Beberapa perguruan tinggi menerapkan peraturan pencekalan. Peraturan ini dimaksudkan supaya mahasiswa tidak dapat melakukan proses KRS, KHS, atau cek kartu ujian sebelum membayarkan tagihan yang dimaksud.
Sebagai contoh dengan menggunakan kasus pencekalan tagihan untuk KRS. Hal ini membuat mahasiswa tidak dapat melakukan proses KRS sebelum melakukan pembayaran sebuah tagihan. Setelah membayarkan tagihan yang diatur sebagai pencekalan KRS ini status mahasiswa yang awalnya masih NONAKTIF otomatis akan berubah menjadi AKTIF.Â
Sehingga untuk kendala status mahasiswa yang tidak berubah menjadi AKTIF dapat disebabkan karena mahasiswa belum membayarkan tagihan yang diatur sebagai pencekalan. Pastikan kembali mahasiswa telah melakukan pembayaran tagihan tersebut.
Selain itu kendala seperti ini juga dapat terjadi meskipun perguruan tinggi tidak memiliki peraturan tagihan pencekalan. Apabila kondisinya seperti ini maka mahasiswa dapat mengubah status mahasiswa dari NONAKTIF menjadi AKTIF secara mandiri dengan klik tombol Aktivasi KRS pada menu Perkuliahan > Kartu Rencana Studi Online
Setelah klik tombol tersebut, status mahasiswa akan berubah status dari NONAKTIF menjadi AKTIF
Kemudian untuk alternatifnya, Admin dapat membantu untuk proses perubahan status mahasiswanya menjadi aktif. Hal ini dapat dilakukan melalui menu Akademik > Mahasiswa > Set Aktif Mahasiswa