ASN yang ingin bercerai baik sebagai penggugat maupun tergugat wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. Permintaan izin dilakukan secara tertulis dengan alasan yang lengkap.
Alur permintaan izin cerai adalah sebagai berikut:
ASN penggugat maupun tergugat meminta izin secara tertulis kepada Kepala Perwakilan BKKBN Prov. Kalsel
dengan lampiran:
Surat Permohonan disertai alasan, yang ditujukan ke Kepala Perwakilan
Kartu Keluarga
Akta Lahir Anak
Buku Nikah
KTP ASN
Jika ada kasus perselingkuhan, maka dapat disertakan kronologis dan bukti-buktinya
Dilakukan telaah atas alasan cerai yang diajukan ASN
Dilakukan pembuatan berita acara serta pemanggilan saksi-saksi terkait perceraian tersebut
Keputusan pemberian atau penolakan izin perceraian dilakukan secara tertulis oleh pejabat
Berkas yang telah dijadikan dalam 1 folder google drive dapat dikirimkan ke google form https://bit.ly/KepegHORE
Status pengusulan dapat dipantau dalam link berikut: https://bit.ly/lacakHORE
Setelah berkas lengkap dan sesuai, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan dan saksi terkait.
ASN yang tidak melaporkan perceraiannya selambat-lambatnya 1 bulan setelah terjadi perceraian dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Dasar Hukum:
PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
PP No. 94 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil