Bab 6
Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina
TUJUAN PEMBELAJARAN
Membaca Al-Qur’an dengan tartil serta hadis tentang larangan pergaulan bebas dan zina
Menghafal Al-Qur’an dengan fasih dan lancar ayat Al-Qur’an serta hadis tentang larangan pergaulan bebas dan zina.
Menganalisis ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang larangan pergaulan bebas dan zina.
Menyajikan konten dan paparan tentang larangan pergaulan bebas dan zina.
M a t e r i
Kisah Rasulullah Saw. dengan Seorang Pemuda yang Hendak Berzina
Alkisah, pada suatu ketika Rasulullah Saw. didatangi seorang pemuda yang hendak berzina. Lantas pemuda itu berkata kepada Rasulullah Saw., “Wahai Nabi, izinkan aku berzina”. Mendengar hal tersebut, orang-orang yang sedang berkumpul di sekitar Rasul, mencela pemuda itu sambil berkata “cukup, cukup”! Kemudian Rasul berkata, “suruhlah dia mendekat”. Lalu pemuda itu pun mendekat, kemudian duduk dekat sekali di hadapan Rasul. Setelah itu Rasul berkata “apakah kamu suka jika perzinaan itu terjadi kepada ibumu?” Pemuda itu menjawab, “tidak, demi Allah Swt. yaa Nabi”. Kemudian Rasul menjawab, “demikian juga orang lain, mereka tidak akan suka jika perzinaan itu terjadi pada ibu mereka”. Kemudian Rasul melanjutkan, “apakah kamu suka, jika perzinaan itu terjadi pada anak perempuanmu?” Pemuda itu menjawab, “tidak, demi Allah Swt”. Kemudian Rasul mengatakan, “demikian juga orang lain, mereka tidak sudi jika perzinaan terjadi pada putri-putri mereka”. Rasul bertanya kembali, “apakah kamu suka, jika perzinaan terjadi pada saudara perempuanmu?” Pemuda itu kembali menjawab, “tidak demi Allah Swt”. Rasul pun melanjutkan, “demikian juga orang lain, mereka tidak suka jika perzinaan itu terjadi kepada saudara-saudara perempuan mereka”. Rasul melanjutkan pertanyaannya kembali, “apakah kamu suka, jika perzinaan Rasul melanjutkan pertanyaannya kembali, “apakah kamu suka, jika perzinaan itu terjadi kepada bibi dari pihak ayahmu?”. Pemuda itu menjawab, “demi Allah Swt., tidak ya Nabi”. Kemudian Rasul berkata “demikian juga orang lain, mereka tidak suka jika perzinaan itu terjadi kepada bibi mereka”.. Akhirnya Rasulullah Saw. meletakkan tangannya di tubuh pemuda tersebut, kemudian berdoa “Yaa Allah, ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya dan peliharalah kemaluannya”. Dan setelah peristiwa tersebut, pemuda itu tidak lagi terpikir untuk melakukan perbuatan zina dan tumbuh menjadi pemuda yang jujur, bertanggungjawab dan takut bermaksiat kepada Allah Swt. (H.R. Ahmad, No. 22211)
TUGAS LITERASI 6
Bacalah atau Hafalkan:
Q.S. al-Isra'/17 : 32
Q.S. an-Nur/24 : 2
NB:
Hafalan fasih dan lancar (nilai 93-97)
Hafalan kurang fasih dan lancar (nilai 89-92)
Bacaan baik dan benar (nilai 84-88)
Bacaan kurang baik dan benar (nilai 80-83)
KAJIAN Q.S. AL-ISRA'/17 : 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً، وَسَآءَ سَبِيْلًا (٣٢)
Terjemah Q.S. al-Isra'/17 : 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (Q.S. Al-Isra'/17: 32)
Definisi Perbuatan Zina
Zina secara bahasa berasal dari kata zana – yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.
Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya.
Hukum Perbuatan Zina
Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram. Dalam Q.S. alIsra’/17:32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina. Kata “jangan mendekati” seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya.
Dengan demikian, larangan mendekati zina mengandung peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk melakukannya. Sebagaimana sebuah perumpamaan, barangsiapa yang berada di sekeliling suatu jurang, ia dikhawatirkan akan terjerembab ke dalamnya. Demikian juga dengan mendekati perbuatan zina, dikhawatirkan akan membawa seseorang benar-benar melakukannya.
Adapun terhadap perilaku selain perbuatan zina yang tidak memiliki rangsangan yang kuat untuk melakukannya, maka biasanya larangan tersebut langsung tertuju kepada perilaku itu, bukanlah larangan mendekatinya.
Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina
Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam, tergantung pada status atau keadaan pelakunya. Apakah pelaku perbuatan zina itu sudah berkeluarga (zina muhsan) atau belum berkeluarga (ghairu muhsan) maka akan membedakan jenis hukuman yang diberlakukan kepadanya, yaitu:
Hukuman untuk perbuatan zina muhsan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah.
Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:
Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.
Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan
Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah. Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:
Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia.
Hukuman Perbuatan Zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara.
KUHP menganggap bahwa hubungan badan antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan adalah zina. Namun tidak semua perbuatan zina dapat dihukum. Perbuatan zina yang dapat dihukum adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah. Tuntutan terhadap pelaku sendiri hanya dapat dilakukan oleh salah satu pasangan dari pelaku perbuatan zina tersebut, atau yang merasa tercemar akibat perbuatan tersebut.
Sedangkan dalam ketentuan Islam, hukuman bagi para pelaku zina baru dapat diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan zina dengan beberapa kriteria berikut ini:
Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja
Pelakunya adalah mukalaf. Bila seorang anak kecil atau orang yang tidak berakal (gila) melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, maka tidak dapat dituntut dalam pelanggaran perbuatan zina secara syar’i.
Dilakukan secara sadar tanpa paksaan, artinya kedua belah pihak saling menghendaki, bukan karena paksaan, karena jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka dia bukanlah pelaku melainkan korban. Dalam hal ini pelaku tetap dikenakan hukuman had, sedangkan korban tidak dikenakan hukuman.
Terdapat bukti-bukti telah terjadi perzinaan. Setidaknya ada tiga alat untuk pembuktian perbuatan zina, yaitu:
Saksi; para ulama bersepakat bahwa zina tidak dapat dibuktikan kecuali adanya 4 (empat) orang saksi. Menurut ijtima’ ulama, saksi dalam tindak pidana zina haruslah berjumlah 4 (empat) orang laki-laki, beragama Islam, balig, berakal sehat, hifzun (mampu mengingat), dapat berbicara, bisa melihat dan adil. Apabila ada satu saksi perempuan, maka perempuan tersebut harus dua orang sehingga dapat dikatakan saksi. Dengan kata lain, satu orang saksi laki-laki dapat digantikan dengan dua orang saksi perempuan.
Pengakuan; menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i satu kali pengakuan saja sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman. Sedangkan Imam Abu Hanifah beserta pengikutnya berpendapat bahwa hukuman zina baru bisa diterapkan setelah adanya 4 (empat) kali pengakuan yang dikemukakan satu persatu di tempat yang berbeda-beda.
Adanya qarinah; (indikasi) kehamilan. Seorang perempuan wajib dijatuhi hukuman had jika perempuan yang hamil tersebut tidak memiliki suami.
Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. al-Isra/17: 32
KAJIAN Q.S. AN-NUR/24: 2
اَلزَّانِيَةُ وَالزّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ، وَلَاتَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ، وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ (٢)
Terjemah Q.S. an-Nur/24 : 2
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman (Q.S. an-Nur/24: 2)
Telaah Tafsir Q.S. an-Nur/24 : 2
Definisi Pergaulan Bebas
Dari segi bahasa, pergaulan adalah proses bergaul, sedangkan bebas adalah lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu dan terbatasi sehingga boleh bergerak, berbicara, berbuat dan sebagainya secara leluasa). Dapat diartikan bahwa pergaulan bebas adalah tindakan atau sikap yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tidak terkontrol dan dibatasi oleh aturan-aturan dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, pergaulan bebas identik dengan perilaku yang dapat merusak tatanan nilai dalam masyarakat. Kartono, seorang ilmuwan Sosiologi, menjelaskan bahwa pergaulan bebas merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial, sehingga mengakibatkan perilaku yang menyimpang.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pergaulan bebas adalah interaksi individu atau kelompok yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat sehingga menyebabkan rusaknya citra pribadi ataupun lingkungan di mana peristiwa itu terjadi.
Bentuk Pergaulan Bebas
Contoh bentuk pergaulan bebas yang terjadi di sekitar kita, yaitu praktik seks bebas/perbuatan zina. Seks bebas adalah perilaku keji yang dilarang agama Islam. Perbuatan seks bebas akan menjauhkan pelakunya dari jalan yang benar karena perbuatan ini akan berakibat merendahkan harkat dan martabat pelakunya di hadapan Allah Swt. dan di hadapan manusia. Itulah sebabnya mengapa Allah melarang umat Islam untuk mendekati perbuatan zina, mengingat perbuatan ini dapat mendatangkan mudarat yang besar dalam kehidupan manusia. Dalam pandangan Islam, Q.S. an-Nur/24: 2 mengandung penjelasan yang bersifat pasti. Karenanya, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman hudud, yakni suatu jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak yang berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. anNur/24: 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muḥșan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Rasulullah Saw. maka diterapkan hukuman rajam, apabila kesalahan perbuatan zinanya terbukti sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama.
Dalam eksekusinya pun, pihak yang berwenang diperintahkan untuk dapat berlaku tegas, dan dilarang berbelas kasihan yang dapat menjadikan gagal dalam pelaksanaan hukuman terhadap mereka. Hal ini dimaksudkan agar ketegasan pelaksanaan hukuman tersebut menjadi pelajaran dan ibrah bagi orang lain untuk tidak menirunya, karena ancaman hukumannya demikian nyata.
Terhadap ancaman hukuman yang begitu berat yang disebutkan dalam Q.S. an-Nur/24: 2, yaitu ancaman hukuman dera sebanyak 100 (seratus kali) tersebut, maka proses penetapan hukuman dan vonis bersalah atas perbuatan zina pun sangat sulit, bahkan hampir-hampir mustahil terpenuhi, kecuali atas pengakuan yang bersangkutan, dan itu pun dengan syarat-syarat yang cukup ketat sebagaimana yang dibahas sebelumnya.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanyalah khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi wilayah yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara.
Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi (yang berjumlah empat orang) dan pengakuan pelaku.
Telaah Isi dan Kandungan Q.S. an-Nur/24 : 2
TUGAS 6
Carilah Isi dan Kandungan :
Q.S. Al-Isra'/17 : 32
Q.S. An-Nur/24 : 2
Nb:
Jawaban ditulis di buku tulis, kemudian di foto dan dikirim melalui link "KIRIM TUGAS/JAWABAN" di bawah ini.
Ketika mengirim tugas ada pertanyaan "Jenis Tugas" maka pilih "TUGAS 6".
Setelah mengirim tugas, pastikan tugas kalian sudah terkirim. Untuk melihat tugas kalian sudah terkirim atau belum, silahkan klik link REKAP PENILAIAN di bawah ini!
RANGKUMAN
Isi dan kandungan Q.S. al-Isra’/17: 32 adalah tentang larangan untuk mendekati dan melakukan perbuatan zina karena merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
Q.S. an-Nur/34: 2 mengandung perintah untuk menghukum pelaku zina, baik pezina perempuan maupun pezina laki-laki.
Perbuatan zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang lakilaki dan perempuan yang tidak terikat oleh tali pernikahan.
Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah.
Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang masih atau pernah terikat pernikahan dengan orang lain, atau perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang janda dan seorang duda.
Perumpamaan orang yang mendekati perbuatan zina itu serupa dengan orang yang berdiri di pinggir jurang. Ia akan mudah terjerumus ke dalam jurang perzinaan jika tidak segera menjauhinya.
Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina ghairu muhsan adalah 100 kali dera/hukum cambuk dan diasingkan atau diusir dari wilayah tempat tinggalnya.
Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina muhsan adalah dihukum rajam (dilempari batu) hingga meninggal dunia.
Hukuman qisas untuk pelaku zina tersebut, berlaku bagi wilayah atau negara yang memberlakukan syari’at Islam sebagai hukum positif yang dianutnya.
ULANGAN HARIAN BAB 6
Setelah kita belajar bersama-sama tentang Menjauhi pergaulan bebas dan Perbuatan Zina, sekarang waktunya kalian untuk mengukur pengetahuan kalian.
Silahkan mengerjakan Ulangan Harian Bab 6 melalui link di bawah ini.
Nb:
Hanya boleh mengerajakan satu kali saja.
Jika dua kali mengerjakan atau lebih dari dua kali, maka nilai yang diambil adalah hasil pengerjaan yang pertama.