Bab 9

Ketentuan Pernikahan Dalam Islam


Tujuan Pembelajaran 

M a t e r i

Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk Nya. Al-Qurān menyebutkan dalam Q.S. adz-Dzariyat /51:49. 

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah Swt.“

Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak berarti, karena itu Allah Swt. mensyariatkan pernikahan sebagaimana difirmankan dalam Q.S. an-Nahl/16:72.

Yang artinya: “ Allah Swt. menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah Swt.”

MUNAKAHAT.pptx

LITERASI 9

Setelah memahami materi tersebut, jawablah pertanyaan di bawah ini: 


Nb: 

RANGKUMAN

ULANGAN HARIAN BAB 9

Setelah kita belajar bersama-sama tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam. Sekarang waktunya kalian untuk mengukur pengetahuan kalian. Silahkan mengerjakan Ulangan Harian Bab 9 melalui link di bawah ini.

Nb: