Random Info
Kendala Login MUTU FASTANKES
Untuk kendala tidak bisa login di mutufasyankes.kemkes.go.id silahkan memberikan kepada pihak faskes kontak WhatsApp Ibu Indi di nomor +62 852-1621-5321
KLINIK
Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Akreditasi Praktik Mandiri
Biaya: Gratis
Syarat memperoleh status akreditasi
- Dokter/dokter gigi yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
- NIK dokter/dokter gigi telah terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
- Setiap TPMD dan TPMDG harus memiliki kode respon cepat (Quick Response Code). Kode tersebut akan digunakan pasien untuk melakukan penilaian kepuasan pasien setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Penilaian akreditasi mandiri juga dilakukan melalui kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan terkait program nasional yang dibuat oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medik elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
- Jika kedua metode penilaian akreditasi sudah dilakukan oleh TPMD dan TPMDG, maka penetapan status akreditasi dapat diberikan.
- TPMD dan TPMDG yang tidak terjangkau akses internet tetap bisa mengajukan akreditasi secara manual sesuai dengan pedoman teknis Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG.
Cara memperoleh QR Code
Melakukan registrasi TPMD/TPMDG dengan mengisi penilaian mandiri (self assessment) pada aplikasi http://registrasifasyankes.kemkes.go.id untuk memperoleh kode registrasi.
Pemantauan hasil penilaian dari pasien
melalui http://registrasifasyankes.kemkes.go.id
Peraturan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Artikel lengkap
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20230622/4043347/kemenkes-buka-kesempatan-dokter-dan-dokter-gigi-ajukan-akreditasi-mandiri-begini-caranya/