SHALAT
SMK WIJAYA PUTRA
SMK WIJAYA PUTRA
Shalat yang di wajibkan ada lima, yaitu:
Zhuhur. Awal waktunya adalah ketika matahari tergelincir, sedangkan akhirnya adalah jika bayangan segala sesuatu sama dengan bendanya setelah tergelincir matahari.
Ashar. Awal waktunya adalah ketika bayangan lebih dari bendanya, sedangkan akhirnya -berdasarkan waktu terpilih- adalah sampai bayangan benda dua kali panjangnya. Akan tetapi, boleh mengerjakannya sampai terbenam matahari.
Magrib. Waktunya hanya satu, yaitu ketika matahari terbenam. kadarnya kira-kira adalah kadar adzan , wudhu, menutup aurat, iqamat dan sholat lima rekaat.
Isya'. Awal Waktunya adalah apabila mega merah hilang, sedangkan akhirnya -berdasarkan waktu terpilih- sampai sepertiga peratma malam. Akan tetapi, boleh mengerjakannya sampai terbit fajar kedua.
Subuh. Awal waktunya adalah ketika terbit fajar kedua, sedangkan akhirnya -sesuai pendapat yang terpilih- adalah sampai hari terang. Akan tetapi, boleh mengerjakannya sampai matahari terbit.
Dasar disyariatkannya shalat:
Firman Allah swt.:
sesungguhnya Shalat itu adalah fardhu (kewajiban) yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (An-Nisa' 4: 103)
Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Bukhari(8), Muslim(16), dan selain keduanya bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Islam itu dibangun diatas lima perkara, yaitu: Shahadat bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, mengerjakan haji dan berpuasa pada bulan Ramadhan."
Dalam sebuah hadits yang berbicara tentang Isra' disebutkan " Allah mewajibkan kepada umatku lima puluh kali shalat... saya kembali menghadap-Nya, maka Allah berfirman, Shalat itu lima kali, tetapi pahalanya lima puluh kali shalat. Keputusan ini tidak akan aku ganti lagi. (HR. Bukhari 342, Muslim 163, dan selain keduanya).
Hadits yang mengungkapkan kelima waktu shalat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (614) dan selainnya dari Abu Musa Al-Asy'ari dari Rasulullah SAW bahwa seseorang mendatanginya untuk bertanya tentang waktu shalat, tetapi beliau tidak menjawab apa pun. Abu Musa Al-Asy'ari melanjutkan ceritanya bahwa Rasulullah melaksanakan shalat subuh ketika fajar telah menampakkan sinar sehingga sebagian orang hampir melihat sebagian lainnya. kemudian beliau memerintahkannya (untuk adzan), lalu melaksanakan shalat Zhuhur ketika matahari tergelincir. seseorang berkata, "ini adalah pertengahan siang." padahal, beliau lebih mengetahui dari mereka. kemudian beliau memerintahkannya (untuk adzan)., lalu melaksanakan shalat Ashar ketika matahari meninggi. kemudian beliau memerintahkannya (untuk adzan), lalu melaksanakan shalat Magrib ketika matahari terbenam. Kemudian beliau memerintahkannya (untuk adzan), lalu melaksanakan shalat Isya' ketika semburat merah telah hilang.
Kemudian beliau mengakhirkan shalat Subuh pada besok harinya sehingga ketika beliau selesai, seseorang berkata, "Matahari telah terbit, atau hampir terbit." Kemudian beliau mengakhirkan shalat Zhuhur sampai dekat dengan waktu shalat Ashar yang kemarin. Kemudian beliau mengakhirkan shalat Ashar sehingga ketika beliau selesai, seseorang berkata, "Matahari telah merah." Kemudian beliau mengakhirkan shalat Maghrib sampai waktu hilangnya semburar merah. Kemudian beliau mengakhirkan shalat Isya' sampai awal sepertiga malam. Kemudian ketika berada di pagi hari, beliau memanggil orang yang bertanya dan bersabda, "Waktunya di antara dua waktu ini."
Matahari tergelincir maksudnya adalah condong dari tengah langit.
Ada beberapa hadits yang menjelaskan hal-hal global yang ada didalam hadits ini atau menambahinya dalam pembahasan selanjutnya.
Mengenai bolehnya mengerjakan shalat Ashar sampai terbenam matahari, Bukhari (554) dan Muslim (608) meriwayarkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Barangsiapa mendapatkan satu rekaat Subuh sebelum matahari terbit, maka dia telah mendapatkan Subuh. Barang siapa mendapatkan satu rekaat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan Ashar.
Kadar waktu shalat Maghrib kira-kira adalah kadar adzan, wudhu, menutup aurat, iqamat dan shalat lima rekaat. Ini adalah pendapat baru Imam Syaf'i. Dalilnya adalah hadits Jibril yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (393), Tirmidzi (149) dan selain keduanya dari Ibnu Abbas. Di dalam hadits itu disebutkan bahwa Jibril mengerjakan shalat Maghrib bersama Nabi selama dua hari ketika orang yang berpuasa sedang berbuka. Artinya, shalat Maghrib tersebut dikerjakan dalam satu wakruh, yaitu setelah terbenamnya matahari.
Sementara itu pendapat lama menyatakan bahwa waktu Maghrib adalah sampai dengan hilangnya mega merah. Para ulama madzhab menguatkannya karena dalil-dalilnya yang kuat. Misalnya, hadits Muslim sebelumnya yangmenceritakan kejadian di Madinah. Hadits ini lebih kuat daripada hadits libril yang terjadi di Mekkah karena patokannya adalah kejadian yang terjadi terakhir kali. Didalam hadits ini di sebutkan, " Kemudian beliau mengakhirkan Maghrib sampai hilangnya mega merah." Rasulullah SAW juga bersabda, "Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang mega." (HR. Muslim 612).
Boleh mengerjakan shalat Isya' sampai terbit fajar kedua. Dasarnya adalah hadits riwayat Muslim (681) dan selainnya dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Ketahuilah bahwa tidak ada kelalaian dalam tidur. Kelalaian itu adalah bagi orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat lainnya.
Hadits ini menunjukkan bahwa waktu shalat tidak berakhir kecuali dengan masuknya waktu shalat lainnya. waktu Subuh di luar dari keumuman ini sehingga tetap dengan waktunya.
Fajar kedua adalah saat sinarnya menyebar, membentang di seantero langit yang diiringi oleh cahaya. Berbeda dengan fajar pertam ayang terbit memanjang, di atasnya ada sinar panjang seperti ekor serigala dan diikuti oleh gelap.
Syarat wajib shalat ada tiga, yaitu:
Islam.
Syarat Islam ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (1331) dan Muslim (19) dari Ibnu Abbas bahwa Nabi mengutus Mu'adz ke Yaman. Beliau bersabda,
Ajaklah mereka agar bersaksi bahwa tiada yang berhak disembah serain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaatinya, ajarkanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka untuk menuanikan shalat lima waktu dalam sehari semalam.
Baligh.
Syarat akal dan baligh ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (4403) dan selainnya dari Ali dari Nabi SAW beliau bersabda,
Pena (hukum) diangkat dari tiga orang, yaitu orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai bermimpi, dan orang gila sampai sadar.
Bermimpi maksudnya adalah Baligh.
Berakal.
Semua syarat ini adalah batasan taklif (pembebanan hukum).
Makna batasan taklif adalah jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka ada taklif untuk mengerjakan syarat dan cabang-cabang syariat lainnya. Jika tidak terpenuhi, maka tidak ada taklif.
Shalat-shalat yang disunnahkan ada lima, yaitu:
Shalat Idul Fitri.
Shalat Idul Adha.
Shalat Gerhana Matahari.
Shalat Gerhana Bulan.
Shalat Istisqa' (meminta hujan)
Maksud "shalat-shalat yang disunnahkan ada lima" -yaitu shalat Idul Fitri, shalat Idul Adha, shalat gerhana matahari, shalat gerhana bulan, dan shalat istisqa'- adalah shalat sunnah muakkadah yang lebih ditekankan daripada shalat-shalat sunnah lainnya karena dikerjakan secara independen dan berjamaah.
Shalat-shalat sunnah mengiringi shalat fardhu ada tujuh belas rekaat, yaitu:
Shalat dua rekaat sebelum shalat Subuh.
Mengenai shalat sunnah dua rekaat sebelum shalat Subuh, Bukhari (1116) dan Muslim (724) meriwayatkan dari Aisyah dia berkata, "Tidak ada shalat nafilah yang paling dijaga oleh Nabi SAW melebihi dua rekaat fajar (sebelum shalat Subuh)."
Shalat nafilah adalah shalat tambahan dari shalat fardhu.
Shalat empat rekaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rekaat sesudahnya.
Mengenai shalat empat rekaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rekaat sesudahnya, Bukhari (1127) meriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi tidak meninggalkan empat rekaat sebelum Zhuhur dan dua rekaat sebelum pagi, yaitu shalat Fajar. Muslim (730) juga meriwayatkan dari Aisyah yang berkata, "Beliau mengerjakan shalat di rumahku empat rekaat sebelum Zhuhur, kemudian berangkat dan shalat bersama orang banyak. Setelah itu, beliau masuk dan mengerjakan shalat dua rekaat."
Beliau menambah dua rekaat setelahnya sebagaimana diriwayatkan oleh imam hadits yang lima dan dinyatakan shahih oleh Tirmidzi (427, 428) dari Ummu Habibah dia berkata: Saya mendengar Nabi bersabda,
jika salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat jum'at, maka shalatlah empat rekaat setelahnya.
Tirmidzi (523) meriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud mengerjakan shalat empat rekaat sebelum shalat Jum'at dan empat rekaat setelahnya.
Shalat empat rekaat sebelum shalat Ashar.
Mengenai shalat empat rekaat sebelum shalat Ashar, Tirmidzi (430) meriwayatkan dan menyatakan hasan sebuah hadits dari Ibnu Umar bahwa Nabi bersabda,
Mudah-mudahan Allah merahmati seorang laki-laki yang mengerjakan shalat empat rekaat sebelum Ashar.
Rasulullah SAW mengerjakannya dua rekaat dua rekaat. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi (429) dan selainnya dari Ali bahwa Nabi mengerjakan shalat empat rekaat sebelum Ashar dengan dipisah salam di antara semuanya.
Shalat dua rekaat setelah shalat Magrib.
Mengenai shalat dua rekaat setelah shalat Maghrib, Bukhari (1126) dan Muslim (729) meriwayatkan dari Ibnu Umar ra., dia berkara, "Saya menghafal sepuluh rekaat shalat yang dilakukan Nabi saw., yaitu: dua rekaat sebelum Zhuhur dan dua rekaat setelahnya, dua rckaat sebelum Maghrib di rumahnya, dua rekaat setelah Isya' di rumahnya, serta dua rekaat sebelum Subuh. Itu adalah jam di mana Nabi saw. tidak mau ditemui."
Sepuluh rekaat yang disebutkan dalam hadits ini lebih ditekankan daripada selainnya. Disunnahkannya rekaat selainnya ditunjukkan oleh dalil-dalil lain.
Disunnahkan mengerjakan shalat dua rekaat ringan sebelum shalat Maghrib berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (599) dan Muslim (837) dari Anas ra., dia berkata, "Kami dulu tinggal di Madinah. Jika muadzin mengumandangkan adzan untuk shalat Maghrib, orang-orang bersegera menuju tiang untuk mengerjakan shalat dua rekaat dua rekaat. orang asing yang masuk ke dalam Masjid sampai-sampai akan menyangka bahwa shalat telah dikerjakan karena banyaknya orang yang mengerjakan shalat sunnah tersebut."
Maksud tiang dalam atsar di atas'adalah penyanggah untuk meninggikan loteng.
Maksud bersegera menuju tiang adalah setiap mereka menuju tiang untuk berdiri di belakangnya.
Maksud dua rekaat dua rekaat adalah setiap orang mengerjakan shalat dua rekaat dan tidak menambahnya.
Maksud shalat dikerjakan secara ringan adalah bacaandalam shalat tersebut tidak dipanjangkan.
Shalat tiga rekaat setelah shalat Isya', termasuk satu rekaat witir.
Selain dua rekaat sebelum Maghrib, disunnahkan juga mengerjakan shalat dua rekaat ringan sebelum Isya'. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (601) dan Muslim (838) dari Abdullah bin Mufaddhal ra., bahwa Nabi saw. bersabda, "Di antara setiap dua adzan itu terdapat shalat. Di antara setiap dua adzan itu terdapat shalat." Pada kesempatan ketiga, beliau bersabda, "Yaitu bagi siapa saja yang mau." Maksud dua adzan adalah adzan dan iqamat.
Dasar disunnahkannya shalat witir adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra. sebelumnya dan juga diriwayatkan oleh Muslim (752) . Rasulullah saw. bersabda, "witir adalah satu rekaat di akhir malam."
Ini adalah bilangan witir paling sedikit. Bilangan paling tengah adalah tiga rekaat, sedangkan paling banyak adalah sebelas rekaat.
Bukhari (1071) dan Muslim (736) serta selain keduanya meriwayatkan dari Aisyah ra., dia berkata, "Rasulullah saw. mengerjakan shalat di antara waktu selesai shalat Isya' sampai fajar sebanyak sebelas rekaat. Beliau salam pada setiap dua rekaat dan melakukan witir dengan satu rekaat. Jika muadzin shalat fajar diam, waktu fajar telah terlihat serta muadzin mendatanginya, beliau bangkit dan mengerjakan shalat dua rekaat ringan. setelah itu, beliau berbaring di atas sisi kanan badannya sampai muadzin mendatanginya untuk iqamah." Maksud dua rekaat ringan adalah dua rekaat shalat fajar.
Shalat-shalat Sunnah Muakkadah ada tiga, yaitu:
Shalat malam (qiyamul lail), shalat Dhuha, dan shalat tarawih ditekankan (muakkadah) setelah shalat-shalat sunnah yang diperintahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dan sharat shalat sunnah rawatib yang dilakukan setelah shalat-shalat fardhu. Yang pertama adalah karena keutamaan berjamaah, sedangkan yang kedua adalah karena ikatannya dengan shalat fardhu.
Shalat Malam.
Mengenai shalat malam, Muslim (1163) dan selainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. ditanya, "Shalat apakah yang paling utama setelah shalat fardhu?", Beliau menjawab, "shalat yang dikerjakan pada pertengahan malam."
Maksud pertengahan malam adalah pada pertengahan waktu malam dan saat-saat konsentrasi untuk ibadah.
Shalat ini dinamakan qiyamul lail dan tahajud jika dikerjakan setelah tidur. Allah swt. berfirman, "Dan pada sebagian malam hari, kerjakanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu." (Al-Isra' [17]: 79)
Artinya: tinggalkan tidur dan bangunlah, kemudian shalatlah dan bacalah Al-Qur'an. Maksud sebagai tambahan bagimu adalah sebagai tambahan (khususnya) untuk shalat-shalat fardhu yang diwajibkan kepadamu.
shalat Dhuha.
Mengenai shalat Dhuha, Bukhari (1880) dan Muslim (721) meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dia berkata, "Teman dekatku (yaitu Rasulullah saw. mewasiatkan kepadaku tiga perkara, yaitu: berpuasa tiga hari di setiap bulan, dua rekaat Dhuha dan shalat witir sebelum tidur."
Jumlah rekaat shalat Dhuha paling sedikit adalah dua rekaat sebagaimana disebutkan dalam hadits tadi, sedangkan jumlah paling banyak adalah delapan rekaat sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (350) dan Muslim (336) dari ummu Hani' ra. bahwa pada hari penaklukan Makkah, dia mendatangi Rasulullah saw. Ketika itu, beliau berada di puncak Mekkah. Kemudian beliau mandi dengan ditutup oleh Fathimah. setelah itu, beliau mengambil pakaiannya dan memakainya. Kemudian beliau shalat Dhuha sebanyak delapan rekaat.
Shalat Dhuha ini lebih baik dipisah pada setiap dua rekaat sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (1290) dari Ummu Hani' bahwa Rasulullah saw. mengerjakan shalat Dhuha delapan rekaat pada hari penaklukan Mekkah dan mengucapkan salam setiap dua rekaat.
Waktu shalat Dhuha dimulai ketika matahari naik sampai tergelincir. Akan tetapi, lebih baik mengerjakannya ketika berlalu seperempat siang. Muslim (848) dan selainnya meriwayatkan dari zaid bin Arqam ra., dia berkata, "Rasulullah saw. berangkat menemui penduduk Quba' ketika mereka sedang mengerjakan shalat Dhuha. Beliau lalu bersabda, "shalat orang-orang yang taubat adalah ketika anak unta merasa kepanasan pada waktu Dhuha."
Shalat Tarawih.
Shalat Tarawih dinamakan juga Qiyam Ramadhan. Jumlah rekaatnya adalah dua puluh pada setiap malam Ramadhan. Setiap dua rekaat diakhiri dengan satu salam. Waktu shalat Tarawih adalah di antara waktu Isya' dan shalat Fajar. Shalat Tarawih dikerjakan sebelum shalat Witir.
Bukhari (37), Muslim (759) dan selain keduanya meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda,
Artinya: "Barangsiapa mengerjakan qiyam Ramadhan dengan keimanan dan keikhlasan, maka dosanya yang telah berlalu diampuni."
Maksud dengan keimanan adalah dengan mempercayai bahwa puasa ini adalah hak. Maksud dengan keikhlasan adalah ikhlas karena Allah Ta'ala.
Bukhari (882) dan Muslim (761) meriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa pada suatu malam Nabi saw. mengerjakan shalat di masjid. Orang-orang kemudian ikut-ikutan mengerjakan shalat. Besoknya, beliau kembali shalat dan orang-orang menjadi semakin banyak. Kemudian mereka kembali berkumpul pada hari ketiga atau keempat. Akan tetapi, beliau tidak kunjung keluar menemui mereka. Ketika pagi hari, beliau bersabda, "Saya telah melihat apa yang kalian lahukan. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian kecuali saya khawatir jika shalat ini menjadi diwajibkan kepada kalian." Peristiwa itu terjadi pada bulan Ramadhan.
Bukhari (1906) meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qary, dia berkata, "Saya berangkat ke masjid bersama Umar bin Khaththab pada bulan Ramadhan. Ternyata, orang-orang berkelompok kelompok. Ada seseorang yang mengerjakan shalat sendirian, sedangkan orang lain mengerjakan shalat dengan diikuti oleh sekelompok orang. Maka Umar berkata, "Menurutku, jika mereka disatukan dengan satu orang qari', tentu itu lebih baik. Kemudian dia bertekad untuk mengumpulkan mereka dengan dipimpin oleh Ubay bin Ka'ab. Ketika pada malam lainnya saya berangkat bersamanya. Ternyata, orang-orang mengerjakan shalat dengan mengikuti qari' mereka. Umar lalu berkata, sebaik-baik bid'ah (hal yang baru) adalah ini. Orang-orang yang mengerjakannya pada akhir malam lebih baik daripada orang-orang yang mengerjakannya pada awal malam."
Sekumpulan orang di sini maksudnya adalah kurang dari sepuluh orang.
Maksud ungkapan "sebaik-baik bid'ah adalah ini" adalah alangkah baik perbuatan ini. Bid'ah adalah sesuatu yang baru tanpa ada contoh sebelumnya. Kadang-kadang bid'ah ini baik dan disyariatkan jika sesuai dengan syariat dan ada kebaikannya. Kadang-kadang tercela dan ditolak jika bertentangan dengan syariat dan mengandung keburukan. Akan tetapi jika tidak bertentangan dengan syariat dan tidak ada dasarnya, maka hukumnya mubah (boleh).
Baihaqi dan selainnya meriwayatkan dengan isnad shahih (2/996) bahwa mereka mengerjakan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan pada masa kekhalifahan umar bin Khaththab ra., sebanyak dua puluh rekaat. Malik meriwayatkan dalam Al-Muwattha' (7/175) bahwa orang-orang mengerjakan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan pada masa kekhalifahan Umar sebanyak dua puluh tiga rekaat. Baihaqi menyatukan kedua riwayat ini bahwa tiga rekaat yang terakhir adalah witir.
Rukun shalat ada delapan belas, yaitu:
Niat.
Dasar wajibnya niat adalah firman Allah swt.
Artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. (Al-Bayyinah [98] : 5)
Demikian juga hadits, "Sesungguhnya amalan itu sesuai dengan niatnya."
Berdiri jika mampu
Bukhari (1066) meriwayarkan dari Imran bin Hushain ra. dia berkata, "Saya terkena ambiyen. Kemudian saya bertanya kepada Nabi saw. dan beliau menjawab, shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka duduklah. Jika engkau tidak mampu, maka berbaring miringlah (ditopang oleh sisi badan)."
Nasa'i menambahkan, "Jika engkau tidak mampu, maka menelentanglah. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya." (Kifayah Al-Akhyar: 1 / 135)
Takbiratul lhram
Dalil rukun-rukun yang telah disebutkan tadi yaitu niat, berdiri jika mampu, takbiratul Ihram, membaca surat Al-Fatihah diawali dengan membaca bismillahir rahmanir rahim, ruku', thuma'ninah dalam ruku', i'tidal, thuma'ninah dalam i'tidal, sujud, thuma'ninah dalam sujud, duduk di antara dua sujud, dan thuma'ninah ketika duduk di antara dua sujud- ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan Bukhari (724) dan Muslim (397) dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. memasuki masjid. Kemudian masuklah seorang laki-laki dan mengerjakan shalat. Setelah dia datang dan mengucapkan salam kepada Nabi saw., beliau menjawab salamnya dan berkata, "Kembalilah dan kerjakanlah shalat karena engkau belum shalat." Kemudian orang itu mengerjakan shalat. Setelah itu, dia datang lagi dan mengucapkan salam. Nabi saw. berkata, "Kembalilah dan kerjakanlah shalat karena engkau belum shalat." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Kemudian orang itu berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran! Saya tidak mengetahui yang lainnya. Ajarilah aku!" Beliau bersabda, "Jika engkau hendak mengerjakan, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah bacaan Al-Qur'an yang mudah bagimu. Kemudian ruku'lah sampai engkau thuma' ninah dalam ruku'. Kemudian naiklah sampai engkau berdiri lurus. Kemudian sujudlah sampai engkau thuma'ninah dalam sujud. Kemudian bangkitlah sampai thuma'ninah dalam duduk. Kemudian sujudlah sampai engkau thuma'ninah dalam sujud. Kemudian lakukanlah itu dalam semua shalatmu."
Para ulama menamakan hadits ini "hadits tentang orang yang buruk shalatnya."
Maksud "engkau belum shalat" adalah shalat yang diperintahkan.
Maksud kalimat, "Saya tidak mengetahui yang lainnya", adalah "Saya tidak mengetahui selain tata cara yang telah saya lakukan."
"Bacalah bacaan Al-Qur'an yang mudah bagimu."
Ibnu Hibban (484) meriwayatkan, "Kemudian bacalah Ummul Qur'an." Yaitu, surat Al-Fatihah. Hal itu ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (723) dan Muslim (394).
Artinya: "Tidak dianggap shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah."
Adapun yang menunjukkan bahwa basmalah adalah salah satu ayat dari surat Al-Fatihah dan setiap surat lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (400) dari Anas ra., dia berkata, "Suatu hari Rasulullah saw. bersama kami. Ketika itu, beliau tidur ringan. Kemudian beliau mengangkat kepalanya dengan tersenyum, maka kami bertanya, "Apa yang membuatmu tertawa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Baru saja diturunkan kepadaku sebuah surat." Kemudian beliau membaca,
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberimu nikmat yang banyak."
Rasulullah saw. menganggapnya salah satu ayat dari surat tersebut. "Kemudian naiklah sampai engkau berdiri lurus", artinya thuma'ninah dalam berdiri, sebagaimana terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban. "Dalam semua shalatmu", artinya dalam setiap rekaat shalatmu.
Membaca surat Al-Fatihah diawali dengan membaca bismillahir rohmanir rahim
Ruku'
Thuma'ninah dalam ruku'
l'tidal
Thuma'ninah dalam i'tidal
Sujud
Thuma'ninah dalam sujud
Duduk di antara dua sujud
Thuma'ninah ketika duduk di antara dua sujud
Duduk terakhir
Dalil rukun duduk terakhir adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (794) dari Abu Humaid As-Sa'idy ra. tentang gambaran shalat Rasulullah saw. "Jika duduk pada rekaat terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki lainnya serta duduk di atas pantatnya."
Sebab, posisi ini adalah tempat mengucapkan sesuatu yang wajib, sebagaimana akan dijelaskan, maka hukumnya pun wajib, seperti berdiri untuk membaca Al-Fatihah.
Tasyahhud dalam duduk terakhir
Dasar wajibnya tasyahhud dalam duduk terakhir adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (5806), Muslim (402), dan selain keduanya dari Ibnu Mas'ud ra., dia berkata: Jika mengerjakan shalat bersama Nabi saw. maka kami mengucapkan dalam riwayat Baihaqi (2/138) dan Daruquthni (1/350): "Sebelum diwajibkan tasyahhud kepada kami, kami mengucapkan", "Keselamatan untuk Allah sebelum para hamba-Nya. Keselamatan untuk Jibril. Keselamatan untuk Mikail. Keselamatan untuk Fulan. "Tatkala Nabi saw. selesai, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami seraya berkata,
"sesungguhnya Allah adalah As-Salam. Jika salah seorang di antara kalian duduk dalam shalatnya, maka ucapkanlah, ( )..."
"Allah adalah As-Salam", maksudnya salah satu nama Allah swt. Menurut sebuah pendapat, maknanya adalah keselamatan-Nya dari aib dan kefanaan yang menimpa makhluk.
Tentang redaksi tasyahud ada berbagai riwayat dan semuanya benar. Redaksi yang sempurna dan utama menurut Imam Syaf i ra. adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (403) dan selainnya dari Ibnu Abbas ra., dia berkata, "Rasulullah saw. mengajarkan tasyahud, sebagaimana beliau mengajarkan kami surat Al-Qur'an. Beliau berkata,
التَّحِيَاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلّٰهِ، السَّلَامُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، اَشْهَدُ اَنْ لَّا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
Membaca shalawat dan salam kepada Nabi saw.
Dasar wajibnya membaca shalawat dan salam kepada Nabi saw. adalah firman Allah swt.,
اِنَّ اللهَ وَمَلٰٓئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يٰٓأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا (٥٦)
Artinya: "Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (Al-Ahzab [33]: 56)
Para ulama bersepakat bahwa shalawat tidak wajib di luar shalat dan wajib di dalam shalat. Ibnu Hibban (515) dan Hakim (l/268) meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud ra. yang bertanya tentang cara bershalawat kepada Nabi saw., "Bagaimana kami bershalawat kepadamu, yang jika kami bershalawat kepadamu di dalam shalat kami, Allah pun akan bershalawat kepadamu?" Beliau menjawab, "Ucapkanlah..."
Hal ini menunjukkan bahwa shalawat itu dilakukan di dalam shalat. Tempat yang tepat adalah di akhir shalat. Wajib mengucapkannya pada saat duduk terakhir setelah tasyahud. Adapun lafazh sempurnanya adalah
اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، فِى الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ
Lafazh ini berdasarkan hadits-hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan selain keduanya. Pada sebagian jalan periwayatannya ada tambahan atau pengurangan.
Salam pertama
Mengenai rukun salam pertama, Muslim (498) meriwayatkan dari Aisyah ra., "Rasulullah saw. membuka shalat dengan takbir... dan menutupnya dengan salam."
Berniat selesai dari shalat
Pendapat yang paling benar rentang berniat selesai dari shalat menyatakan bahwa hal ini bukan rukun, tetapi disunnahkan. Niat dimasukkan ke dalam rukun sebagai upaya untuk menghargai pendapat yang mengatakan bahwa ia adalah rukun.
Mengerjakan rukun secara tertib sesuai dengan yang kami sebutkan tadi
Dasar wajibnya mengerjakan rukun secara tertib adalah hadits tentang orang yang buruk shalatnya. Di dalam hadits ini rukun-rukun dihubungkan dengan tertib. Demikian juga amalan Nabi saw. yang diriwayatkan melalui hadits-hadits yang shahih.
Sunnah-sunnah sebelum mengerjakan shalat ada dua, yaitu:
Adzan
Adzan dan iqamat adalah untuk shalat-shalat fardhu. Dalil yang menunjukkan disyariatkannya adzan dan iqamat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (602) dan Muslim (674) dari Malik bin Al Huwairits ra., bahwa Nabi saw. bersabda,
Artinya: "Jika waktu shalat datang, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan. Hendaklah orang yang paling tua di antara kalian menjadi imam kalian."
Iqamat
Sunnah-sunnah setelah mulai mengerjakan shalat juga ada dua, yaitu:
Tasyahhud awal dan
Tasyahhud awal itu mengikuti hadits-hadits shahih. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (1167) bahwa Rasulullah saw. berdiri ketika dua rekaat zhuhur dan tidak duduk. Tatkala selesai shalat, beliau sujud dua kali dan salam. Sujud sahwi yang dilakukannya adalah tanda kesunnahannya. Maksud tidak duduk, yaitu di antara dua rekaat pertama dan dua rekaat kedua. Dalam hadits tentang orang yang buruk shalatnya yang diriwayatkan Abu Dawud (860) disebutkan, "Jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka tenanglah. Bentangkanlah paha kirimu, kemudian tasyahhudlah ".
Membaca qunut pada shalat Subuh maupun pada shalat Witir pada pertengahan kedua bulan Ramadhan.
Dasar membaca qunut pada shalat Subuh adalah hadits yang diriwayatkan Hakim dari Abu Hurairah ra., dia mengatakan, "Jika Rasulullah saw. mengangkat kepalanya dari ruku' dalam shalat Subuh pada rekaat kedua, beliau mengangkat kedua tangannya dan berdoa dengan doa ini (Allahummahdinii fii man hadait)" (Mughni Al-Muhtdj: l/166)