Materi TBC
Pemeriksaan Kesehatan Pekerja Melalui Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Panduan Pengendalian Tuberkulosis di Tempat Kerja
Karena besarnya dampak penyakit ini mempengaruhi dunia kerja, TBC yang mudah menular di tengah masyarakat dan memiliki angka kesakitan dan angka kematian tinggi terlebih pada usia produktif maka dari itu Kementerian Ketenagakerjaan mengambil kebijakan dan berkomitmen dalam Pengendalian TBC di tempat kerja, sebagai bagian dari program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dengan adanya Panduan Pengendalian TBC di Tempat Kerja.Dalam panduan ini terdapat enam hal yang menjadi program pengendalian TBC di tempat kerja, yaitu:
1. Temukan Pasien Secepatnya
Temukan orang yang bergejala tuberkulosis (TBC) di tempat kerja dan berpotensi menularkan TBC dengan melakukan pemeriksaan kesehatan awal/sebelum bekerja (pre employment examination), pemeriksaan kesehatan berkala (periodic examination), kunjungan ke pelayanan kesehatan kerja (klinik/RS) perusahaan dan pelacakan kontak erat. Kegiatan ini juga termasuk pada rangkaian TEMPO (Temukan Pisahkan dan Obati).
2. Diagnosis TBC di Tempat Kerja
Lakukan diagnosis dengan 7 langkah diagnosis PAK yang meliputi diagnosis klinis, menentukan pajanan yang dialami individu tersebut dalam pekerjaan, adanya hubungan antara pajanan dengan penyakit, seberapa besar pajanan yang dialami, adanya faktor individu yang berperan, adanya faktor lain diluar pekerjaan, dan Diagnosis Penyakit Akibat Kerja atau diperberat karena pekerjaan
3. Pengobatan Pasien TBC Pekerja
Setelah ditemukan dan didiagnosis TBC, pasien TBC yang merupakan pekerja perlu dipisahkan ke tempat dengan ventilasi yang baik dan mendapatkan banyak sinar matahari. Agar tidak menularkan ke yang lain, segera obati dengan tepat sampai sembuh.
4. Pengendalian TBC di Tempat Kerja
Pengendalian TBC di tempat kerja dilaksanakan dengan pendekatan empat pilar yaitu dukungan manajemen yang efektif berupa komitmen untuk pencegahan TBC, dukungan administratif dalam memberikan edukasi dan layanan TBC, menciptakan lingkungan kerja yang baik dengan sarana ventilasi yang sesuai standar, serta dukungan alat pelindung diri.
5. Penentuan Status Laik Kerja
Adalah suatu asesmen medis untuk menentukan apakah seseorang dapat melakukan pekerjaannya secara efektif, tanpa membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan. Pekerja dengan TBC, selama tidak memperberat gejala klinis, tidak mengganggu proses pengobatan dan hasil pemeriksaan sputum BTA (negatif) maka dapat melakukan pekerjaan dengan menerapkan etika batuk dan menggunakan alat pelindung diri.
6. Program Kembali Kerja
Pekerja dengan TBC aktif disarankan untuk diberikan cuti selama 2 (dua) minggu pada tahap awal pengobatan sampai klinis yang lebih baik dan pekerja tidak lagi menular. Pekerja dengan TBC diusahakan segera mungkin aktif kembali bekerja setelah pemeriksaan sputum dinyatakan negatif dan tidak menularkan kembali. Umumnya pasien tidak lagi menular setelah dua minggu pengobatan, namun perlu dilakukan pemeriksaan BTA sputum kembali untukĀ menilai efektifitas pengobatan yang menjamin penularan baru tidak terjadi di lingkungan kerja. Apabila terdapat gejala ikutan pengobatan maka diperlukan kajian kelaikan kerja yang disesuaikan dengan penyakitnya.
Selengkapnya lihat di https://tbindonesia.or.id/bulan-k3-nasional-panduan-pengendalian-tuberkulosis-di-tempat-kerja/