Bab 9
Ketentuan Pernikahan Dalam Islam
Tujuan Pembelajaran
Menganalisis ketentuan pernikahan dalam Islam.
Mempresentasikan ketentuan pernikahan dalam Islam.
Menerapkan ketentuan pernikahan dalam Islam.
M a t e r i
Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk Nya. Al-Qurān menyebutkan dalam Q.S. adz-Dzariyat /51:49.
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah Swt.“
Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak berarti, karena itu Allah Swt. mensyariatkan pernikahan sebagaimana difirmankan dalam Q.S. an-Nahl/16:72.
Yang artinya: “ Allah Swt. menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah Swt.”
LITERASI 9
Setelah memahami materi tersebut, jawablah pertanyaan di bawah ini:
Pengertian dari pernikahan
Tujuan pernikahan
Hukum pernikahan
Rukun dan syarat pernikahan
Nb:
Jawaban ditulis di buku, kemudian difoto dan dikirim melalui link di bawah ini.
Ketika mengirim tugas, ada pertanyaan Jenis Tugas, silahkan dipilih : "LITERASI 9"
Setelah mengirim tugas, pastikan tugas kalian sudah terkirim. Untuk melihat tugas kalian sudah terkirim atau belum, silahkan klik link REKAP PENILAIAN di bawah ini!
RANGKUMAN
Nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Sedangkan menurut Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 adalah: “Perkawinan atau nikah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama di antara orang mukallaf. Dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak, hukum nikah dapat menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh.
Al-Qurān telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah.
Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’iy mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (Ijab Kabul).
Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw. adalah pernikahan mut`ah, pernikahan syigar, pernikahan muhallil, pernikahan orang yang ihram, pernikahan dalam masa iddah, pernikahan tanpa wali, dan pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab, menikahi mahram.
Pernikahan melahirkan kewajiban atas masing-masing pihak, suami dan istri. Kewajiban tersebut meliputi: a) kewajiban timbal balik antara suami dan istri, seperti hubungan seksual di antara mereka; b) kewajiban suami terhadap istri, seperti mahar dan nafkah; c) kewajiban Istri terhadap suami, seperti taat kepada suami.
ULANGAN HARIAN BAB 9
Setelah kita belajar bersama-sama tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam. Sekarang waktunya kalian untuk mengukur pengetahuan kalian. Silahkan mengerjakan Ulangan Harian Bab 9 melalui link di bawah ini.
Nb:
Hanya boleh mengerjakan satu kali.
Jika mengerjakan dua kali atau lebih, maka nilai yang diambil adalah hasil pengerjaan yang pertama.