Mutasi pegawai merupakan proses perpindahan tempat kerja dari PNS. Mutasi pegawai terbagi menjadi dua yaitu Mutasi Wilayah Kerja (MWK) dan Pindah Antar Instansi (PAI)
Mutasi wilayah kerja (MWK) merupakan perpindahan tempat kerja PNS yang masih dalam lingkup instansi BKKBN dan masih dalam jabatan sebelumnya. MWK yang dimaksudkan dalam pelayanan SI Cakep adalah MWK dari usulun pribadi dari ASN yang bersangkutan.
MWK yang dapat diajukan terbagi menjadi dua yaitu MWK antar kabupaten/kota dan antar provinsi.
Berikut persyaratan untuk MWK antar Provinsi/Kabupaten untuk PKB/PLKB:
Surat Permohonan dari PNS yang mengajukan MWK kepada OPD KB Asal dan kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan yang memuat alasan mutasi;
Surat Usulan Mutasi dari OPD KB Asal kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan sebagai berikut:
Jika Pindah antar Provinsi surat usulan memuat pernyataan tidak keberatan dan tidak terganggunya pencapaian target atas mutasi yang diajukan
Jika Pindah antar Kabupaten/Kota surat sesuai dengan format pada Permendukbangga/BKKBN No. 1 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Telaah Usulan Mutasi Binaan PKB/PLKB dari OPD KB Asal dengan format pada Permendukbangga/BKKBN No. 1 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (jika pindah Kabupaten/Kota);
Surat Kesediaan menerima mutasi dari OPD KB tujuan (jika pindah Kabupaten/Kota);
SK CPNS;
SK PNS;
SK Kenaikan Pangkat terakhir;
SK Jabatan Terakhir;
Kartu Keluarga;
SKP 2 tahun terakhir bernilai minimal baik;
Ijazah terakhir;
Daftar Riwayat Hidup terbaru dari SIMSDM;
Surat Penyataan Tidak Menuntut Jabatan bermaterai 10.000;
Surat Penyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Atau Berat dalam 1 tahun terakhir (diproses oleh Tim Kerja Hukum dan Kepegawaian);
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dalam 1 tahun terakhir (diproses oleh Tim Kerja Hukum dan Kepegawaian);
Surat Pernyataan Tidak Sedang Terlibat Masalah Keuangan (diproses oleh Tim Kerja Keuangan);
Telaah staf (diproses oleh Tim Kerja Hukum dan Kepegawaian); dan
Berkas pendukung mutasi lainnya
Berikut persyaratan untuk MWK antar Provinsi Pegawai Non PKB/PLKB:
Surat Permohonan dari PNS yang mengajukan MWK kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan yang memuat alasan mutasi;
SK CPNS;
SK PNS;
SK Kenaikan Pangkat terakhir;
SK Jabatan Terakhir;
Kartu Keluarga;
SKP 2 tahun terakhir bernilai minimal baik;
Ijazah terakhir;
Daftar Riwayat Hidup terbaru dari SIMSDM;
Surat Penyataan Tidak Menuntut Jabatan bermaterai 10.000;
Surat Penyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Atau Berat dalam 1 tahun terakhir (diproses oleh Tim Kerja Hukum dan Kepegawaian);
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dalam 1 tahun terakhir (diproses oleh Tim Kerja Hukum dan Kepegawaian);
Surat Pernyataan Tidak Sedang Terlibat Masalah Keuangan (diproses oleh Tim Kerja Keuangan);
Telaah staf (diproses oleh Tim Kerja Hukum dan Kepegawaian); dan
Berkas pendukung mutasi lainnya
Seluruh kelengkapan berkas discan berwarna dan dimasukkan dalam 1 folder google drive kemudian dikirimkan ke google form https://bit.ly/KepegHORE
Status pengusulan dapat dipantau dalam link berikut: https://bit.ly/lacakHORE
Pindah antar instansi (PAI) merupakan proses perpindahan PNS masuk atau keluar instansi BKKBN baik dengan jabatan yang sama maupun berbeda.
Berikut PAI masuk ke Instansi BKKBN:
Surat permohonan ybs ke Kemendukbangga/BKKBN
Surat pernyataan tidak menuntut jabatan dan bersedia mengabdi minimal 2 tahun (bermaterai)
Surat pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (JPT Pratama)
Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau pra peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (JPT Pratama)
Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat asal
Surat keterangan tidak bersengketa masalah keuangan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
SK Kenaikan Pangkat Asli/ terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dari Instansi Asal
SK Jabatan terakhir Asli/ yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dari Instansi Asal
SK CPNS Asli/ dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dari Instansi Asal
SK PNS Asli/ yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dari Instansi Asal
Ijazah Pendidikan terakhir Asli/ yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dari Instansi Asal
Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir yang dilegalisir
kartu pegawai (KARPEG)
kartu keluarga
Usia maksimal 45 tahun
Bagi Perwakilan BKKBN Provinsi yang mengusulkan PAI:
a. Analisis jabatan dan ABK
b. Analisis Ketersediaan Anggaran
Berikut PAI keluar Instansi BKKBN:
Surat permohonan dari pegawai ke Kemendukbangga/BKKBN
SK CPNS Asli
SK PNS Asli
SK Kenaikan Pangkat Terakhir Asli
SK Jabatan terakhir Asli
SKP 2 tahun terakhir minimal baik
Surat dari intansi yang dituju terkait penempatan/jabatan yang dituju
Berkas pendukung lainnya terkait alasan permohonan PAI
Seluruh kelengkapan berkas discan berwarna dan dimasukkan dalam 1 folder google drive kemudian dikirimkan ke google form https://bit.ly/KepegHORE
Status pengusulan dapat dipantau dalam link berikut: https://bit.ly/lacakHORE