Persyaratan Internsip
PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia lulusan Fakultas Kedokteran dan Fakultas
Kedokteran Gigi dalam negeri (WNI LDN).
Warga Negara Indonesia lulusan Fakultas Kedokteran dan Fakultas
Kedokteran Gigi luar negeri (WNI LLN).
Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Berkelakuan baik (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) diunggah pada website SIMPIDI
Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Internsip.
Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nama dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) yang tercantum pada KK wajib sesuai dengan yang ada pada KTP yang telah diunggah.
Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Aktif.
Pengumuman Penyesuaian Jadwal Internsip Periode Mei 2026
https://drive.google.com/file/d/1_gs0WyvHPDtXo4jHKr9NzjlHmK1WaWdc/view