Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan
Tim Kerja Hukum dan Kepegawaian
Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan
Tim Kerja Hukum dan Kepegawaian
Sistem Integrasi Contact Center Kepegawaian (Si Cakep) Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan merupakan penyambung untuk pelayanan dari Tim Kerja Hukum dan Kepegawaian kepada pegawai. Si Cakep menyatukan pelayanan dari media komunikasi, sumber informasi hingga pengusulan berkas dalam satu sistem contact center yang bermedia Whatsapp Business.
Pelayanan Si Cakep
Cuti merupakan hak dari ASN dan CASN yang dapat diambil dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ada beberapa jenis cuti yang dapat diambil yaitu:
Cuti Tahunan
Cuti Sakit
Cuti Besar
Cuti Melahirkan
Cuti Karena Alasan Penting (CAP)
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN)
Klik tombol di bawah untuk info lebih lanjut
upakan hak dari ASN dan CASN yang dapat diambil dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ada beberapa jenis cuti yang dapat diambil yaitu:
Cuti Tahunan
Cuti Sakit
Cuti Melahirkan
Cuti Bersama
Klik tombol di bawah untuk info lebih lanjut
Izin tugas belajar merupakan usulan yang diajukan ASN untuk mengikuti pendidikan yang sesuai persyaratan. ASN yang menjalani izin tugas belajar dapat dibebastugaskan/tidak sebagai ASN dan dibiayai BKKBN atau dibiayai sumber lain (pemerintah negara asing atau badan internasional atau badan asing) atau secara mandiri.
Klik tombol di bawah untuk info lebih lanjut
Satyalancana Karya Satya (SLKS) merupakan penghargaan dari Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah setya penuh dengan pengabdian, kejujuran dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya.
Klik tombol di bawah untuk info lebih lanjut
Setiap ASN/CASN berhak untuk menikah. Perkawinan ASN Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan wajib dilaporkan kepada unit kerja kepegawaian sebelum perkawinan dilangsungkan.
ASN laki-laki yang akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan tertulis lengkap dengan alasannya kepada pejabat serta mendapatkan izin dari pejabat. Sedangkan ASN wanita yang tidak diizinkan menjadi istri kedua dan seterusnya.
Klik tombol di bawah untuk info lebih lanjut