THAHARAH
SMK WIJAYA PUTRA
SMK WIJAYA PUTRA
Thoharoh menurut bahasa adalah bersuci atau kebersihan. Sedangkan thoharoh menurut syara' adalah suatu kegiatan bersuci yang bisa mengesahkan sholat, baik bersuci dari najis seperti istinja', menghilangkan najis dari tempat, badan, dan pakaian, atau bersuci dari hadats seperti wudhu', mandi dan tayamum.
Islam menempatkan thoharoh sebagai amalan yang sangat penting, karena diantara syarat sah sholat adalah wajib suci dari hadats dan suci dari najis, baik tempat, badan, atau pakaian.
Artinya: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang suci." (Q.S. al-Baqarah: 222).
Alat-alat yang digunakan untuk bersuci (thoharoh) ada tiga, yaitu: air, debu, dan batu. Air adalah yang asli menjadi alat bersuci, sedangkan yang lainnya adalah alternatif atau far'u. Artinya, wudhu atau mandi boleh diganti dengan tayamum asal memenuhi syarat-syarat yang ada.
AIR YANG BISA DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI
Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh, yaitu:
Air Hujan
Air Laut
Air Sungai
Air Sumur
Air "Mata Air"
Air Salju
Air Embun
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa bersuci itu bisa dilakukan dengan setiap air yang keluar dari bumi dan turun dari langit. Dasar bolehnya bersuci dengan air ini adalah:
Firman Allah swt. di dalam Q.S. Al-Anfal[8]: 11
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرْكُمْ بِهِ
Artinya: "Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikanmu dengan hujan itu. (Q.S. Al-Anfal [8]: 11)
Hadits riwayat Abu Hurairah ra., dia berkata bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw., "Ya Rasulullah, kami pernah berlayar di lautan dan membawa sedikit air. Jika berwudhu dengannya, kami akan kehausan. Bolehkan kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah saw. bersabda,
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Imam Hadits yang lima)"
Kedudukan air itu dibagi menjadi empat:
Air Muthlak, Air yang suci dan menyucikan serta tidak makruh untuk bersuci.
Dasar kesucian air muthlak adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari (217) dan selainnya dari Abu Hurairah ra., dia berkata bahwa seorang Arab Badui kencing di masjid. Kemudian orang-orang menghampirinya untuk menghardiknya. Maka Nabi Muhammad saw. bersabda,
دَعُوْهُ وَهَرِقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ اَوْ ذَنُوْبًا مِنْ مَاءٍ فَاِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِيْنَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِيْنَ
Artinya: "Biarkanlah dia dan siramkanlah seember air di tempat kencingnya itu. Sesungguhnya kalian diutus untuk menjadi orang-orang yang memudahkan, bukan menjadi orang-orang yang menyusahkan."
Air Musyammas, Air yang suci dan menyucikan yang makruh digunakan untuk bersuci.
adalah air yang dipanaskan dalam bejana logam dengan memakai panas matahari. Menurut sebuah pendapat, sebab kemakruhannya adalah karena bisa menyebabkan penyakit kusta atau lebih. Hukum makruhnya hanya berlaku jika digunakan untuk badan di negeri yang panas.
Air Musta'mal, Air suci tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci. Termasuk juga air yang bercampur dengan benda-benda suci lainnya.
adalah air yang telah dipakai (bekas) untuk menghilangkan hadats. Dalil kesuciannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (191) dan Muslim (1616) dari Jabir bin Abdillah ra. dia berkata, "Rasulullah mendatangiku ketika aku sakit dan hampir tak sadarkan diri. Beliau berwudhu dan menuangkan air bekas wudhunya kepadaku."
Maksud hampir tak sadarkan diri adalah karena parahnya sakit yang diderita. Jika airnya tidak suci, maka beliau tidak akan menuangkannya kepada Jabir bin Abdillah.
Dalil bahwa air musta'mal tidak menyucikan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (283) dan selainnya dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda,
لَايَغْتَسِلْ اَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Artinya: Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.
Termasuk air suci namun tidak menyucikan adalah air yang berubah karena bercampur dengan benda-benda lainnya. Benda suci disini maksudnya adalah benda yang biasanya tidak dibutuhkan oleh air dan tidak mungkin memisahkannya jika telah bercampur dengan air. misalnya air gula, air garam, dan lain sebagainya.
Air Najis, yaitu air yang bercampur benda najis dan jumlahnya tidak sampai dua qullah atau mencapai dua qullah namun berubah sifatnya. Ukuran dua qullah air kira-kira berjumlah 500 liter Baghdad berdasarkan pendapat paling benar.
Imam Hadits yang lima meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra., dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda ketika beliau ditanya tentang air yang berada di padang pasir yang diminum oleh binatang-binatang buas dan binatang-binatang ternak. Beliau menjawab,
اِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَجْعَلْ الْخَبَثَ
Artinya: "Jika airnya mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung najis."
Kesimpulan hadits ini adalah jika air tidak sampai dua qullah, maka ia menjadi najis walaupun tidak berubah. Pemahaman ini ditunjukkan oleh hadits riwayat Muslim (278) dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda,
artinya: "Jika salah seorang diantara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam bejana sampai mencucinya tiga kali karena dia tidak tahu dimana tangannya bermalam.
Orang yang bangun tidur dilarang memasukkan tangannya ke dalam bejana karena khawatir tangannya kotor oleh najis yang tidak kelihatan. Sebagaimana diketahui, najis yang tidak kelihatan tidak akan menyebabkan air berubah. Jika bukan karena najis yang tidak kelihatan itu menyebabkan air menjadi najis hanya dengan persentuhannya, maka hal ini tidak akan dilarang.
Dalil najisnya air yang bercampur benda najis dan jumlahnya tidak sampai dua qullah atau mencapai dua qullah namun berubah adalah ijma'. Dikatakan dalam Al-Majmu' bahwa Ibnul Mundzir mengatakan, "Para ulama sepakat bahwa air yang sedikit atau banyak jika bercampur dengan najis, kemudian mengubah rasa, warna, atau baunya, maka air itu najis.
Artinya: "Air Thahur (suci dan menyucikan) itu tidak menjadi najis oleh siapapun kecuali benda yang mengubah warna, rasa, atau baunya."
Hadits ini dhaif sekali. Imam Nawawi ra. mengomentarinya, "Tidak sah berhujjah dengan hadis ini." Dia melanjutkan, "Imam Syafi'i menukil kedhaifannya dari ulama yang ahli dalam bidang hadits."
Dua Qullah kira-kira sepadan dengan 190 liter atau luas kubus yang panjang sisinya 58cm.
Najis
Berwujud dan bisa dilihat (dzahir)
Untuk menghilangkannya tidak butuh niat
Menghilangkan najis harus membersihkan tempat najis sampai hilang zat dan sifatnya
Hadas
Tidak berwujud dan tidak dapat dilihat oleh panca indera (batin/maknawi)
Untuk menghilangkannya butuh niat
Cukup membasuh seluruh badan (jika hadas besar), cukup membasuh bagian wudhu (jika hadas kecil)
Najis Mukhaffafah (najis ringan)
Air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan hanya minum ASI.
Membersihkan kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan cukup dengan memercikkan air ke bagian yang kena. Bukhari (221), Muslim (227), dan selain keduanya meriwayatkan dari Ummu Qais bin Muhsin ra. bahwa dia membawa anak laki-lakinya yang belum memakan makanan kepada Rasulullah saw. Beliau mendudukkan bayi itu di kamarnya. Bayi itu lalu mengencingi pakaian beliau. Kemudian beliau meminta air, setelah itu memercikkannya dan tidak mencucinya.
Memercikkan artinya adalah menciprati seluruh tempat yang kena itu dengan air tanpa mengalirkannya.
Cara mensucikannya adalah dengan memercikkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.
Najis Mutawassitah (najis sedang)
Setiap benda maupun cairan yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis mutawassitah, kecuali air mani.
Najisnya benda atau cairan yang keluar dari qubul dan dubur, kecuali mani adalah berdasarkan dalil-dalil berikut:
Bukhari (214) meriwayatkan dari Anas ra., dia berkata, "Jika Nabi saw. membuang hajatnya, maka saya membawakannya air untuk membasuh."
Maksud membuang hajat adalah membuang kencing maupun berak.
Maksud untuk membasuh adalah membasuh bekas yang keluar dari qubul dan dubur.
Bukhari (176) dan Muslim (303) meriwayatkan dari Ali ra., dia berkata, "Saya adalah laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Saya malu untuk bertanya kepada Rasulullah saw., maka saya memerintahkan Miqdad Al-Aswad untuk menanyakannya. Beliau menjawab, "(Jika keluar madzi), maka harus berwudhu." Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Dia harus membasuh kemaluannya dan berwudhu."
Madzi adalah air lembut yang keluar dari kemaluan. Biasanya ketika syahwat bergejolak.
Bukhari (155) meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ra., dia berkata, "Nabi saw. pergi ke tempat membuang hajat dan memerintahkanku untuk membawakannya tiga buah batu. Saya mendapatkan dua buah batu dan berusaha mencari yang ketiganya, tetapi tidak kunjung mendapatkannya. Kemudian saya mengambil kotoran dan membawanya. Beliau mengambil dua buah batu dan membuang kotorang seraya berkata, "ini adalah najis."
Maksud kotoran disini adalah kotoran hewan yang dimakan dagingnya.
Hadits-hadits ini menunjukkan najisnya jenis-jenis yang disebutkan tadi karena Nabi saw. membasuhnya, atau memerintahkan membasuhnya, atau mengungkapkan kenajisannya. Kemudian jenis-jenis yang belum disebutkan yang keluar dari qubul dan dubur diqiyaskan dengan jenis-jenis yang disebutkan tadi.
Air mani manusia dan semua jenis hewan, kecuali anjing dan babi, tidak najis. Mengenai mani manusia, Muslim (288) dan selainnya meriwayatkan sebuah hadits dari Aisyah ra., dia berkata, "Saya mengorek-ngorek mani dari pakaian Rasulullah saw. Kemudian beliau berangkat dan shalat." Jika saja mani itu najis, tentu tidak akan cukup dengan mengoreknya."
Mengenai mani selain manusia, maninya sama dengan mani manusia karena asal binatang adalah suci. Sementara itu, mani anjing dan babi najis karena kedua binatang ini pada dasarnya memang najis.
Dasar wajibnya mencuci semua kencing dan kotoran adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan selain keduanya bahwa Nabi saw. memerintahkan untuk menuangkan seember air ke tempat kencing seorang Arab Badui di Masjid.
Apabila bangkai binatang kecil yang tidak memiliki darah mengalir jatuh ke dalam bejana, maka ia tidak membuatnya najis. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Bukhari (5445) dan selainnya dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
Artinya: "Jika seekor lalat masuk ke dalam bejana salah seorang diantara kalian, maka benamkanlah seluruhnya, kemudian buanglah. Sesungguhnya di salah satu sayapny terdapat obat, sedangkan di sayap lainnya terdapat penyakit."
Segi pendalilan hadits ini adalah, jika lalat itu menyebabkan air menjadi najis, tentu tidak akan diperintahkan untuk membenamkannya. Semua bangkai yang tidak ada darah mengalirnya diqiyaskan dengan lalat.
Khusus najis mutawassitah, Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyyah dan najis 'Ainiyah. Najis hukmiyyah diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zat-nya), bau dan rasanya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis.
Sedangkan najis 'ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
Najis Mughalladzah (najis berat)
Semua binatang adalah suci, kecuali anjing dan babi serta apa yang berasal dari keduanya atau salah satunya. Artinya, semua binatang adalah suci badannya ketika hidup.
Anjing dan babi bukan binatang yang suci karena keduanya najis. Allah swt. berfirman,
Artinya: "Atau daging babi karena itu adalah najis. (Q.S. Al-An'am [6]: 145).
Dalam sebuah hadits juga terdapat perintah untuk menyucikan bejana jika dijilat anjing, seperti yang akan disebutkan.
Bejana harus dicuci jika dijilat anjing dan babi sebanyak tujuh kali, salah satunya adalah dengan tanah. Bukhari (170) dan Muslim (279) meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
Artinya: "Jika anjingmu minum di bejana salah seorang diantara kalian, hendaklah dua mencucinya sebanyak tujuh kali."
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
Artinya: "Sucinya bejana salah seorang diantara kalian jia dijilat anjing adalah dia harus mencucinya sebanyak tujuh kali, pertamanya adalah dengan tanah."
Babi diqiyaskan dengan anjing karena lebih berbahaya dan mulutnya lebih utama untuk dicuci dari selainnya. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh hadits mengenai kenajisannya.
Hadas Kecil
Contoh: keluar sesuatu dari qubul (lubang kemaluan) dan dubur, menyentuh qubul dan dubur dengan telapak tangan, hilang akal (tertidur), bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
Cara menyucikannya dengan berwudhu/tayamum.
Hadas Besar
Contoh: Berhubungan intim suami istri, keluar mani, haid, melahirkan, nifas, meninggal dunia.
Cara menyucikannya dengan mandi wajib.