WUDHU
SMK WIJAYA PUTRA
SMK WIJAYA PUTRA
Rukun/fardhu wudhu ada enam, yaitu:
Niat ketika membasuh muka
Membasuh muka
Membasuh kedua tangan sampai sebatas siku
Mengusap sebagian kepala
Membasuh kedua kaki sampai sebatas mata kaki
Tertib (berurutan) sesuai dengan yang telah kami sebutkan
Dasar disyari'atkannya wudhu dan penjelasan tentang rukun-rukunnya adalah firman Allah swt.:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai siku. Usaplah kepala kalian dan (basuhlah) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki. (Q.S. Al-Maidah [5]: 6)
Siku adalah bagian yang terdapat diantara lengan dan otot. Mata kaki adalah dua tulang yang menonjol di kedua sisi, yaitu diantara pergelangan betis dan kaki. Dua kata () terakhir dalam ayat di atas berarti (), yaitu ikut/masuk ke bagian yang dibasuh. Oleh karena itu, dua siku dan dua mata kaki masuk ke dalam bagian yang wajib dibasuh. Hal itu ditunjukkan oleh hasits yang diriwayatkan oleh Muslim (246) dari Abu Hurairah ra. bahwa ia berwudhu. Kemudian dia membasuh mukanya dan menyempurnakannya. Kemudian membasuh tangan kanannya sampai ke otot, lalu tangan kirinya sampai ke otot. Kemudian mengusap kepalanya. Kemudian membasuh kaki kanannya sampai ke betis, lalu kaki kirinya sampai ke betis. Kemudian dia berkata, "Beginilah saya melihat Rasulullah saw. berwudhu."
Sampai ke otot dan sampai ke betis artinya, keduanya masuk ke dalam bagian yang dibasuh.
Kepalamu artinya adalah bagiannya. Hal ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan selainnya dari Al-Mughirah ra. bahwa Nabi Muhammad saw. berwudhu, kemudian mengusap sebagian depan kepalanya dan di atas surban.
Bagian depan kepalanya adalah bagian dari kepala. Cukup dengan mengusapnya adalah dalil bahwa yang diwajibkan adalah mengusap bagiannya. Yang demikian itu bisa dengan mengusap bagian mana saja.
Dalil yang menunjukkan diwajibkannya niat di awalnya (begitu juga di setiap tempat yang diperintahkan berniat) adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (1) dan Muslim (1907) dari Umar bin Khatthab ra., bahwa dia mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Amalan-amalan itu sesuai dengan niatnya." Artinya, amalan itu tidak akan dianggap secara syar'i kecuali jika Anda meniatkannya.
Dalil yang menunjukkan diharuskannya tertib adalah perbuatan Nabi Muhammad saw. berdasarkan hadits-hadits yang shahih. Diantaranya adalah hadits Abu Hurairah ra. sebelumnya.
Di dalam Al-Majmu' disebutkan, "Para sahabat berhujjah dengan hadits-hadits shahih yang bersumber dari sejumlah besar sahabat tentang tata cara wudhu Nabi Muhammad saw. Semuanya menggambarkan bahwa wudhu Rasulullah saw. itu tertib. Padahal, jumlah mereka banyak, tempat mereka menyaksikan beliau melakukannya banyak, dan perbedaan tentang bilangannya apakah sekali, dua kali, atau tiga kali dan selainnya juga banyak. Akan tetapi, tidak ada yang menyatakan "walaupun terdapat perbedaan yang bersifat variatif" tata cara yang tidak tertib. Perbuatan Nabi Muhammad saw. adalah penjelasan tentang wudhu yang diperintahkan. Seandainya berwudhu dengan tidak tertib itu dibolehkan, tentulah beliau meninggalkan sebagian keadaan untuk menunjukkan kebolehannya, sebagaimana beliau meninggalkan pengulangan bilangan wudhu di beberapa waktu."
Mengucapkan basmalah
Mengenai sunnah mengucap basmalah. Nasa'i (1/61) meriwayatkan dengan isnad jayyid dari Anas ra. dia berkata, "Beberapa orang sahabat Nabi saw. mencari air wudhu, tetapi mereka tidak mendapatkannya. Rasulullah saw. bersabda, "Apakah salah seorang di antara kalian memiliki air?" Kemudian dibawakanlah air dan diletakkan di tangan beliau bejana yang berisi air. Kemudian belia berkata, "Berwudhulah dengan menyebut nama Allah!" Artinya, berwudhulah seraya mengucapkannya. Saya pun melihat air mengalir diantara jari-jarinya sehingga sekitar tujuah puluh orang bisa berwudhu."
Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air
Dalil disunahkannya membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air, berkumur-kumur, istinsyaq, dan mengusap semua bagian wajah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (183) dan Muslim (235) dari Abdullah bin Zaid ra. bahwa dia ditanya tentang wudhu Nabi saw. Kemudian dia meminta air seember dan memperlihatkan kepada mereka wudhu Nabi saw. Dia menuangkan air ke tangannya dari ember, kemudian membasuhnya tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam ember, setelah itu berkumur-kumur, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung) sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam ember, lalu membasuh wajahnya tiga kali dan membasuh kedua tangannya dua kali sampai ke siku. Kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam ember, lalu mengusap kepalanya. Dia mengusap ke depan dan ke belakang sekali. Kemudian dia membasuh kedua kakinya sampai ke kedua mata kaki.
Berkumur-kumur
Istinsyaq, yaitu menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali
Mengusap semua bagian wajah
Mengusap kedua telinga, meliputi bagian dalam dan luar, dengan menggunakan air yang baru
Mengenai sunnah mengusap kedua telinga, Tirmidzi (36) meriwayatkan dan menilai shahih sebuah hadits dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi saw. mengusap kepalanya dan kedua telinganya, meliputi bagian dalam dan luarnya. Nasa'i (1/151) meriwayatkan, "Beliau mengusap kepalanya dan hedua telinganya. Bagian dalam telinga dengan telunjuk, sedangkan bagian luar telinga dengan jempol."
Hakim (1/151) meriwayatkan dari hadits Abdullah bin Zaid ra. tentang tata cara wudhu Nabi saw. "Beliau berwudhu dan mengusap kedua telinganya bukan dengan air yang digunakannya untuk mengusap kepalanya." Imam Adz-Dzahabi berkata, "Hadits ini shahih."
Menyela jenggot yang tebal serta menyela jemari kedua tangan dan kedua kaki
Mengenai sunnah menyela jenggot yang tebal, Abu Dawud (145) meriwayatkan hadits dari Anas ra., "Jika Nabi saw. berwudhu, beliau mengambil setelapak tangan air, kemudian memasukkannya ke bawah mulutnya dan menyela jenggotnya. Setelah itu, beliau bersabda,' Beginilah Tuhanku memerintahkanku' ."
Mengenai sunnah menyela jemari tangan dan kaki, dari Laqith bin Shabrah ra. berkata, "Wahai Rasulullah, beri tahulah aku tentang wudhu!" Beliau menjawab,
artinya: "Sernpurnakanlah wudhu. Selalah di antara jari-jari. Masukkanlah air ke dalam hidung kecuali ketika engkau sedang berpuasa. (HR. Abu Dawud 142 dan dinilai shahih oleh Tirmidzi 38 dan selain keduanya).
Sempurnakanlah maksudnya adalah sempurnakan dengan rukun-rukun dan sunnah-sunnahnya.
Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri
Mengenai sunnah mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri, Bukhari (140) meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa dia berwudhu. Di dalam riwayat itu disebutkan bahwa dia kemudian mengambil setelapak tangan air dan membasuh tangan kanannya. Kemudian dia mengambil setelapak tangan air dan membasuh tangan kirinya. Kemudian mengusap kepalanya. Kemudian dia mengambil setelapak tangan air dan membasuh kaki kanannya. Kemudian dia mengambil setelapak tangan air dan membasuh kaki kirinya. Kemudian dia berkata, "Beginilah saya melihat Rasulullah saw. berwudhu."
Mencuci dan membersihkan setiap anggota wudhu masing-masing tiga kali
Mengenai sunnah mencuci dan membersihkan seriap anggota wudhu masing-masing tiga kali, Muslim (230) meriwayatkan bahwa Utsman ra. berkata, "Maukah kalian jika saya tunjukkan wudhu Rasulullah saw.?" Kemudian dia berwudhu tiga kali tiga kali.
Muwalah, yaitu dilakukan beruntun (tanpa diselingi perbuatan lainnya)
Semua dalil yang terdapat dalam kitab-kitab Sunan tentang sunnah-sunnah wudhu secara lahiriah menunjukkan wajib. Akan tetapi, dalil ketidakwajibannya terdapat dalam ayat wudhu yang menunjukkan bagian-bagian yang diwajibkan serta dalil-dalil lainnya.
Setelah wudhu disunnahkan unruk membaca doa berikut,
artinya: Saya bersaksi bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Saya bersaksi (juga) bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikan pula aku termasuk orang-orang yang suci. Ya Allah, Maha Suci Engkau. Segala puji hanyalah milik-Mu. Saya bersaksi bahwa tiada yang berkah disembah kecuali hanya Engkau. Saya memohon ampunan kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu. '
Kumpulan doa ini dinukil dalam hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (234), Tirmidzi (55), dan Nasa'i di bagian "Amalan-amalan siang dan malam."
Ada enam perkara yang membatalkan wudhu, yaitu:
Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar).
Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar) membatalkan wudhu berdasarkan dalil-dalil berikut.
Allah swt. berfirman,
Artinya: "Atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air (kakus). (Al-Ma'idah [5]: 6).
Maksudnya, kembali dari tempat membuang hajat sekaligus telah membuangnya.
Bukhari (135) dan Muslim (225) meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. dia berkata: Rasululah saw. bersabda,
Artinya: "Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila dia berhadats sampai berwudhu."
Salah seorang penduduk Hadhramaut bertanya, 'Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab, "Kentut, yang ringan maupun yang bersuara keras."
Dari sebab yang disebutkan ini, maka diqiyaskan semua yang keluar dari qubul dan dubur walaupun yang keluar itu suci.
Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah.
Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah membatalkan wudhu berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud (203) dan selainnya dari Ali ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
Artinya: "Kedua mata adalah pengawas dubur. Barangsiapa yang tertidur, hendahlah dia berwudhu.
Artinya, ketika bangun seseorang akan mengetahui apa yang keluar dari dalam dirinya karena dia merasakannya. Jika dia tidur, maka dikhawatirkan sesuatu telah keluar.
Tidur dengan meletakkan pantat di tanah tidak akan terjatuh jika seseorang tidak bersandar pada apa pun. Wudhunya tidak batal karena dia merasakan apa yang keluar. Hilangnya kesadaran diqiyaskan dengan tidur karena maknanya lebih mendalam.
Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit.
Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya membatalkan wudhu berdasarkan firman Allah I& tentang ayat wudhu,
Artinya: "Atau kalian menyentuh perempuan. (Al-Ma'idah [5]: 6)
Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan membatalkan wudhu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam hadits yang lima dari Bisrah binti Shafwan ra. bahwa Nabi saw. bersabda,
Artinya: "Barangsiapa menyentuh kemaluannyo, maka janganlah mendirikan shalat s amp ai berwudhu.
Menyentuh lingkaran dubur manusia berdasarkan pendapat baru.
Batalnya wudhu orang yang menyentuh lingkaran dubur manusia merupakan pendapat baru. Maksudnya adalah pendapat Imam Syafi'i ra. di Mesir, baik dalam bentuk karangan maupun fatwa. Pendapat ini diamalkan terus kecuali masalah-masalah yangditarjih oleh para imam madzhab terdahulu dan diungkapkan nashnya.