PUASA
SMK WIJAYA PUTRA
SMK WIJAYA PUTRA
Syarat wajib puasa ada empat, yaitu:
Islam
Baligh
Berakal
Mampu berpuasa
Secara mutlak, dasar wajibnya puasa adalah firman Allah swt. :
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah [2]: 183)
Pengkhususan Ramadhan adalah firman Allah swt. :
Artinya: "(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur' an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan iru. (Al-Baqarah [2]: 185)
Adapun dasar dari hadits, di antaranya adalah sabda Rasulullah saw. kepada seorang Badui yang bertanya kepadanya, "Beritahulah aku, puasa apakah yang diwajibkan kepadaku?" Beliau menjawab, "Puasa Ramadhan." (HR. Bukhari 1792 dan Muslim 11).
Berakal merupakan salah satu syarat wajib puasa. Dasarnya adalah hadits, "Pena itu diangkat dari tiga orang..."
Adanya kemampuan juga merupakan salah satu syarat wajib puasa. Dasarnya adalah firman Allah swt.:
Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah. (Al-Baqarah [2]: 184)
Fardhu (rukun) puasa ada empat, yaitu:
Niat
Menahan diri dari makan dan minum
Menahan diri dari jima' (berhubungan badan)
Menahan diri dari muntah dengan sengaja
Niat dilakukan sebelum fajar setiap hari. Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw. :
Artinya: "Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. (HR. Baihaqi 4/202 dan Daruquthni 2/172).
Menahan diri dari jima' (berhubungan badan) merupakan salah satu rukun puasa. Dasarnya adalah firman Allah swt.:
Artinya: "Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka (istri-istrimu) itu, sedangkan hamu beri' tikaf di dalam masjid. (Al-Baqarah [2] 187)
Benang putih, maksudnya adalah cahaya siang. Sedangkan benang hitam maksudnya adalah kegelapan malam. Fajar, maksudnya adalah sinar yang terbit membentang di ufuk. Jika terbit, maka malam berakhir dan mulai masuk waktu siang.
Menahan diri dari muntah dengan sengaja juga merupakan salah satu rukun puasa. Abu Dawud (2380), Tirmidzi (720) dan selain keduanya meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,
Artinya: "Barangsiapa muntah (tanpa disengaja) sedangkan dia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa sengaja muntah, maka hendaknya dia mengqadha'.
Perkara-perkara yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu:
Adanya sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan dengan sengaja
Adanya sesuatu yang masuk ke dalam lubang bagian kepala dengan sengaja
Menyuntikkan obat ke salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
Muntah dengan sengaja
Bersetubuh dengan sengaja
Keluar mani karena mubasyarah (bermesraan dan bercumbu tanpa bersetubuh
Haidh
Nifas
Gila
Murtad
Sunnah-sunnah dalam berpuasa ada tiga perkara, yaitu:
Menyegerakan berbuka
Mengakhirkan sahur
Menjauhi perkataan buruk
Haram berpuasa dalam lima hari berikut:
Pada idul Fitri dan Idul Adha
Pada 3 hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
Makruh berpuasa pada hari syak kecuali jika bersamaan dengan kebiasaan puasa.