Berikut informasi mengenai uji kompetensi jabatan fungsional Pustakawan tahun 2026, silahkan download disini
Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan terdiri dari:
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan (Asisten Perpustakaan Terampil, Asisten Perpustakaan Mahir dan Asisten Perpustakaan Penyelia)
Jabatan Fungsional Pustakawan (Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, Pustakawan Ahli Madya, Pustakawan Ahli Utama)
Persyaratan mengikuti uji kompetensi Perpindahan Jabatan ke Jabatan Pustakawan:
Berstatus PNS;
Berijazah paling rendah D3 bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau pendidikan lainnya yang relevan untuk Jabatan Asisten Perpustakaan;
Berijazah paling rendah S1 bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau pendidikan lainnya yang relevan untuk Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya;
Berijazah paling rendah S2 bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau pendidikan lainnya yang relevan untuk Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama;
Memiliki pengalaman di bidang perpustakaan minimal 2 tahun (dibuktikan dengan portofolio);
Nilai prestasi kerja (SKP) paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
Berusia paling tinggi :
a. 53 Tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda;
b. 55 Tahun untuk Pustakawan Ahli Madya;
c. 60 Tahun untuk Pustakawan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
d. 63 Tahun untuk Pustakawan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Pustakawan Ahli Utama Lainnya.
Dokumen Persyaratan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Pustakawan:
SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
SK Jabatan Terakhir;
Ijazah dan trankrip nilai;
SKP 2 tahun terakhir terdiri dari lembar rencana, penilaian dan evaluasi yang telah di ttd pegawai dan atasan langsung;
Portofolio sebagai pustakawan (minimal 2 tahun);
Surat keterangan pengalaman sebagai pustakawan 2 tahun (dibuat oleh Tim Kerja Pengelolaan SDM, Organisasi dan Hukum);
Surat usulan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (akan dikeluarkan oleh BSDM); dan
Surat Pernyataan Tidak akan menuntut diangkat/dilantik ke dalam Jabatan Fungsional yang dibubuhkan materai dan dittd pegawai serta Kaper (serahkan hardcopy ke tim kerja Pengelolaan SDM, Organisasi dan Hukum untuk dimintakan ttd ke Kaper) format download disini
Persyaratan mengikuti uji kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Pustakawan:
Memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
Nilai kinerja (SKP) paling rendah bernilai baik dan 2 (dua) tahun terakhir;
memenuhi Hasil Kerja Minimal ;
memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki ;
Pustakawan Ahli Madya yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science)/perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan tugas jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pustakawan Ahli Utama.
Dokumen Persyaratan Uji Kompetensi
Karpeg (Kartu ASN Virtual);
Surat usulan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (akan dikeluarkan oleh BSDM);
SK kenaikan pangkat terakhir;
SK jabatan terakhir (bila JFT harus dilengkapi Berita Acara Pelantikannya);
Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
Ijazah pendidikan terakhir;
Surat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Penilai Kinerja (atasan langsung) untuk mengikuti Uji Kompetensi;
Surat persetujuan kebutuhan JF dari Kementerian PANRB dan/atau surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK mengenai ketersediaan formasi; dan
Surat Pernyataan Tidak akan menuntut diangkat/dilantik ke dalam Jabatan Fungsional yang dibubuhkan materai dan dittd pegawai serta Kaper (serahkan hardcopy ke tim kerja Pengelolaan SDM, Organisasi dan Hukum untuk dimintakan ttd ke Kaper) format download disini
Seluruh scan berwarna berkas tersebut (yang dilengkapi Tim Kerja Peng. SDMOH dan BSDM) dapat dikirimkan ke https://bit.ly/KepegHORE maksimal h- 15 hari kerja sebelum penutupan pendaftaran.
Berikut jadwal uji kompetensi jabatan fungsional Pustakawan tahun 2026:
Periode I: 27–29 Oktober 2026
Periode II: 17–19 November 2026
Periode III: 15–17 Desember 2026
Berikut informasi mengenai uji kompetensi kenaikan jabatan fungsional APBN dan PK APBN Periode I Tahun 2026, silahkan download disini
Mengingat diperlukan waktu untuk proses administrasi dan verifikasi, pengusulan uji kompetensi ke Si Cakep maksimal tanggal 23 Oktober 2026.
Persyaratan uji kompetensi kenaikan jabatan APK/PK APBN:
merupakan pengelola keuangan satker dengan penugasan di bidang keuangan yang sesuai;
Memenuhi AK yang dipersyaratkan (kebutuhan AK bisa dilihat di Penghitungan Angka Kredit);
a. Pendidikan minimal Strata Satu (S1) untuk APK APBN
b. Pendidikan minimal D3 untuk PK APBN;
Tidak sedang menjalani/dijatuhi atau sedang menjalani pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai penugasan bagi calon peserta yang sedang menjabat sebagai pejabat perbendaharaan;
Tersedia formasi jabatan pada jenjang yang dituju;
Nilai SKP minimal Baik dalam 1 tahun terakhir; dan
khusus APK APBN Ahli Muda yang akan naik jenjang pada jabatan APK APBN Ahli Madya telah memenuhi standar kompetensi manajerial dan sosial kultural jenjang Ahli Madya dengan metode Assesment Center minimal memenuhi 68%.
Dokumen persyaratan:
SKP tahun 2025 yang sudah ditandatangani pegawai dan atasan langsung
Surat Penunjukan dari PA/KPA/Kepala Perwakilan mengenai penetapan sebagai pengelola keuangan APBN yang sesuai;
Surat Keterangan Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat (dibuat oleh BSDM);
Hasil penilaian mansoskul Assesment Center yang masih berlaku khusus yang akan ke madya;
Surat Pernyataan pemenuhan penilaian mansoskul Assesment Center yang masih berlaku (dibuat oleh BSDM) khusus yang akan ke madya; dan
Surat Pernyataan Tidak akan menuntut diangkat/dilantik ke dalam Jabatan Fungsional yang dibubuhkan materai dan dittd pegawai serta Kaper (serahkan hardcopy ke tim kerja Pengelolaan SDM, Organisasi dan Hukum untuk dimintakan ttd ke Kaper) format download disini
Silahkan kirimkan berkas persyaratan di atas ke link https://bit.ly/KepegHORE paling lambat tanggal 23 Oktober 2026.
Berikut jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional APK/PK APBN
Berikut informasi mengenai uji kompetensi jabatan fungsional Penyuluh KB dan PLKB Tahun 2026, silahkan download disini
Uji Kompetensi Penyuluh KB dan PLKB diperuntukkan bagi bagi Penyuluh KB dan PLKB yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi dan/atau PNS yang akan melakukan perpindahan jabatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan PLKB.
Persyaratan uji kompetensi kenaikan jabatan PKB-PLKB:
Berstatus sebagai PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
Memenuhi AK yang dipersyaratkan (kebutuhan AK bisa dilihat di Penghitungan Angka Kredit);
a. Pendidikan minimal Strata Satu (S1) untuk s.d PKB Ahli Madya
b. Pendidikan SMA untuk PKB Pemula
c. Pendidikan minimal D3 untuk s.d PLKB Penyelia;
Tersedia formasi jabatan pada jenjang yang dituju;
Nilai SKP minimal Baik dalam 1 tahun terakhir
Diusulkan Pimpinan Unit Kerja; dan
Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 (dua) tahun terakhir
Dokumen persyaratan:
Surat Usulan dari PTP (dibuat oleh Tim Kerja SDM OH);
Ijazah dan transkrip nilai;
PAK Lengkap berurut dari awal jabatan/KJ terakhir;
SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
SK Jabatan Terakhir;
SKP 1 tahun terakhir terdiri dari lembar rencana, penilaian dan evaluasi yang telah di ttd pegawai dan atasan langsung;
Surat pernyataan integritas dan moralitas pegawai dengan dibubuhkan materai (template: klik di sini); dan
Surat Keterangan Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 (dua) tahun terakhir (dibuat oleh Tim Kerja SDM OH).
Kirimkan pengusulan berkas ujikom ke link https://bit.ly/UKOMPKB26.
Persyaratan uji kompetensi Perpindahan jabatan PKB-PLKB:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
memenuhi minimal pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
nilai Predikat Kinerja paling rendah pada kategori baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
tersedia formasi jabatan pada jenjang yang akan diduduki;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga paling singkat 2 (dua) tahun;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 tahun terakhir; dan
batas usia pada saat usulan Uji Kompetensi disampaikan harus memenuhi ketentuan, yaitu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum mencapai batas usia pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, yang dihitung per 31Oktober 2026.
Dokumen persyaratan:
Surat Usulan dari PTP (dibuat oleh Tim Kerja SDM OH);
Ijazah dan transkrip nilai;
SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
SK Jabatan Terakhir;
SKP 2 tahun terakhir terdiri dari lembar rencana, penilaian dan evaluasi yang telah di ttd pegawai dan atasan langsung;
Surat Keterangan Sehat dari puskesmas/RS pemerintah; dan
Surat pernyataan integritas dan moralitas pegawai dengan dibubuhkan materai (template: klik di sini);
Surat Keterangan Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 (dua) tahun terakhir (dibuat oleh Tim Kerja SDM OH); dan
Surat Keterangan Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga paling singkat 2 (dua) tahun:
Kirimkan pengusulan berkas ujikom ke link https://bit.ly/UKOMPKB26.
Berikut ABK PKB dan PLKB Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan per Oktober 2026:
Berikut Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi PKB/PLKB tahun 2026:
Berikut informasi mengenai uji kompetensi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran 2026, silahkan download disini
Persyaratan mengikuti uji kompetensi Pengembangan Teknologi Pembelajaran Tahun 2026 sebagai berikut:
Berstatus sebagai PNS
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki integritas dan moralitas yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari Pimpinan Unit Kerja (dilengkapi Timja Peng. SDM OH)
Pendidikan minimal Strata Satu (S1)
Minimal pangkat III/a (untuk perpindahan jabatan)
Nilai Prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir
Diusulkan Pimpinan Unit Kerja
Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin dan Tidak sedang menjalankan tugas belajar (Surat dilengkapi Timja Peng. SDM OH)
Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan (untuk kenaikan jabatan)
Dokumen persyaratan:
SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
SK Jabatan Terakhir;
Ijazah S1;
SKP 2 tahun terakhir terdiri dari lembar rencana, penilaian dan evaluasi yang telah di ttd pegawai dan atasan langsung;
Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Teknologi Pembelajaran Selama 2 tahun (download format disini dan kirimkan format word bersama persyaratan lainnya);
Surat Pernyataan Komitmen untuk Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Teknologi Pembelajaran (serahkan hardcopy ke tim Kepeghum untuk dimintakan ttd ke Kaper format download disini);
Surat Pernyataan Tidak akan menuntut diangkat/dilantik ke dalam Jabatan Fungsional yang dibubuhkan materai dan dittd pegawai serta Kaper (serahkan hardcopy ke tim Kepeghum untuk dimintakan ttd ke Kaper format download disini);
Surat Keterangan integritas dan moralitas yang baik (dikirimkan oleh Si Cakep di Whatsapp setelah pengajuan lengkap);
Peta Jabatan sesuai dengan Kepmendukbangga/BKKBN Nomor 66/KEP/B2/202T tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kemendukbangga/BKKBN (download disini);
PAK berurut sejak di jabatan terakhir hingga tahun 2025 jika kenaikan Jabatan (silahkan ajukan PAK di sini); dan
Surat usulan dari PPK instansi pengusul (dibuat oleh Biro SDM dan akan dikirimkan oleh Si Cakep melalui Whatsapp)
Seluruh scan berwarna berkas tersebut dapat dikirimkan ke https://bit.ly/KepegHORE, dan hubungi Whatsapp Si Cakep (085822204066) maksimal 25 Agustus 2026 (dikarenakan ada proses administrasi dan pengusulan ke BSDM pusat). Berikut timeline uji kompetensi JF PTP:
Berikut informasi mengenai uji kompetensi jabatan fungsional Pranata Humas tahun 2026, silahkan download disini.
Uji kompetensi yang diselenggarakan yaitu untuk
kenaikan jabatan
perpindahan jabatan
promosi
Berikut persyaratan dan berkas kelengkapan uji kompetensi:
Persyaratan uji kompetensi perpindahan jabatan:
SK CPNS;
SK PNS;
SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
SK Jabatan Terakhir;
Ijazah terakhir (atau yang sudah pencantuman gelar);
S1 untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda
S2 untuk jenjang ahli madya
Surat keterangan telah menjalankan tugas bidang informasi dan kehumasan paling singkat 2 tahun (isi data di sini dan kirimkan beserta persyaratan lain) akan dibuatkan tim kerja hukum dan kepegawaian;
SKP 2 tahun terakhir minimal baik;
Portofolio hasil kerja di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan (download format di sini);
Surat keterangan tidak hukuman disiplin (dibuatkan tim kerja Hukum dan Kepegawaian);
Penetapan kebutuhan JFPH yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara (download di sini);
PAK terakhir dan PAK Integrasi (jika pindah atar JF) (jika belum ada bisa diusulkan terlebih dahulu ke sini);
Sertifikat pelatihan kehumasan;
Peta Jabatan (download di sini);
Rencana SKP tahun berjalan;
Surat usulan mengikuti uji kompetensi dari PPK (akan dikeluarkan oleh biro SDM dan dikirimkan ke peserta sebelum penginputan data); dan
Surat Pernyataan Tidak akan menuntut diangkat/dilantik ke dalam Jabatan Fungsional yang dibubuhkan materai dan dittd pegawai serta Atasan Langsung (serahkan hardcopy ke tim Kepeghum untuk dimintakan ttd ke Atasan Langsung format download disini)
Persyaratan uji kompetensi kenaikan jabatan:
SK CPNS;
SK PNS;
SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
SK Jabatan Terakhir;
Ijazah terakhir (atau yang sudah pencantuman gelar);
S1 untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda
S2 untuk jenjang ahli madya
SKP 1 tahun terakhir minimal baik;
Portofolio hasil kerja di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan
DRH lengkap (download format di sini);
Surat keterangan tidak hukuman disiplin (dibuatkan tim kerja Hukum dan Kepegawaian);
Penetapan kebutuhan JFPH yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara (download di sini);
PAK dari Jabatan terakhir hingga Penilaian SKP terakhir secara berurut (jika belum ada bisa diusulkan terlebih dahulu ke sini);
Peta Jabatan (download di sini);
Surat usulan mengikuti uji kompetensi dari PPK (akan dikeluarkan oleh biro SDM dan dikirimkan ke peserta sebelum penginputan data); dan
Surat Pernyataan Tidak akan menuntut diangkat/dilantik ke dalam Jabatan Fungsional yang dibubuhkan materai dan dittd pegawai serta Atasan Langsung (serahkan hardcopy ke tim Kepeghum untuk dimintakan ttd ke Atasan Langsung format download disini)
Promosi
Silahkan hubungi Whatsapp Si Cakep untuk informasi lebih lanjut.
Silahkan kirimkan berkas persyaratan di atas ke link https://bit.ly/KepegHORE paling lambat tanggal 10 April 2026.
Berikut informasi mengenai uji kompetensi jabatan fungsional di bidang manajemen aparatur sipil tahun 2026, silahkan download disini.
Jabatan fungsional di bidang manajemen aparatur sipil yang ada pada Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:
Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur (keahlian)
Pranata Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur (keterampilan)
Uji kompetensi yang diselenggarakan yaitu untuk kenaikan jabatan dan perpindahan jabatan.
Berikut persyaratan uji kompetensi:
Persyaratan uji kompetensi perpindahan jabatan:
Surat usulan mengikuti uji kompetensi dari PPK (akan dikeluarkan oleh biro SDM dan dikirimkan ke peserta sebelum penginputan data);
Surat keterangan integritas dan moralitas (akan dikeluarkan tim kerja Kepeghum dan dikirimkan ke peserta sebelum penginputan data);
Ijazah paling rendah:.
D3 untuk jabatan pranata SDM Aparatur
D4/S1 untuk jabatan analis SDM Aparatu S.D jenjang ahli madya;
Bukti pengalaman dalam bidang tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif dalam bentuk laporan kegiatan ditandatangani oleh calon peserta dan atasan langsung dan dilampirkan SK pengangkatan, Surat tugas dan/atau Surat perintah;
SKP 2 tahun terakhir minimal bernilai baik;
Persetujuan kebutuhan JF MASN dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan jenjang jabatan yang dituju (download disini);
Surat Pernyataan Tidak akan menuntut diangkat/dilantik ke dalam Jabatan Fungsional yang dibubuhkan materai dan dittd pegawai serta Atasan Langsung (serahkan hardcopy ke tim Kepeghum untuk dimintakan ttd ke Atasan Langsung format download disini);
Ijazah terakhir;
SK Jabatan terakhir;
SK Pangkat terakhir;
SK CPNS ;
SK PNS; dan
SK PAK (silahkan ajukan PAK Konversi disini).
Persyaratan uji kompetensi kenaikan jabatan:
Surat usulan mengikuti uji kompetensi dari PPK (akan dikeluarkan oleh biro SDM dan dikirimkan ke peserta sebelum penginputan data);
Surat keterangan integritas dan moralitas (akan dikeluarkan tim kerja Kepeghum dan dikirimkan ke peserta sebelum penginputan data);
Berkas PAK sejak jabatan terakhir yang sudah mencukupi AK kumulatif minimal (jika belum memiliki PAK konversi terakhir dapat mengajukan disini);
SKP 1 tahun terakhir bernilai minimal baik dan sudah klik "kirim ke SIASN" di ekinerja;
Persetujuan kebutuhan JF MASN dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan jenjang jabatan yang dituju (download disini);
Surat Pernyataan Tidak akan menuntut diangkat/dilantik ke dalam Jabatan Fungsional yang dibubuhkan materai dan dittd pegawai serta Atasan Langsung (serahkan hardcopy ke tim Kepeghum untuk dimintakan ttd ke Atasan Langsung format download disini);
Ijazah terakhir;
SK Jabatan terakhir;
SK Pangkat terakhir;
SK CPNS; dan
SK PNS.
Waktu penyelenggaraan uji kompetensi yaitu 12x dalam setahun. Silahkan kirimkan berkas persyaratan di atas ke link https://bit.ly/KepegHORE paling lambat tanggal 25 setiap bulannya. Pelaksanaan uji kompetensi akan dijadwalkan H+1 bulan sejak pengusulan berkas (jadwal tentatif dan akan disampaikan kemudian).
Berikut informasi mengenai uji kompetensi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran 2026, silahkan download disini
Persyaratan mengikuti uji kompetensi Pengembangan Teknologi Pembelajaran Tahun 2026 sebagai berikut:
Berstatus sebagai PNS
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki integritas dan moralitas yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari Pimpinan Unit Kerja (dilengkapi Timja Kepeghum)
Pendidikan minimal Strata Satu (S1)
Minimal pangkat III/a (untuk perpindahan jabatan)
Nilai Prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir
Diusulkan Pimpinan Unit Kerja
Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin dan Tidak sedang menjalankan tugas belajar (Surat dilengkapi Timja Kepeghum)
Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan (untuk kenaikan jabatan)
Dokumen persyaratan:
SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
SK Jabatan Terakhir;
Ijazah S1;
SKP 2 tahun terakhir terdiri dari lembar rencana, penilaian dan evaluasi yang telah di ttd pegawai dan atasan langsung;
Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Teknologi Pembelajaran Selama 2 tahun (download format disini dan kirimkan format word bersama persyaratan lainnya);
Surat Pernyataan Komitmen untuk Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Teknologi Pembelajaran (serahkan hardcopy ke tim Kepeghum untuk dimintakan ttd ke Kaper format download disini);
Surat Pernyataan Tidak akan menuntut diangkat/dilantik ke dalam Jabatan Fungsional yang dibubuhkan materai dan dittd pegawai serta Kaper (serahkan hardcopy ke tim Kepeghum untuk dimintakan ttd ke Kaper format download disini);
Surat Keterangan integritas dan moralitas yang baik (dikirimkan oleh Si Cakep di Whatsapp setelah pengajuan lengkap);
Peta Jabatan sesuai dengan Kepmendukbangga/BKKBN Nomor 66/KEP/B2/202T tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kemendukbangga/BKKBN (download disini);
PAK berurut sejak di jabatan terakhir hingga tahun 2025 jika kenaikan Jabatan (silahkan ajukan PAK di sini); dan
Surat usulan dari PPK instansi pengusul (dibuat oleh Biro SDM dan akan dikirimkan oleh Si Cakep melalui Whatsapp)
Seluruh scan berwarna berkas tersebut dapat dikirimkan ke https://bit.ly/KepegHORE, dan hubungi Whatsapp Si Cakep (085822204066) maksimal 13 Maret 2026 (dikarenakan ada proses administrasi dan pengusulan ke BSDM pusat). Berikut timeline uji kompetensi JF PTP:
Berikut informasi mengenai uji kompetensi jabatan fungsional Pranata Komputer 2026, silahkan download disini
Persyaratan mengikuti uji kompetensi Perpindahan Jabatan fungsional Pranata Komputer 2026 sebagai berikut:
Surat usulan dari pembina kepegawaian (dibuatkan oleh BSDM Pusat setelah diusulkan melalui provinsi);
Surat Pernyataan Tidak akan menuntut diangkat/dilantik ke dalam Jabatan Fungsional yang dibubuhkan materai dan dittd pegawai serta Kaper (serahkan hardcopy ke tim kerja Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi serta Tatalaksana untuk dimintakan ttd ke Kaper) format download disini;
Surat Pernyataan Memiliki pengalaman berkerja pada pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Teknologi Informasi minimal 2 tahun, format download disini cukup kirimkan file wordnya);
Ijazah dan tranksrip nilai terakhir di bidang Teknologi Informasi;
SK Jabatan terakhir;
SK Pangkat terakhir;
SK CPNS
SK PNS
SK PAK (silahkan ajukan PAK Konversi disini); dan
SKP 2 tahun terakhir (predikat SKP minimal BAIK) lengkap lembar rencana, penilaian dan evaluasi serta di ttd+stempel
Persyaratan mengikuti uji kompetensi Kenaikan Jabatan fungsional Pranata Komputer 2026 sebagai berikut:
Surat usulan dari pembina kepegawaian (dibuatkan oleh BSDM Pusat setelah diusulkan melalui provinsi);
Surat Pernyataan Tidak akan menuntut diangkat/dilantik ke dalam Jabatan Fungsional yang dibubuhkan materai dan dittd pegawai serta Kaper (serahkan hardcopy ke tim kerja Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi serta Tatalaksana untuk dimintakan ttd ke Kaper) format download disini;
Ijazah dan tranksrip nilai terakhir;
SK Jabatan terakhir;
SK Pangkat terakhir;
SK CPNS
SK PNS
SK PAK Berurut dari Kenaikan Jabatan Terakhir (silahkan ajukan PAK Konversi disini); dan
SKP 1 tahun terakhir (predikat SKP minimal BAIK) lengkap lembar rencana, penilaian dan evaluasi serta di ttd+stempel
Seluruh scan berwarna berkas tersebut (kecuali nomor 1-2) dapat dikirimkan ke https://bit.ly/KepegHORE, dan hubungi Whatsapp Si Cakep (085822204066) maksimal h-10 hari kerja sebelum batas akhir usulan
Berikut jadwal uji kompetensi jabatan fungsional Pranata Komputer tahun 2026:
Berikut informasi mengenai uji kompetensi jabatan fungsional perencana 2026, silahkan download disini
Persyaratan mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional perencana 2026 sebagai berikut:
Surat usulan dari pembina kepegawaian (dibuatkan oleh BSDM Pusat setelah diusulkan melalui provinsi);
Surat Pernyataan Tidak akan menuntut diangkat/dilantik ke dalam Jabatan Fungsional yang dibubuhkan materai dan dittd pegawai serta Kaper (serahkan hardcopy ke tim kerja Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi serta Tatalaksana untuk dimintakan ttd ke Kaper) format download disini;
Surat Keterangan Memiliki pengalaman berkerja pada Bidang/Unit Perencanaan minimal 2 tahun (dibuktikan dengan dibuktikan SK Penempatan/Penugasan/SKP) format download disini;
Ijazah terakhir;
SK CPNS;
SK PNS;
SK Jabatan terakhir;
SK Pangkat terakhir;
SK PAK (bagi yang mengusulkan ujikom kenaikan jabatan, silahkan ajukan PAK Konversi disini); dan
SKP 2 tahun terakhir (predikat SKP minimal BAIK)
Seluruh scan berwarna berkas tersebut (kecuali nomor 1-2) dapat dikirimkan ke https://bit.ly/KepegHORE, dan hubungi Whatsapp Si Cakep (085822204066) maksimal h-7 hari kerja sebelum batas usulan ke BSDM.
Berikut jadwal uji kompetensi jabatan fungsional perencana tahun 2026:
Berikut informasi mengenai uji kompetensi bidang Perpustakaan (Pustakawan) tahun 2026, silahkan download disini
Persyaratan mengikuti uji kompetensi bidang Perpustakaan (Pustakawan) tahun 2026 sebagai berikut:
Surat usulan dari pembina kepegawaian;
Surat Keterangan Sedang tidak menjalani tugas belajar;
Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat Sedang atau Berat;
Surat Keterangan masih atau pernah menjalankan tugas kepustakawanan minimal 2 tahun (dibuktikan dengan dibuktikan SK Penempatan/Penugasan/SKP);
Surat Pernyataan bersedia mengikuti proses uji kompetensi dan bersedia diangkat dalam jabatan fungsional bidang perpustakaan (dibuat oleh PNS ybs);
Persetujuan/rekomendasi dari pimpinan unit kerja atasan langsung untuk dialihkan ke jabatan fungsional bid. perpustakaan;
Pas Foto;
Ijazah terakhir;
Kartu Pegawai;
SK CPNS;
SK Jabatan terakhir;
SK Pangkat terakhir; dan
SKP 2 tahun terakhir dan berisi kegiatan kepustakawanan (predikat SKP minimal BAIK)
Seluruh scan berwarna berkas tersebut (kecuali nomor 1-3) dapat dikirimkan ke https://bit.ly/KepegHORE dan hubungi Whatsapp Si Cakep (085822204066) maksimal h-7 hari kerja sebelum penutupan pendaftaran.
Berikut jadwal uji kompetensi bidang Perpustakaan (Pustakawan) tahun 2026:
Berikut informasi mengenai uji kompetensi Arsiparis tahun 2026, silahkan download di sini.
Bagi yang berminat dapat menghubungi Whatsapp Si Cakep (085822204066) minimal h-7 kerja dari setiap tanggal penutupan pendaftaran (jadwal dapat dilihat pada pengumuman).
Berikut nota dinas dan lampiran berkas pengumuman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perpindahan dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional PK APBN dan APK APBN Periode I Tahun 2026. Bagi pegawai yang berminat dapat menghubungi Whatsapp Si Cakep (085822204066) maksimal tanggal 23 Januari 2026 dan segera menyiapkan berkas yang diperlukan.
Berikut pengumuman hasil seleksi administrasi uji kompetensi PKB PLKB Tahun 2025
Silahkan download di sini
Berikut pengumuman hasil uji kompetensi Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Tahun 2025
Silahkan download di sini
14 Maret 2025
Perubahan Sistem Kelola PIC Kepegawaian di Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan
Sehubungan saat ini sistem distribusi kerja kepegawaian sudah tidak berdasarkan wilayah / PIC, maka untuk pengajuan layanan kepegawaian menjadi satu pintu melalui Si Cakep. Silahkan simpan nomor Si Cakep berikut: 085822204066 untuk mempermudah akses layanan kepegawaian. Informasi mengenai kepegawaian dapat di akses pada website https://sites.google.com/view/sicakepbkkbnkalsel/beranda
Jam operasional whatsapp bussiness Si Cakep mengikuti jam kerja Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan
Terimakasih.
05 Desember 2022
Nota Dinas Perihal Usul Kenaikan Pangkat Periode April 2023