dengan hemodialisa.
National Kidney Foundation merekomendasikan untuk melakukan hemodialisis ketika fungsi ginjal turun hingga 15 persen. Atau jika seseorang memiliki gejala parah yang disebabkan oleh penyakit ginjal, seperti sesak napas, kelelahan, kram otot, mual atau muntah.
Cuci darah dengan menggunakan metode ini bisa menghabiskan waktu sekitar empat jam per sesi. Dalam seminggu, pengidap perlu menjalani setidaknya tiga sesi dan hanya bisa dilakukan di klinik cuci darah atau rumah sakit. Dengan demikian bila ada jemaah haji yang harus cuci darah, Tenaga Kesehatan Haji Kloter harus mengawal jemaah ini setiap cuci darah ke Rumah Sakit Arab Saudi. Sedangkan masih banyak jemaah lainnya yang harus dimonitoring. Pada masa puncak haji Arafah Muzdalifah dan Mina dengan rentang total 6 hari tidak memungkinkan membawa jemaah ini untuk cuci darah ke Rumah Sakit Arab Saudi. Bila tidak cuci darah memungkinkan terjadinya penurunan kondisi kesehatan, dimana pada masa ini aktifitas ibadah dibutuhkan tubuh yang sehat dan kuat.
Ibadah haji adalah ibadah fisik (thawaf, sa'i dan melontar jumroh), dimana dibutuhkan fisik yang sehat dan kuat. Oleh karena itu diwajibkan bagi yang mampu (istithaah), yaitu mampu dari segi jasmani dan harta.
Pasien Diabetes
Jika ada calon jemaah haji sudah tes kesehatan tp hasil HbA1c masih tinggi yaitu 10.6 % dengan ketentuan puskesmas max 8% dan nilai rujukan 0.1 ~ 6.5 % tp dpt catatan dr dokter bersangkutan acc berangkat haji dg pendamping Obat. Apakah dia bs tetep brgkt? Krna dokter di sana tidak bisa isi di Siskohatkesnya dikarenakan hasil tinggi, info selanjutnya sperti apa?
Jawab: Sesuai standar KMK memang HbA1c <8%